Pornografi Internet (cyberporn) kembali mencuat setelah dua orang Indonesia terlibat dalam penyajian gambar porno via internet. Sebenarnya, kasus pornografi internet ini sudah berjalan sejak internet menjadi konsumsi publik dalam perolehan informasi. Sudah saatnya, pornografi internet ditindak tegas agar akibatnya bagi masyarakat dapat diminimalisasi. Kasus pornografi internet yang telah melibatkan dua orang Indonesia itu kabarnya telah diputus oleh pengadilan di Amerika. Padahal di 'negeri Koboi' itu, seks atau pornografi bukan barang baru di Amerika. Masalahnya, Thomas Reedy dan Jenice Reedy turut serta dalam menyajikan gambar porno anak di bawah umur.
Penanganan pornografi internet bukan masalah yang sederhana karena terbentur pada masalah pembuktian di pengadilan yang demikian sulitnya. Karena itu logis, jika kasus ini terkesan lamban dan bertele-tele untuk sampai ke pengadilan. Apalagi kemajuan teknologi komputer memungkinkan dilakukan manipulasi atas suatu data yang dikirim secara elektronik. Kesulitan lainnya, peraturan di dunia maya (cyberspace) masih disandarkan pada faktor etika di dunia maya. Padahal sangat sulit jika suatu tindakan hanya bersandarkan pada faktor etika. Sanksi yang ada bergantung kepada masyarakat yang meyakini etika tersebut. Karena itu, perlu ditegaskan batasan "kesusilaan" dari pornografi internet tersebut.
Masalah jurisdiksi juga bukan masalah yang sederhana untuk dibicarakan. Apalagi menyangkut kejahatan yang bersifat transnasional atau antarnegara. Mungkin ada benarnya pendapat yang mengatakan bahwa cyberspace adalah suatu wilayah baru di dalam peradaban manusia. Tapi tentunya, harus ditilik lebih lanjut di mana "unsur kebaruan" dari wujud perkembangan tersebut. Perihal jurisdiksi tidak akan dibahas lebih lanjut disini. Namun, dalam tulisan ini akan lebih terfokus pada pihak mana saja yang bisa dipertanggungjawabkan atas penyediaan situs porno di internet. Sangat tidak adil, jika hanya Thomas Reedy dan Jenice Reedy padahal secara teknis banyak pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pornografi internet tersebut.
Contractual liability
Bila ingin menindak tegas para pelaku dalam pornografi internet, tentunya tidak bisa dilihat secara sepintas lalu. Kasus pornografi internet tidak terlepas dari adanya tindakan penyertaan atau konspirasi di antara para pihak. Reedy dan Jenice Reedy hanyalah satu dari sekian banyak pihak yang seharusnya turut bertanggungjawab atas penyelenggaraan pornografi anak di bawah umur melalui internet.
Penyediaan pornografi internet harus dilihat sebagai suatu tindakan bersama (adanya penyertaan). Karena itu, harus ada satu alasan mengapa yang bersangkutan (pasangan Reedy) diseret ke pengadilan yang semata-mata tidak hanya digantungkan pada perbuatan materil dari keduanya.
Tindakan penyertaan di sini dapat dilakukan dengan atau tanpa kesepakatan. Dalam kasus ini, perbuatan tersebut dilakukan secara berkala dan terlihat adanya kesepakatan di antara para pihak selaku penyelnggara situ porno di internet.
Kabarnya, yang bersangkutan telah meraup ribuan dollar dari penyelenggara jasa penyediaan situs porno anak di bawah umur. Berarti pada prakteknya, terdapat suatu "perjanjian" di antara kedua belah pihak. Maka, pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana tersebut dilakukan berdasarkan kontrak yang dibuat oleh masing-masing pihak. Jika terjadi pelanggaran/kejahatan atas suatu tindakan yang disepakati bersama tersebut sebelumnya, pihak yang melakukan perjanjian dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Berdasarkan kerangka pertanggungjawaban di internet (the framework of liability on the internet), paling tidak ada 7 (tujuh) pihak yang saling bertanggungjawab sesuai dengan perannya masing-masing ketika yang bersangkutan berinteraksi dengan menggunakan internet. Antara lain: pengguna internet, operator telekomunikasi, internet service provider, server, packager, produser, dan author. Dalam dakwaannya, kedua warga negara Indonesia ini dituduh telah menyuplai gambar cabul di bawah umur. Dalam konteks ini, yang bersangkutan bisa dimasukkan ke dalam kategori author dan atau produser. Bila dalam kontraknya disebutkan bahwa yang bersangkutan dalam periode tertentu menyuplai gambar pornogrrafi di bawah umur, dari situ keduanya dapat diseret ke pengadilan.
Kemudian di pihak lain, yang mungkin dapat dinyatakan bertanggungjawab adalah pihak penyedia/penyelenggara/pemilik server yang menyebarkan informasi yang dikirimkan oleh produser dan atau author. Berarti, pihak pemilik server juga dapat diseret ke pengadilan untuk anak di bawah umur. Seharusnya, kepolisian Amerika juga menuntut si pemilik server. Yang ketiga, adalah penyelenggara jasa (internet service provider) yang juga bisa dimintakan pertanggungjawaban atas terselenggaranya pornografi internet. Pemilik situs juga dapat ditarik ke depan pengadilan. Dalam kasus tersebut, dapat diungkap adanya pihak lain yang mungkin bertanggungjawab dalam pelanggaaran susila.
Tanggungjawab individu
Meskipun pada prakteknya, tindakan para penyelenggara pornografi internet dilakukan secara bersama-sama, tetap saja yang bertanggungjawab atas pelanggaran/kejahatan itu adalah pribadi sesuai perannya masing-masing. Situs atau penyelenggara jasa internet tentunya didasari atas dasar kepemilikan atau kepengurusan, ibarat sebuah perusahaan. Mungkin di sini bisa digunakan ajaran tentang pertanggungjawaban korporasi yang menjelaskan bahwa tingkah laku perusahaan merupakan kumpulan dari tingkah laku individu.
Jika demikian halnya, sudah sepatutnya pasangan Reedy menerima ganjaran atas apa yang telah dilakukannya. Namun, masih ada pihak lain yang dapat ditarik untuk bertanggungjawab atas kasus ini. Dengan berdasarkan pada contractual liability, kerjasama atau penyertaan para pihak dalam penyajian, situs pornografi dapat dijadikan batasan untuk menentukan kompetensi para pihak. Hal ini penting karena agak sulit bila meminta pertanggungjawaban pada perusahaan atau situs penyelenggara pornografi internet.
Tanggung jawab individual akan lebih mudah dimintakan kepada para pihak. Pasalnya, tidak mungkin secara "institusi", perusahaan ini dituntut ke pengadilan dan bertanggungjawab atas content dari pornografi internet tersebut. Paling tidak, lebih dari satu pihak saja yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas penyediaan pornografi melalui internet tersebut. Jika ingin lebih tegas mengantsisipasi pornografi internet, selain secara materil, ketentuan juga ditegakkan secara formil. Penegakan hukum juga harus disertai oleh suatu keinginan untuk "membersihkan" internet dari pornografi. Tidak sedikit biaya yang dibutuhkan untuk membuat internet di Indonesia harus melewati gerbang yang sama sebelum diteruskan ke ISP (Internet Service Provider) yang ada. Belum lagi, kemajuan teknologi wireless memungkinkan koneksi tanpa melewati ISP.
Di sinilah peran dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang sifatnya diskrimatif terhadap informasi yang dapat diakses melalui internet. Mungkin akan terkesan otoriter, tapi hal ini adalah salah usaha agar pornografi internet tidak meracuni generasi muda.
Hal ini baru bisa dilaksanakan jika pemerintah telah mengetahui batasan atau standar tentang rasa kesusilaan. Apakah semua gambar atau tampilan yang menimbulkan nafsu dilarang untuk anak di bawah umur? Semua terserah kepada pembuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah selaku regulator.
Batasan pornografi
Batasan pornografi merupakan bagian yang paling sulit untuk ditentukan. Pasalnya, menyangkut masalah "pandangan" yang sangat dipengaruhi oleh budaya dari suatu bangsa. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa persoalan pornografi merupakan sisi pribadi dari setiap orang. Karena itu, sulit untuk menetukan parameter porno atau tidaknya suatu kata-kata, gambar, atau perpaduan dari keduanya. Meskipun batasannya belum jelas, dalam peraturan hukum di Indonesia pornografi dianggap sebagai satu dari sebagian tindakan yang tergolong pelanggaran susila. Masalahnya, ukuran pelanggaran susila agak berbeda pada setiap diri manusia atau bangsa.
Kondisi di Indonesia tentu berbeda dengan Amerika yang secara tegas melarang pornografi anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, terlihat adanya "diskriminasi" batasan susila dari pornografi itu sendiri. Namun, ketentuan tersebut menjadi lebih pasti mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Bagi Indonesia, pornografi internet merupakan barang baru dan masih berlangsung perdebatan mengenai "batasan pornografi" itu sendiri. Apakah pornografi internet tersebuit dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang diatur di dalam KUHP atau UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
Di dalam Pasal 282 KUHP misalnya, tidak dijelaskan batasan kesusilaan yang dimaksud dengan kesusilaan itu sendiri. Disebutkan pada bagian penjelasan, sifat cabul (kesusilaan) itu harus ditentukan berdasarkan pendapat umum. Tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri dan sangat bergantung kepada kebiasaan setempat. Dari situ terlihat, bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai pornografi atau perbuatan cabul itu sendiri. Batasannya bergantung kepada keadaan dan perkembangan dari masyarakat setempat. Dengan adanya internet, agak sulit membedakan atau memisahkan keberadaan suatu masyarakat. Apalagi harus mendefinisikan suatu masyarakat yang menggunakan internet tersebut.
Terlepas dari adanya "keterbatasan" peraturan dalam mendefinisikan kesusilaan tersebut, ada yang patut dikritisi dari kebijakan pemerintah untuk membangun dan mengembangkan internet di Indonesia. Kebijakan pemerintah harus ditegaskan di dalam undang-undang dan bersifat imperatif bagi pelanggarnya. Bila Singapura mampu membendung arus informasi yang masuk ke dalam satu backbone, mengapa Indonesia tidak. Ini yang seharusnya menjadi fokus pembicaraan dalam membangun rasa kesusilaan di dalam masyarakat. Dengan demikian, perdebatan tentang "batasan" kesusilaan dapat disepakati melalui suatu kebijakan yang dibangun oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat.
Bila batasan kesusilaan itu sudah dibuat, layaknya Amerika yang melarang pornografi anak dibawah umur. Namun, tentu saja dibutuhkan "kemauan hukum" dari pembuat kebijakan untuk membatai arus pornografi melalui internet ini. Banyak dari pengguna internet yang memandang bahwa tidak ada hukum yang berlaku di dalam cyberspace. Pendapat ini kemudian ditentang oleh para praktisi hukum yang berasal dari kalangan akademisi dan beberapa orang dengan latar belakang teknologi.
Mereka mengemukakan: "tidak ada satu perbuatan di dunia, yang tidak ada hukumnya". Dari pendapat mereka terlihat, ada satu niat untuk mengantisipasi dampak dari perkembangan perkembangan teknologi. Keinginan segelintir orang tersebut dapat dijadikan titik tolak untuk membuat batasan yang pasti dan dipahami oleh semua orang. Jika batasan sudah sesuai dengan "kenginan" dari masyarakat, dengan sendirinya akan terbangun budaya hukum (legal culture) di dalam masyarakat. Sehingga, konflik melanggar atau tidaknya suatu tampilan di layar komputer tidak lagi menggantungkan pada faktor etika.
Amerika, sudah bisa membatasi mengapa Indonesia tidak? Ini pekerjaan rumah yang harus dicari jalan keluarnya agar perkembangan internet tidak dijadikan 'kambing hitam' penyebab kerusakan moral di Indonesia.
Senin, 15 Juni 2009
RUMPUN DELIK PIDANA
TINDAK PIDANA TERHADAP KESUSILAAN:
- Rekaman, tayangan, tulisan yang melanggar kesusilaan,
- Menyanyi, pidato di muka umum yang melanggar kesusilaan,
- Membacakan tulisan atau memperdengarkan rekaman yang menyinggung
perasaan kesusilaan orang belum berumur 18 tahun,
- Gambar pornografi dan tindakan pornoaksi di tempat umum,
- Menyediakan sarana menggugurkan kehamilan,
- Perzinahan oleh laki berstatus kawin dengan perempuan lain,
- Perzinahan perempuan berstatus kawin dengan pria lain,
- Perzinahan laki-perempuan sama-sama tidak dalam ikatan kawin,
- perzinahan dengan janji akan dikawini belakangan,
- Hamil di luar pernikahan tidak bertanggungjawab,
- Kumpul kebo,
- Perkosaan dengan sukarela, kekerasan atau tanpa kekerasan,
- Laki-laki memaksa perempuan oral sek dan sodomi,
- Perbuatan cabul orang sadar, pinsan, di bawah umur (14 tahun),
- Hubungan sesama jenis belum berumur 18 tahun,
- Pencabulan atau persetubuhan terhadap orang di bawah umur dengan iming-iming hadiah,
- Orangtua mencabuli/menyetubuhi anak kandung, anak angkat, anak didik, pembantu rumah tangganya,
- Atasan mencabuli bawahannya,
- Cabul dengan saudara sedarah/sekeluarga,
- Pelacuran terbuka dan di bawah umur,
- Menyuruh atu mengobati untuk menggugurkan kandungan,
- Memberi bahan yang memabukkan orang lain,
- Menggerakan anak di bawah umur untuk mengemis,
- Penganiayaan terhadap hewan,
- Memfasilitasi atau sekaligus main judi,
- Menelantarkan orang yang terikat perjanjian diberi nafkah,
- Rekaman, tayangan, tulisan yang melanggar kesusilaan,
- Menyanyi, pidato di muka umum yang melanggar kesusilaan,
- Membacakan tulisan atau memperdengarkan rekaman yang menyinggung
perasaan kesusilaan orang belum berumur 18 tahun,
- Gambar pornografi dan tindakan pornoaksi di tempat umum,
- Menyediakan sarana menggugurkan kehamilan,
- Perzinahan oleh laki berstatus kawin dengan perempuan lain,
- Perzinahan perempuan berstatus kawin dengan pria lain,
- Perzinahan laki-perempuan sama-sama tidak dalam ikatan kawin,
- perzinahan dengan janji akan dikawini belakangan,
- Hamil di luar pernikahan tidak bertanggungjawab,
- Kumpul kebo,
- Perkosaan dengan sukarela, kekerasan atau tanpa kekerasan,
- Laki-laki memaksa perempuan oral sek dan sodomi,
- Perbuatan cabul orang sadar, pinsan, di bawah umur (14 tahun),
- Hubungan sesama jenis belum berumur 18 tahun,
- Pencabulan atau persetubuhan terhadap orang di bawah umur dengan iming-iming hadiah,
- Orangtua mencabuli/menyetubuhi anak kandung, anak angkat, anak didik, pembantu rumah tangganya,
- Atasan mencabuli bawahannya,
- Cabul dengan saudara sedarah/sekeluarga,
- Pelacuran terbuka dan di bawah umur,
- Menyuruh atu mengobati untuk menggugurkan kandungan,
- Memberi bahan yang memabukkan orang lain,
- Menggerakan anak di bawah umur untuk mengemis,
- Penganiayaan terhadap hewan,
- Memfasilitasi atau sekaligus main judi,
- Menelantarkan orang yang terikat perjanjian diberi nafkah,
Apakah Persekongkolan Tender Dilarang ?
TEORI-TEORI Yang Melarang Persekongkolan Tender :
Persekongkolan dalam Penawaran Tender di hampir semua Negara dianggap sebagia jenis pelanggaran yang amat serius, karena tindakan tersebut biasanya merugikan Negara dalam arti luas.
Pada umumnya tender kolusif dilakukan sebagai per se illegal bahkan di Negara-negara yang tidak memiliki Undang-undang yang membatasi kegiatan usaha sering mengatur secara khusus tentang tender. Kebanyakan Negara memperlakukan tender kolusif lebih ketat daripada perjanjian horizontal lainnya, karena mengandung unsur kecurangan dan akibat yang merugikan terhadap pembelanjaan pemerintah dan anggaran Negara.
Namun demikian, pada pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 menetapkan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diperiksa dengan pendekatan rule of reason. Ketentuan ini berbeda dengan pengaturan tender di Negara manapun, dan akan mempersulit badan Pengawas Persaingan Usaha, untuk membuktikan apakah tindakan tersebut mendukung atau merusak persaingan. Hal ini mengingatkan bahwa tender kolusif sama sekali tidak berkaitan dengan struktur pasar, dan tidak terdapat unsure pro persaingan sama sekali. Tender kolusif lebih mengutamakan perilaku berupa perjanjian untuk bersekongkol yang pada umumnya dilakukan secara diam-diam. Oleh karena itu persekongkolan penawaran tender seharusnya menggunakan pendekatan pre se illegal.
Persekongkolan tender (bid rigging) adalah praktek yang dil;akukan oleh penawar tender selama proses penawaran, untuk pelaksanaan kontrak kerja yang bersifat umum, dan proyek lain yang ditawarkan oleh pemerintah dan pejabat-pejabat di daerah. Dalam hal terdapat persekongkolan tender, para penawar akan menentukan perusahaan mana yang harus mendapat order dengan harga kontrak yang diharapkan. Dalam bid rigging, sebelum di umumkan pemenang tender dan besarnya harga kontrak, masing-masing peserta tender melakukan penawaran dengan harga yang telah direncanakan sebelumnya, sehingga pada akhirnya dicapai harga penawaran dan pemenang sesuai yang diharapkan mereka. (Naoki Okatani, “Regulation an Bid Rigging in Japan, the United State and Europe”. Pacific Rim Law & Polley Journal, March 1995, h.250)
Bid Rigging dianggap bertentangan dengan peraturan yang berkaitan dengan anti monopoli. Sebagai contoh di Jepang, bid rigging diatur berdasarkan pasal 2 ayat 6 UU anti monopoli, Menetapkan sebagai “Pembatasan kegiatan usaha melalui kerjasama yang saling menguntungkan antara perusahaan, dan merupakan hambatan substansial terhadap persaingan di wilayah usaha bisnis tertentu yang bertentangan dengan kepentingan umum (Kartel).
Di Amerika Serikat penanganan bid rigging seperti halnya penggunaan kartel, yakni menghukum tindakan tersebut secara per se illegal. Bahkan divisi antitrust departeman kehakiman Amerika serikat menetapkan praktek tersebut sebagai tindakan kriminal berdasarkan Section I the Sherman Act, disertai dengan denda yang tinggi. ( Naoki Okatani, “Regulation an Bid Rigging in Japan, the United State and Europe”, Op. Cit., h.260.)
Bersekongkol dalam Pasal 22 adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih secara terang-terangan maupun diam-diam melalui tindakan penyesuaian dan/atau membandingkan dokumen sebelum penyerahan dan/atau menciptakan persaingan semu dan/atau menyetujui dan/atau memfasilitasi dan/atau tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu.
Jenis-jenis persekongkolan tender atau bid rigging tersebut adalah tekanan terhadap penawaran (bid supperpresion), penawaran yang saling melengkapi (complementary bidding), perputaran penawaran (bid rotation), dan pembagian pasar (market division). (Kara L. Haberbush, “Limiting the Goverments Exposure to bid rigging Schemes.”)
PASAL_PASAL DALAM PERSEKONGKOLAN TENDER
Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender” sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Persekongkolan dalam Penawaran Tender di hampir semua Negara dianggap sebagia jenis pelanggaran yang amat serius, karena tindakan tersebut biasanya merugikan Negara dalam arti luas.
Pada umumnya tender kolusif dilakukan sebagai per se illegal bahkan di Negara-negara yang tidak memiliki Undang-undang yang membatasi kegiatan usaha sering mengatur secara khusus tentang tender. Kebanyakan Negara memperlakukan tender kolusif lebih ketat daripada perjanjian horizontal lainnya, karena mengandung unsur kecurangan dan akibat yang merugikan terhadap pembelanjaan pemerintah dan anggaran Negara.
Namun demikian, pada pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 menetapkan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diperiksa dengan pendekatan rule of reason. Ketentuan ini berbeda dengan pengaturan tender di Negara manapun, dan akan mempersulit badan Pengawas Persaingan Usaha, untuk membuktikan apakah tindakan tersebut mendukung atau merusak persaingan. Hal ini mengingatkan bahwa tender kolusif sama sekali tidak berkaitan dengan struktur pasar, dan tidak terdapat unsure pro persaingan sama sekali. Tender kolusif lebih mengutamakan perilaku berupa perjanjian untuk bersekongkol yang pada umumnya dilakukan secara diam-diam. Oleh karena itu persekongkolan penawaran tender seharusnya menggunakan pendekatan pre se illegal.
Persekongkolan tender (bid rigging) adalah praktek yang dil;akukan oleh penawar tender selama proses penawaran, untuk pelaksanaan kontrak kerja yang bersifat umum, dan proyek lain yang ditawarkan oleh pemerintah dan pejabat-pejabat di daerah. Dalam hal terdapat persekongkolan tender, para penawar akan menentukan perusahaan mana yang harus mendapat order dengan harga kontrak yang diharapkan. Dalam bid rigging, sebelum di umumkan pemenang tender dan besarnya harga kontrak, masing-masing peserta tender melakukan penawaran dengan harga yang telah direncanakan sebelumnya, sehingga pada akhirnya dicapai harga penawaran dan pemenang sesuai yang diharapkan mereka. (Naoki Okatani, “Regulation an Bid Rigging in Japan, the United State and Europe”. Pacific Rim Law & Polley Journal, March 1995, h.250)
Bid Rigging dianggap bertentangan dengan peraturan yang berkaitan dengan anti monopoli. Sebagai contoh di Jepang, bid rigging diatur berdasarkan pasal 2 ayat 6 UU anti monopoli, Menetapkan sebagai “Pembatasan kegiatan usaha melalui kerjasama yang saling menguntungkan antara perusahaan, dan merupakan hambatan substansial terhadap persaingan di wilayah usaha bisnis tertentu yang bertentangan dengan kepentingan umum (Kartel).
Di Amerika Serikat penanganan bid rigging seperti halnya penggunaan kartel, yakni menghukum tindakan tersebut secara per se illegal. Bahkan divisi antitrust departeman kehakiman Amerika serikat menetapkan praktek tersebut sebagai tindakan kriminal berdasarkan Section I the Sherman Act, disertai dengan denda yang tinggi. ( Naoki Okatani, “Regulation an Bid Rigging in Japan, the United State and Europe”, Op. Cit., h.260.)
Bersekongkol dalam Pasal 22 adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih secara terang-terangan maupun diam-diam melalui tindakan penyesuaian dan/atau membandingkan dokumen sebelum penyerahan dan/atau menciptakan persaingan semu dan/atau menyetujui dan/atau memfasilitasi dan/atau tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu.
Jenis-jenis persekongkolan tender atau bid rigging tersebut adalah tekanan terhadap penawaran (bid supperpresion), penawaran yang saling melengkapi (complementary bidding), perputaran penawaran (bid rotation), dan pembagian pasar (market division). (Kara L. Haberbush, “Limiting the Goverments Exposure to bid rigging Schemes.”)
PASAL_PASAL DALAM PERSEKONGKOLAN TENDER
Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender” sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
PROSES BERACARA DI MAHKAMAH INTERNASIONAL (ICJ)
BAB I
PROSES BERACARA DI MAHKAMAH INTERNASIONAL (ICJ);
STUDI KASUS HAK INTERVENSI
Latar Belakang
Sejak dibentuk pada tahun 1945, Mahkamah Internasional (MI) atau International Court of Justice (ICJ), telah menangani kurang lebih 100 kasus internasional, baik yang bersifat sengketa antara dua pihak (contentious) maupun advisor. Sebagai penerus dari PCIJ atau Permanent Court International of Justice yang didirikan pada tahun 1921, MI telah dianggap sebagai salah satu cara utama atau primary means untuk penyelesaian konflik antar negara di dunia,
“The International Court of Justice is often thought of as the primary means for the resolution of disputes between states”
Sebagai salah satu institusi hukum internasional, MI hanya menerima negara sebagai pihak yang dapat beracara di dalamnya. Special Agreement atau perjanjian khusus tentang penundukan (consent to be bound) kepada jurisdiksi MI, harus terlebih dahulu dibuat oleh para pihak sebelum beracara . Penundukan ini didasarkan pada prinsip kedaulatan Negara atau state sovereignty. Hakim Oda dalam keputusannya berkenaan tentang jurisdiksi MI berpendapat,
“When considering the jurisdiction of the International Court of Justice in contentious cases, I take as my point of departure the conviction that the Court’s jurisdiction must rest upon the free will of sovereign state, clearly and categorically expressed, to grant the Court the competence to settle the dispute in question”
Proses beracara di MI hanya dapat dilakukan dengan adanya consent dari para pihak yang akan beracara. Consent ini didasarkan atas asas konsensualisme atau free will dari Negara yang terkait. Dari syarat ini dapatlah dilihat bahwa MI menjunjung tinggi kedaulatan sebuah Negara untuk tunduk atas dasar free will. Lebih jauh lagi, pengakuan MI akan kedaulatan Negara ini juga dapat dilihat dari kekuatan mengikat dari keputusan MI. Keputusan yang dikeluarkan oleh MI hanya mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersengketa dan terbatas pada kasus yang diajukan.
Sekilas mekanisme MI sangatlah ideal melihat dari sisi free will ketundukan negara sebagai pihak yang beracara dan kekuatan mengikatnya kepada para pihak yang bersengketa (disputant states). Akan tetapi persoalan akan timbul jika hasil keputusan MI berdampak kepada negara lain sebagai pihak ketiga yang tidak bersengketa (non-disputant states). Setidaknya ada dua persoalan penting yang timbul berkaitan dengan kondisi diatas. Pertama, kekuatan mengikat keputusan MI terhadap pihak ketiga yang tidak ikut beracara. Kedua, posisi pihak ketiga yang akan terkena dampak keputusan tersebut. Melihat dari sisi ini, nampaknya asas konsensualisme atau free will tidaklah berlaku mutlak dalam proses beracara di MI. Keadaan free will hanya dapat dilakukan pada saat pertama pengajuan special agreement antara para pihak yang akan beracara. Seperti layaknya pengadilan nasional atau domestic court, MI juga mempunyai mekanisme keterlibatan untuk pihak ketiga yang tidak menjadi pihak yang beracara. Salah satu mekanisme keterlibatan itu adalah dengan melakukan mekanisme intervensi.
Berbeda dengan special agreement yang menggunakan asas konsensualisme atas dasar free will ketika pertama kali mengajukan proses beracara, mekanisme intervensi lebih terkesan memiliki unsur pemaksaan.
Unsur pemaksaan ini didasari dari keputusan MI yang mempunyai dampak terhadap Negara ketiga yang bukan menjadi pihak yang beracara di MI. Walupun diatas kertas, Negara ketiga ini mempunyai pilihan untuk terlibat ataupun tidak terlibat dalam sebuah kasus yang diajukan di MI, akan tetapi secara realita adalah mustahil atau impossible jika Negara ketiga ini tidak ikut terlibat dalam proses beracara tersebut. Keputusan untuk tidak ikut terlibat dalam proses beracara di MI hanya akan membawa kerugian bagi Negara ketiga yang bersangkutan. Keadaan free will yang pada awalnya menjadi dasar ketundukan berubah menjadi indirect forced will atau pemaksaan secara tidak langsung kepada non-disputant states yang terkena dampak hasil putusan tersebut. Pemaksaan secara tidak langsung ini dapat dilihat pada kasus Continental Shelf 1981, Continental Shelf 1982, Land, Island & Maritime Frontier 1990, Land & Maritime Boundary 1999 dan Sovereignty over Sipadan & Ligitan 2001.
Mulai dari jaman PCIJ sampai jaman MI, tercatat hanya enam kasus yang diintervensi oleh Negara ketiga. Dari kelima kasus intervensi yang pernah diajukan ke MI diatas, hanya dua kasus intervensi yang dikabulkan atau granted oleh MI. Kasus intervensi pertama yang dikabulkan MI adalah kasus Land, Island & Maritime Frontier 1990 dimana Negara ketiganya adalah Negara Nikaragua. Sedangkan kasus intervensi kedua yang dikabulkan adalah kasus Land & Maritime Boundary 1999, dimana Negara Equatorial Guinea menjadi Negara yang melakukan intervensi.
Berkenaan dengan hal ini, MI secara khusus telah mengatur mekanisme bagi negara ketiga untuk melakukan hak intervensi (right of intervention) atas sengketa yang sedang diajukan . MI membagi dua jenis intervensi, yaitu intervensi atas dasar pasal 62 statuta MI dan intervensi atas dasar pasal 63 Statuta MI.
BAB II
PROSES BERACARA DI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Dasar Hukum Beracara
Secara keseluruhan, ada 5 (lima) aturan yang berkenaan dengan MI sebagai sebuah organisasi internasional. Adapun kelima aturan tersebut adalah: Piagam PBB (1945), Statuta MI (1945), Aturan Mahkamah atau Rules of the Court (1970) yang telah diamandemen pada tanggal 5 Desember 2000, Panduan Praktek atau Practice Directions I – IX dan Resolusi tentang Praktek Judisial Internal dari Mahkamah atau Resolution Concerning the Internal Judicial Practice of the Court yang diadopsi pada tanggal 12 April 1976 dari Pasal 19 Aturan Mahkamah (1970).
Di dalam Piagam PBB 1945, dasar hukum yang berkenaan tentang MI terdapat dalam BAB XIV tentang MI sebanyak 5 pasal yaitu pasal 92-96. Sedangkan di dalam Statuta MI sendiri, ketentuan yang berkenaan dengan proses beracara terletak pada BAB III yang mengatur tentang Procedure dan BAB IV yang memuat tentang Advisory Opinion. Ada 26 pasal (pasal 39 - 46) yang tercantum di dalam BAB III, sementara di dalam BAB IV hanya terdapat 4 pasal (pasal 65-68)
Dasar hukum yang ketiga yaitu Aturan Mahkamah (Rules of the Court), (1970) yang terdiri dari 108 pasal. Aturan ini dibuat pada tahun 1970 dan telah mengalami beberapa amandemen dimana amandemen terakhir adalah pada tahun 2000. Aturan ini berlaku atau entry into force sejak tanggal 1 Februari 2001 dan bersifat tidak berlaku surut atau non-rectroactive,
Dasar hukum yang berikutnya adalah Panduan Praktek (Practice Directions) I-IX. Ada 9 panduan praktek yang dijadikan dasar untuk melakukan proses beracara di MI. Panduan praktek ini secara umum berkisar tentang surat pembelaan (written pleadings) yang harus dibuat dalam beracara di MI. Dasar hukum terakhir dari proses beracara di MI adalah Resolusi tentang Praktek Judisial Internal dari Mahkamah (Resolution Concerning the Internal Judicial Practice of the Court), (1976). Resolusi ini terdiri dari 10 ketentuan tentang beracara di MI yang telah diadopsi pada tanggal 12 Apil 1976. Resolusi ini menggantikan resolusi yang sama tentang Internal Judicial Practice yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1968.
Para Pihak yang Beracara
Untuk kasus yang bersifat contentious, Statuta MI membatasi hanya Negara yang dapat beracara di MI. Ada tiga kategori Negara atau state yang dapat beracara di MI yaitu, kategori pertama adalah Negara Anggota PBB. Mengacu kepada pasal 35(1) dari Statuta MI dan pasal 93 (1) dari Piagam PBB, Negara anggota PBB adalah ipso facto terhadap statuta MI dan otomatis mempunyai akses ke MI. Kurang lebih ada 189 negara telah yang menjadi anggota PBB.
Kategori Negara yang kedua adalah Negara Bukan Anggota PBB akan tetapi party kepada Statuta MI. Selain itu Negara yang bukan anggota PBB dan bukan anggota Statuta MI dapat juga beracara di MI dengan persyaratan tertentu yang diberikan oleh Dewan Keamanan PBB. Adapun persyaratan yang dimaksud adalah menerima ketentuan dari Statuta MI, Piagam PBB (pasal 94) dan segala ketentuan berkenaan dengan pengeluaran dari MI atas dasar pertimbangan Majelis Umum PBB.
Kategori yang terakhir adalah Negara yang bukan anggota kepada Statuta MI. Untuk Negara-negara yang masuk dalam kategori ini harus membuat deklarasi untuk tunduk kepada segala ketentuan MI dan Piagam PBB (pasal 94),
Salah satu landmark case atau kasus utama berkaitan dengan status Negara untuk beracara di MI adalah kasus tentang Pelaksanaan dari Konvensi Pencegahan dan Penghukuman atas Kejahatan Pembunuhan. Kasus ini mengetengahkan sengketa tentang penafsiran pasal 35 Statuta MI, siapa yang berhak menjadi pihak yang dapat beracara di MI, dalam hal ini, sengketa antara Bosnia-Herzegovina atau Yugoslavia. Pada keputusannya, MI menerima locus standi dari kedua pihak dengan dasar bahwa keduanya adalah anggota dari konvensi tersebut diatas.
Jurisdiksi MI
Secara umum, jurisdiksi dapat diartikan sebagai kemampuan atas dasar hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Hal ini juga berlaku bagi MI dimana jurisdiksi dijadikan dasar untuk menyelesaikan sengketa atas dasar hukum internasional. Untuk sebuah kasus dapat diterima atau admissible di MI, negara sebagai pihak yang beracara harus menerima jurisdiksi dari MI. Penerimaan jurisdiksi di dalam MI ini dapat dalam bentuk:
Ketundukan dari Perjanjian Internasional
Dalam bentuk ini, jurisdiksi MI ditarik dari perjanjian internasional yang memang mengharuskan anggotanya untuk tunduk kepada jurisdiksi MI jika terjadi sengketa. Para pihak tinggal memakai dasar ketentuan dari perjanjian internasional tersebut yang mengharuskan untuk menerima jurisdiksi dari MI,Kurang lebih ada 300 perjanjian internasional yang menerima jurisdiksi MI jika ada sengketa. Pada umumnya jurisdiksi MI dari perjanjian internasional ini berkisar pada kasus tentang aplikasi atau interpretasi dari perjanjian internasional yang akan dimintakan kepada MI.
Deklarasi Ketundukan bagi negara Anggota Statuta MI
Pada bentuk ini, Negara yang menjadi anggota dari Statuta MI yang kemudian beracara di MI dapat dalam waktu yang tidak ditentukan untuk menyatakan ketundukannya ke MI , jadi tanpa membuat perjanjian khusus terlebih dahulu atau bersifat compulsory ipso facto.
Keputusan MI tentang Jurisdiksi MI
Jika terjadi sengketa mengenai jurisdiksi MI maka sengketa tersebut akan diselesaikan oleh keputusan MI sendiri. Para pihak dapat mengajukan preliminary objections atau keberatan awal atas jurisdiksi MI.
Interpretasi Putusan
Jurisdiksi MI dilihat dari Statuta MI, Pasal 60, dimana MI harus memberikan interpretasi jika diminta oleh baik satu maupun kedua pihak yang beracara. Cara permintaan interpretasi putusan tersebut dapat dalam bentuk perjanjian khusus antara para pihak yang bersengketa, ataupun aplikasi sendiri dari salah satu pihak yang bersengketa. Contoh kasus interpretasi putusan dilakukan oleh negara Kolombia pada kasus Asylum antara Kolombia melawan Peru dan juga negara Nigeria dalam kasus Land and Maritime Boundary antara Nigeria melawan Kamerun
Revisi Putusan
Ketundukan pada jurisdiksi MI dengan cara ini adalah melalui aplikasi dengan syarat bahwa ada fakta baru (novum) yang belum diketahui MI dan para pihak ketika keputusan itu dibuat dan bukan karena ada unsur kesengajaan dari para pihak. Jangka waktu yang diberikan untuk revisi putusan adalah 10 tahun sejak keputusan dikeluarkan. Contoh untuk kasus revisi putusan adalah pada kasus Continental Shelf yang diajukan oleh negara Tunisia (Tunisia melawan Libya Arab Jamahiriya)
Urutan Beracara di MI
Secara umum mekanisme beracara di MI akan dijelaskan berurutan menurut bagiannya. Perlu digarisbawahi bahwa mekanisme beracara ini adalah untuk kasus-kasus yang sifatnya contentious.
Penyerahan Perjanjian Khusus (Notification of Special Agreement) atau Aplikasi (Application)
Bagian awal proses beracara dapat dilakukan dengan penyerahan perjanjian khusus (bilateral) antara kedua belah pihak untuk menerima jurisdiksi MI. Perjanjian khusus ini harus berisikan inti sengketa dan identitas para pihak. Karena tidak ada pembagian sebelumnya apakah negara A disebut sebagai Respondent atau Applicant, maka MI membedakan para pihak dengan cara memakai stroke oblique atau garis miring pembeda, contoh Indonesia/Malaysia. Selain penyerahan perjanjian, juga ada bentuk lain proses awal beracara di MI, yaitu dengan penyerahan aplikasi (unilateral) oleh salah satu pihak. Pihak yang menyerahkan aplikasi berisikan identitas, Negara yang menjadi pihak lawan dan subjek dari konflik, disebut sebagai Applicant. Sementara negara yang lain disebut Respondent. Untuk bentuk ini, MI menggunakan singkatan v. atau versus dalam bahasa latinnya guna membedakan para pihak yang bersengketa, contoh Indonesia v. Malaysia
Perjanjian khusus atau aplikasi tersebut biasanya ditandatangani oleh wakil atau agent yang dilampirkan juga surat dari Menteri Luar Negeri atau Duta Besar di Hague dari negara yang bersangkutan. Setelah diterima oleh Registrar (selanjutnya register) MI dan dilengkapi kekurangan-kekurangan jika ada sesuai dengan statuta MI dan Aturan Mahkamah, maka register MI akan mengirimkan perjanjian atau aplikasi tersebut ke kedua belah pihak dan negara anggota dari MI. Kemudian hal tersebut akan dimasukan ke dalam Daftar Umum Mahkamah atau Court’s General Lists yang akan diteruskan dengan press release. (Perancis dan Inggris) dari perjanjian atau aplikasi tersebut setelah didaftar, dialih-bahasakan dan dicetak, akan dikirim ke Sekretaris Jenderal PBB, negara yang mengakui jurisdiksi MI dan setiap orang yang memintanya. Tanggal pertama perjanjian atau aplikasi diterima oleh register adalah tanggal permulaan dimulainya proses beracara di MI. Setelah tahap pemberian perjanjian khusus atau aplikasi untuk beracara di MI, maka tahap yang selanjutnya adalah tahap pembelaan, yaitu pembelaan tertulis (written pleadings) dan presentasi pembelaan (oral pleadings). Pada dasarnya, MI memberikan kebebasan kepada para pihak tentang jenis pembelaan utama yang akan dipakai, baik itu pembelaan tertulis maupun presentasi pembelaan.
Pembelaan Tertulis (Written Pleadings)
Pada tahap ini urutan pembelaannya jika tidak ditentukan lain oleh para pihak, baik dalam hal perjanjian khusus maupun aplikasi, adalah Memorial dan Tanggapan Memorial (Counter Memorial). Jika ternyata para pihak meminta kesempatan pertimbangan dan MI menyetujuinya, maka dapat diberikan kesempatan untuk memberikan Jawaban (Reply). Batasan waktu yang diberikan untuk menyusun memorial maupun tanggapan memorial ditentukan secara sama oleh MI, jika kedua belah pihak tidak mengaturnya. Ketentuan yang serupa juga berlaku dalam hal pemilihan bahasa resmi yang nantinya akan dipakai.
Sebuah memorial harus berisikan sebuah pernyataan fakta, hukum yang relevan dan submissions yang diminta, sedangkan tanggapan memorial harus berisikan argumen pendukung atau penolakan atas fakta yang disebutkan di dalam memorial, tambahan fakta baru jika diperlukan, jawaban atas pernyataan hukum memorial dan petitum yang diminta. Dokumen pendukung biasanya langsung menyertai memorial, akan tetapi jika dokumen tersebut terlalu panjang, maka dimasukan ke dalam lampiran. Di dalam tahap tertulis ini, MI dapat meminta dokumen dan penjelasan yang relevan dari para pihak yang bersengketa.
Presentasi Pembelaan (Oral Pleadings)
Setelah pembelaan tertulis dalam bentuk memorial diserahkan oleh para pihak, maka dimulailah proses presentasi pembelaan atau oral pleadings. MI menentukan tanggal hearing dari kasus yang diajukan dengan pertimbangan dari MI dan para pihak. Tahap ini bersifat terbuka untuk umum atau open for public, jika para pihak tidak menentukan lain dan disetujui oleh MI. Para pihak mendapat dua kali kesempatan untuk memberikan presentasi pembelaan di depan MI. Jika para pihak menginginkan pengunaan bahasa selain bahasa resmi dari MI maka pihak tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu kepada register guna dipersiapkan terjemahan simultan yang telah dilakukan sejak 1965.
Waktu untuk proses hearing ini biasanya 2 atau 3 minggu, akan tetapi jika MI beranggapan dibutuhkan lebih lama, maka waktu untuk hearing tersebut dapat diperpanjang. Akan tetapi menurut Aturan Mahkamah 1978, pasal 60, proses hearing tersebut berada dibawah pengawasan MI dan waktu hearing disesuaikan dengan pertimbangan MI, Ketidakhadiran Salah Satu Pihak atau Non-Appearance, Keputusan Sela/Sementara atau Provisional Measures, Beracara Bersama atau Joinder Proceedings dan Intervensi atau Intervention.
Keberatan Awal (Preliminary Objections)
Keberatan awal diajukan oleh pihak yang dituduhkan atau respondent atas dasar aplikasi yang diajukan oleh pihak applicant untuk mencegah MI dari proses pengambilan keputusan. Adapun alasan yang biasanya digunakan untuk melakukan Keberatan Awal ini adalah bahwa MI tidak mempunyai jurisdiksi, aplikasi yang diajukan tidak sempurna dan hal lain yang dianggap signifikan oleh MI. Adapun keputusan MI berkenaan dengan Keberatan Awal ini adalah antara lain bahwa MI akan menerima Keberatan Awal tersebut kemudian menutup kasus yang diajukan dan menolak kemudian meneruskan proses beracara Keberatan Awal ini diatur dalam pasal 79 Aturan Mahkamah 1978.
Intervensi (Intervention)
MI memberikan hak kepada Negara lain (non-disputant party) yang bukan pihak dari sengketa di MI untuk melakukan intervensi atas sengketa yang diajukan . Hak ini dapat diajukan jika Negara tersebut beranggapan bahwa ada kepentingan dari sisi hukum atau legal nature interest yang akan terkena dengan adanya keputusan dari MI. Lebih jauh mengenai intervensi ini akan dibahas pada bab berikutnya.
Keputusan (Judgment)
Ada tiga cara untuk sebuah kasus dianggap telah selesai. Pertama, para pihak telah mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir. Kedua, pihak applicant atau kedua belah pihak telah sepakat untuk menarik diri dari proses beracara yang mana secara otomatis maka kasus itu dianggap selesai. Dan, ketiga, MI memutus kasus tersebut dengan keputusan yang dibuat berdasarkan pertimbangan dari proses beracara yang telah dilakukan.
BAB III
HAK INTERVENSI PADA MAHKAMAH INTERNASIONAL
Definisi Umum
Secara umum, tidak ada perbedaan definisi hak intervensi dalam kerangka hukum nasional maupun hukum internasional. Turunan atau derivasi kata intervensi dalam bahasa Inggris yang relevan pada karya tulis ini adalah intervention atau intervensi dalam bentuk kata benda dan intervene atau meng-intervensi dalam bentuk kata kerja. Kedua kata turunan ini mempunyai arti yang berbeda. Arti kata intervention lebih menekankan pada sebuah prosedur, sedangkan kata intervene lebih menekankan pada perbuatan untuk mendapatkan ijin dari pengadilan untuk melakukan intervensi, intervensi adalah sebuah cara yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk ikut serta atas kepentingannya dalam sebuah proses beracara yang sedang berlangsung, Perbedaan mendasar yang menjadi karakter hak intervensi dalam hukum internasional adalah ketundukan pihak yang melakukan intervensi. Jika kita mengambil pandangan dari sisi hukum nasional, intervensi dilakukan dengan dua cara yaitu sukarela atau voluntary dan wajib atau oligatory. Hal ini berbeda jika kita mengambil pandangan dari hukum internasional berkenaan dengan intervensi, yaitu dilakukan secara sukarela atau voluntary atas dasar konsesualisme.
Sekilas persamaan hak intervensi dalam kerangka hukum nasional dan hukum internasional adalah bahwa hak intervensi sama-sama didasarkan dari kebutuhan untuk menghindari penuntutan ulang atau repetitive litigation. Jika ada beberapa kasus membahas permasalahan yang sama, maka hampir dapat dipastikan bahwa akan terjadi hasil yang bertentangan atau contradictory. Hal ini hanya akan memberikan ketidakjelasan hukum atau law obscurity dari hukum yang berlaku. Hakim Oda melihat kepentingan intervensi dalam hal penuntutan ulang ini dari segi economy of international justice, menunjuk pada sisi kemudahan beracara.
Sejarah intervensi dalam kerangka hukum internasional dimulai pada tahun 1899 dan 1907 ketika perumusan konvensi multilateral tentang Pacific Settlement of International Disputes di Den Hag, Belanda. Kemudian pada tahun 1920, jenis kedua dari intervensi terbentuk. Ketentuan bahwa sebuah Negara dapat melakukan intervensi jika kepentingan Negara tersebut terkena dampak dari sebuah putusan mahkamah, termaktub di dalam pasal 62 Statuta PCIJ. Dari titik ini hak intervensi kemudian berkembang seiring dengan kasus-kasus yang diajukan. Perlu diingat bahwa MI menganut system precedent, yaitu sistem yang memakai putusan-putusan terdahulunya atau past decisions sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan yang akan diambil.
Kasus intervensi yang pertama adalah kasus tentang Continental Shelf antara Tunisia dan Libya Arab Jamihiriya pada tanggal 14 April 1981. Di dalam kasus ini MI memutuskan secara mutlak untuk menolak aplikasi intervensi Negara Malta. Kasus yang kedua tentang intervensi adalah kasus Continental Shelf antara Libya Arab Jamahiriya dengan Malta pada tanggal 21 Maret 1985, dimana MI kembali menolak aplikasi Negara Italia untuk melakukan intervensi. Keputusan kasus ke 2 diambil secara voting dengan 11 melawan 5 suara, berbeda dengan kasus yang pertama dimana secara mutlak menolak aplikasi Negara Malta.
Hak intervensi dalam hukum internasional mengalami perkembangan pada kasus ketiga, dimana aplikasi Negara Nikaragua di dalam kasus Land, Island and Maritime Frontier Dispute dikabulkan oleh MI. Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 13 September 1990, diambil secara mutlak atau unanimous. Keputusan sama yang mengabulkan intervensi oleh Negara ketiga kembali dikeluarkan pada kasus Land and Maritime Boundary antara Negara Kamerun dan Nigeria tertanggal 21 Oktober 1999. Dalam kasus ini Negara Equatorial Guinea mendapat ijin untuk melakukan intervensi pada kasus diatas.
Kasus yang paling akhir berkenaan dengan intervensi adalah kasus Sovereignty over Pulau Sipadan & Ligitan, 2001 antara Negara Malaysia dan Indonesia. Di dalam kasus ini Negara Filipina megajukan hak intervensinya berkenaan dengan klaim Kalimantan Utara (North Borneo). MI, dengan voting 14 melawan 1 suara, menolak aplikasi Negara Filipina untuk melakukan intervensi.
Hukum Internasional tentang Intervensi
Ada dua aliran berkenaan dengan intervensi dalam hukum internasional, aliran yang mendukung dan yang menolak intervensi.
Aliran yang mendukung intervensi.
Aliran ini mempunyai pendapat antara lain sebagai berikut, pertama dari segi efektifitas. Intervensi akan berguna dalam arti baik yang menghilangkan kasus-kasus yang mempunyai objek sama maupun keputusan yang berbeda dalam kasus yang sama. Kedua dari segi kepentingan umum, yaitu tentang waktu penyelesaian kasus untuk menghindari kemungkinan kontorversi yang ada atau Interest rei publicae ut sit finis litium. Kemudian jika melihat dari perkembangan hukum internasional, Intervensi bukan hanya menyelesaikan sengketa (Solving) akan tetapi juga pencegahan sengketa (Prevention).Lebih jauh, intervensi memberikan MI kesempatan yang lebih banyak dalam rangka menarik negara-negara untuk menggunakan MI sebagai penyelesaian sengketa. Selain itu, intervensi juga memberikan MI pertimbangan hukum yang lebih objektif dengan masuknya pihak ketiga ke dalam proses beracara yang tengah berlangsung.
Aliran yang menolak intervensi
Aliran ini mempunyai pendapat sebagai berikut, pertama evolusi sejarah memperlihatkan bahwa hukum internasional lebih memilih diam atau reticence berkenaan dengan intervensi pihak ketiga di dalam sebuah penyelesaian hukum. Kedua, jika dilihat dari sisi Negara yang melakukan intervensi ketika hak intervensi tidak dibatasi, maka kemungkinan negara ketiga untuk melakukan intervensi akan lebih banyak. Kemudian pihak ketiga dapat memanipulasi hak intervensi dengan cara mendapatkan quasi-advisory opinion, tetapi tidak terikat untuk melaksanakan kewajiban dari keputusan MI. Sebaliknya, jika dilihat dari sisi Negara yang melakukan proses beracaranya, intervensi akan menyebabkan Negara cenderung untuk tidak menggunakan MI sebagai penyelesaian sengketa jika intervensi tidak dibatasi. Dan yang terakhir, walaupun keputusan MI hanya mengikat pihak yang bersengketa, akan tetapi pada faktanya pihak ketiga dapat terkena dampak putusan MI
Jenis Intervensi dan Dasar Hukum
MI membagi hak intervensi dalam dua ketegori yaitu, hak intervensi sebuah Negara atas keputusan sebuah kasus MI dan atas konstruksi sebuah perjanjian internasional.
Intervensi atas keputusan sebuah kasus MI
Secara preseden, kasus pertama intervensi jenis ini dilakukan dihadapan MI pada tahun 1981, kasus Continental Shelf antara Tunisia dan Libya Arab Jamahiriya, dimana Negara malta sebagai pihak yang melakukan intervensi. Jenis intervensi ini diatur di dalam pasal 62 dari statuta MI, yaitu :“Should a state consider that it has an interest of a legal nature which may be affected by the decision in the case, it may submit a request to the Court to be permitted to intervene”
Lebih jauh lagi, hak intervensi jenis ini diatur dalam Aturan Mahkamah, 1978 di dalam pasal 81, 83, 84 dan 85. Mengacu dari pasal-pasal tersebut diatas, pengajuan hak intervensi harus mengandung tiga hal, yaitu kepentingan yang mempunyai karakter hukum atau “interest of legal nature”, objek yang jelas dan pasti atau “precise object” dan hubungan jurisdiksi atau “jurisdictional link”.
Kepentingan yang mempunyai karakter hukum
Kelemahan atau plaucity dari elemen ini adalah bahwa tidak ada definisi yang jelas, dalam hukum internasional yang berkenaan dengan kata “interest of legal nature”. Setiap Negara bebas menginterpretasikan kepentingannya dalam mengajukan hak intervensi berkenaan dengan kasus yang sedang berlangsung di MI. Hakim ad hoc Weeramantry dalam kasus Sovereignty over Pulau Sipadan and Ligitan memberikan pernyataan yang sama berkaitan dengan definisi dari kepentingan yang mempunyai karakter hukum. Akan tetapi, ada beberapa pedoman yang telah berkembang di dalam hukum internasional tentang intervensi, yaitu :
a. Kepentingan umum yang mungkin mendapatkan dampak dari keputusan MI
b. Kepentingan politik atau sosial
c. Kepentingan tentang perkembangan umum dari hukum atau “general development of law”
d. Kepentingan tentang penggunaan prinsip dan aturan umum hukum internasional pada kasus yang dimintakan intervensi
e. Kepentingan tentang hukum yang dipakai MI di dalam kasus lain
Objek yang jelas dan pasti
Elemen ini lebih menekankan pada diskresi dari MI atas pengajuan sebuah intervensi. Tidak ada, baik aturan maupun preseden MI yang mengatur lebih lanjut berkenaan dengan objek yang jelas dan pasti dalam hak intervensi.
Hubungan Jurisdiksi
Ada dua hal yang cukup menarik mengenai elemen ketiga dari hak intervensi ini. Pertama berkenaan dengan persetujuan dari pihak yang bersengketa terhadap intervensi tersebut, dan kedua tentang kekuatan mengikat dari putusan yang akan dibuat MI kepada pihak yang mengajukan intervensi tersebut.
Persetujuan dari pihak yang bersengketa
Ada perubahan mendasar dalam hukum internasional mengenai persetujuan dalam hak intervensi. Secara sejarah, persetujuan dari pihak yang bersengketa kepada pihak yang akan melakukan hak intervensi adalah obligatory,
Kemudian paradigma ini berubah seiring dengan perkembangan hukum internasional. Pasal 62 dari Statuta MI tidak menyebutkan adanya keharusan untuk mendapat persetujuan dari pihak yang bersengketa guna melakukan sebuah hak intervensi. Jika sebuah Negara beranggapan bahwa kepentingannya akan terkena dampak dari sebuah keputusan MI, maka Negara tersebut mempunyai hak untuk melakukan intervensi.
Kekuatan mengikat putusan MI terhadap pihak yang mengajukan intervensi
Tidak ada ketentuan yang menyebutkan adanya keharusan untuk menjadi party dalam proses beracara bagi pihak ketiga yang melakukan intervensi. Pihak ketiga dapat memilih untuk menjadi full party atau tidak dalam pengajuan intervensinya. Konsekwensi yang timbul akibat kondisi ini adalah bahwa sebuah Negara yang melakukan intervensi tetapi tidak consent untuk menjadi full party tidak terikat pada keputusan MI yang dibuat.
Keputusan MI hanya mengikat pada pihak yang bersengketa dan pada kasus yang tersebut saja. Akan tetapi jika hakim Oda berpendapat bahwa pihak ketiga tidak akan mendapat keadilan yang sama dibanding dengan pihak yang bersengketa jika tidak menjadi full party di dalam kasus yang sedang diproses, Menjadi full party atau tidak, nampaknya bukan suatu hal yang berpengaruh positif kepada pihak ketiga. Hal ini disebabkan karena walaupun pihak ketiga menyatakan tidak menjadi full party pada kasus yang sedang diproses, pihak ketiga tetap akan bound pada keputusan MI tersebut. Di dalam preseden kasus yang berkenaan intervensi, hakim Oda berpendapat bahwa Belum ada konsensus para hakim MI tentang urgensi adanya hubungan jurisdiksi dalam pengajuan hak intervensi jenis ini yang akan membawa pengaruh yang signifikan dalam penentuan apakah sebuah hak intervensi dapat dikabulkan atau tidak.
Intervensi atas konstruksi sebuah perjanjian internasional
Kasus pertama mengenai intervensi jenis ini terjadi di kasus S.S. Wimbledon. Pasal 63 dari Statuta MI menyebutkan Ketentuan lain yang mengatur hak intervensi jenis ini terdapat dalam Aturan Mahkamah, 1978, pasal 82, 83, 84, 86. Berdasarkan pasal-pasal tersebut diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa hak intervensi atas dasar konstruksi perjanjian internasional mempunyai elemen-elemen yaitu, pertama hanya Negara yang menjadi party dari konvensi yang dapat mengajukan hak intervensi jenis ini, dan kedua keputusan MI yang diambil mengikat kepada pihak yang melakukan intervensi seperti pada pihak yang beracara di sengketa tersebut.
Berbeda dengan jenis intervensi yang pertama, intervensi atas dasar konstruksi perjanjian internasional ini belum membawa perdebatan yang substantial. Hal ini mungkin lebih disebabkan oleh sedikitnya kasus yang berkenaan dengan jenis intervensi ini. Hubungan jurisdiksi tidak menjadi isu yang signifikan karena ketentuan yang jelas bahwa hanya Negara yang party dari perjanjian tersebut yang dapat melakukan intervensi. Selain itu keputusan MI pada pihak yang melakukan intervensi jenis ini, mengikat seperti pada pihak yang beracara, jadi sifat dari intervensi ini adalah obligatory setelah consent untuk melakukan intervensi. Hal ini berbeda dengan jenis intervensi atas dasar impact keputusan MI yang diberikan pilihan untuk tunduk atau tidak sebagai party dalam kasus yang sedang berjalan.
Mekanisme untuk Mengajukan Hak Intervensi
Untuk lebih memudahkan, pembahasan tentang mekanisme mengajukan hak intervensi dibagi atas dua bagian sesuai dengan jenis intervensi yang diatur di dalam pasal 62 dan 63 dari statuta MI. Baik jenis intervensi atas dasar sebuah keputusan MI ataupun atas dasar konstruksi perjanjian internasional, ketentuan pasal 38 dari Aturan Mahkamah tentang permulaan beracara atau institution of Proceedings harus diikuti
Intervensi atas dasar sebuah keputusan MI ;
Aplikasi Intervensi
Sebuah aplikasi intervensi jenis ini harus berisikan hal-hal sebagai berikut, yaitu :
a Nama wakil yang mengajukan aplikasi
b Kepentingan yang mempunyai karakter hukum
c Objek yang jelas dan pasti
d Dasar jurisdiksi atau hubungan jurisdiksi yang diklaim antara pihak yang mengintervensi dan pihak yang bersengketa
e Dokumen pendukung yang relevan
Waktu Pengajuan
Waktu pengajuan yang diperbolehkan dalam intervensi jenis ini adalah secepat mungkin atau as soon as possible dan sebelum waktu pembelaan tertulis atau written proceedings ditutup. Pengecualian untuk kondisi tertentu, exceptional circumstances, aplikasi dapat diajukan pada tahap yang berikutnya.
Intervensi atas dasar konstruksi Perjanjian Internasional
Aplikasi Intervensi
Sebuah aplikasi intervensi jenis ini harus berisikan hal-hal sebagai berikut, yaitu :
f Nama Wakil yang mengajukan aplikasi
g Ketentuan yang menyebutkan bahwa Negara yang melakukan intervensi adalah party dari konvensi yang menjadi objek sengketa
h Identifikasi dari ketentuan konvensi yang menjadi objek intervensi
i Pernyataan atau pendapat tentang objek intervensi
j Dokumen pendukung yang relevan
Waktu Pengajuan
Waktu pengajuan yang diperbolehkan pada dasarnya sama dengan intervensi jenis pertama (pasal 62) yaitu secepat mungkin dan sebelum tanggal dimulainya pembelaan presentasi atau oral presentation. Kondisi pengecualian seperti pada intervensi jenis pertama juga berlaku pada jenis intervensi ini. Setelah diajukan, register akan mengatur pembagian administratif dari aplikasi tersebut yang kemudian MI akan menentukan tanggal dimana para pihak yang bersengketa akan memberikan pendapat tertulis mereka atau written observations. Jika terjadi keberatan atau objection dari baik satu maupun pihak yang bersengketa atas intervensi yang diajukan, maka MI akan mendengarkan seluruh pendapat dari para pihak yang bersengketa dan pihak yang mengintervensi.
Jika intervensi atas dasar keputusan MI dikabulkan atau granted, maka pihak yang melakukan intervensi akan diberikan salinan pembelaan para pihak yang bersengketa. Selain itu pihak yang melakukan intervensi juga dapat memberikan pernyataan tertulis, written statement, dalam waktu yang ditentukan MI. Para pihak yang bersengketa berhak memberikan pendapat tertulis atas pernyataan tertulis dari pihak yang melakukan intervensi, dengan jangka waktu yang ditentukan oleh MI sebelum dimulainya waktu presentasi pembelaan. Pada waktu presentasi pembelaan, pihak yang melakukan intervensi dapat memberikan pendapatnya berkenaan dengan objek sengketa. Jika intervensi atas dasar konstruksi perjanjian internasional diterima atau admitted, maka pihak yang melakukan intervensi akan diberikan salinan pembelaan para pihak yang bersengketa dan berhak memberikan pendapat tertulisnya berkenaan dengan objek dari intervensi yang bersangkutan dalam waktu yang ditentukan MI. Pada waktu presentasi pembelaan, pihak yang melakukan intervensi dapat memberikan pendapatnya berkenaan dengan objek intervensi.
BAB IV
STUDI KASUS HAK INTERVENSI
Kasus Sovereignty over Pulau Sipadan & Ligitan (Malaysia/Indonesia), Intervensi Filipina, 12 Oktober 2001
Posisi dan Keputusan Intervensi
Indonesia dan Malaysia sebagai para pihak yang bersengketa memulai beracara di MI pada tanggal 2 November 1998. Objek sengketa dalam kasus ini adalah kedaulatan atas pulau Sipadan dan Ligitan. Pada tanggal 13 Maret 2001, Negara Filipina mengajukan aplikasi untuk melakukan intervensi atas dasar pasal 62. Sebelum mengajukan aplikasi tersebut, Filipina meminta salinan pembelaan dan dokumen terkait pada tanggal 22 Februari 2001 dengan dasar pasal 53 paragraf 1 Aturan Mahkamah. Kemudian, permintaan tersebut ditolak MI. Penolakan inilah yang nantinya menjadi salah satu argument dasar dari pihak Filipina. MI menolak intervensi Filipina atas kasus kedaulatan dari Pulau Sipadan dan Ligitan dengan keputusannya tanggal 23 Oktober 2001.
Analisa Kasus
Sebelum masuk ke pembahasan inti dari tiga persyaratan utama dalam pengajuan hak intervensi, ada baiknya jika melihat terlebih dahulu keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa atas intervensi yang dilakukan. Keberatan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa, in casu Indonesia dan Malaysia terhadap aplikasi intervensi Filipina adalah bahwa Aplikasi Filipina terlambat diajukan dan dalam aplikasinya Filipina tidak memasukan daftar dokumen pendukung.
Dalam putusannya MI menyatakan bahwa aplikasi Filipina tidak melanggar ketentuan pasal 81 paragaf 1, karena dari para pihak sendiri belum memberikan pernyataan yang tegas tentang akhir dari pembelaan tertulis. MI melihat bahwa dari perjanjian khusus yang ditandatangani para pihak, masih ada kesempatan untuk melakukan tahap akhira dari proses pembelaan tertulis. Baru pada tanggal 28 Maret 2001 para pihak yang bersengketa memberikan pernyataan untuk tidak meneruskan proses pembelaan terulis, sedangkan aplikasi Filipina diajukan pada tanggal 13 Maret 2001, walaupun akhir dari putaran ketiga pembelaan tertulis berakhir pada tanggal 2 Maret 2001. MI melihat bahwa pemberitahuan para pihak akan telah selesainya proses pembelaan tertulis memang harus ditentukan dan dinyatakan.
Untuk klaim yang kedua yaitu tidak memasukan daftar dokumen pendukung, MI juga memutuskan sama, yaitu Filipina tidak melanggar pasal yang terkait, karena maksud dari pasal 81 paragraf 3 tersebut adalah bahwa hanya jika ada dokumen pendukung maka daftar dokumen tersebut harus disertakan. Tidak ada kewajiban bagi Negara yang melakukan intervensi untuk menyertakan dokumen pendukung aplikasinya.
Kepentingan Hukum atau Interest of Legal Nature
Berkenaan dengan kepentingan hukum ini, Filipina mengajukan kepentingan hukumnya yaitu pada perjanjian-perjanjian dan bukti-bukti lain yang berkaitan dengan sengketa diatas. Lebih jauh lagi, Filipina mengajukan dua klaim untuk kepentingan hukumnya, yaitu interpretasi kata decision atau keputusan yang termasuk didalamnya reasoning atau analisa yang melatarbelakangi keputusan tersebut, dan sifat kepentingan hukum yang dapat mendasari suatu hak intervensi terjadi.
Untuk klaim yang pertama menggunakan dasar pasal 62 dengan referensi pasal 59 bahwa bukan saja hanya keputusan atau decision dari MI, akan tetapi juga analisa atau reasoning yang dapat membawa dampak pada kepentingan hukum Filipina. Dalam kaitannya dengan klaim ini, MI setuju dengan klaim Filipina karena jika mengambil textual interpretation dari redaksional kata decision, maka harus dilihat dari naskah aslinya yaitu naskah dalam Bahasa Perancis yang mempunyai arti lebih luas termasuk pada analisa dari keputusan tersebut.
Melihat dari kesamaan pandangan MI dengan Filipina, nampaknya akan membawa sedikit masalah untuk kasus-kasus yang nantinya akan diajukan ke MI. Tidak jelas mana yang lebih kuat sifat persuasive antara keputusan dengan analisa yang melatarbelakangi keputusan tersebut,
Analisa disini juga diartikan sebagai separate dan dissenting opinion dari para hakim MI. Selain itu, kemungkinan untuk intervensi akan semakin terbuka dengan adanya unsure analisa yang dapat dijadikan dasar atas dampak yang mungkin didapati atas suatu kasus. Akan tetapi, jika melihat dari sisi pertimbangan hukumnya, memang MI dapat lebih mendapatkan pertimbangan hukum jika unsur analisa mempunyai kedudukan yang sama dengan keputusan. Dalam proses keseluruhan beracara, Filipina tidak dapat membuktikan kepentingan hukum yang akan terkena dampak, baik dari unsur keputusan maupun unsur analisanya.
Klaim yang kedua mengenai sifat kepentingan hukum dari intervensi, MI melihat bahwa sifat kepentingan hukum untuk melakukan intervensi harus mengacu langsung kepada perihal atau objek sengketa. Hal ini didukung oleh mayoritas klaim dari Negara yang diperbolehkan melakukan intervensi, kasus Nikaragua dan Equatorial Guinea. Untuk klaim yang kedua ini, kembali Filipina gagal menunjukan kepentingan hukum yang mengacu langsung kepada inti sengketa. Unsur convincing demonstration kembali diambil sebagai dasar oleh MI dalam memutus klaim ini.
Objek yang jelas dan pasti atau Precise Object of Intervention
Filipina mengajukan tiga objek berkenaan dengan aplikasi intervensinya, yaitu:
“First, to preserve and safeguard the historical and legal rights of the Government of the Republic of the Philippines arising from its claim to dominion and sovereignty over the territory of North Borneo, to the extent that these rights are affected, by a determination of the Court of the question of sovereignty over Pulau Sipadan and Ligitan; Second, to intervene in the proceedings in order to inform the Honourable Court of the nature and extent of the historical and legal rights of the Republic of the Philipines which may be affected by the Court’s decision; and third, to appreciate more fully the indispensable role of the Honourable Court in comprehensive conflict prevention and not merely for the resolution of legal disputes.”
Untuk objek yang pertama dan kedua, MI mengambil formulasi yang sama dari keputusan terdahulunya tentang intervensi, bahwa melindungi dan memberikan informasi kepada MI atas hak-hak hukum yang ada, adalah diperbolehkan. Sedangkan untuk objek yang ketiga, karena dalam proses pembelaan presentasinya Filipina tidak menjelaskan serta menguatkan objeknya tersebut, maka MI menolak objek ketiga tersebut.
Hubungan Jurisdiksi atau Jurisdictional Link
Seperti yang telah diputuskan pada kasus terdahulunya, tidak diperlukan adanya hubungan jurisdiksi dalam sebuah aplikasi intervensi dengan catatan bahwa Negara yang mengajukan intervensi tidak mempunyai maksud untuk ikut beracara di dalam MI. Pada kasus ini Filipina dengan jelas menyebutkan untuk tidak menjadi pihak yang bersengketa.
Hubungan Jurisdiksi diperlukan hanya jika pihak yang melakukan intervensi bermaksud untuk menjadi pihak yang bersengketa dan maksud tersebut disetujui oleh para pihak yang sedang bersengketa.
PROSES BERACARA DI MAHKAMAH INTERNASIONAL (ICJ);
STUDI KASUS HAK INTERVENSI
Latar Belakang
Sejak dibentuk pada tahun 1945, Mahkamah Internasional (MI) atau International Court of Justice (ICJ), telah menangani kurang lebih 100 kasus internasional, baik yang bersifat sengketa antara dua pihak (contentious) maupun advisor. Sebagai penerus dari PCIJ atau Permanent Court International of Justice yang didirikan pada tahun 1921, MI telah dianggap sebagai salah satu cara utama atau primary means untuk penyelesaian konflik antar negara di dunia,
“The International Court of Justice is often thought of as the primary means for the resolution of disputes between states”
Sebagai salah satu institusi hukum internasional, MI hanya menerima negara sebagai pihak yang dapat beracara di dalamnya. Special Agreement atau perjanjian khusus tentang penundukan (consent to be bound) kepada jurisdiksi MI, harus terlebih dahulu dibuat oleh para pihak sebelum beracara . Penundukan ini didasarkan pada prinsip kedaulatan Negara atau state sovereignty. Hakim Oda dalam keputusannya berkenaan tentang jurisdiksi MI berpendapat,
“When considering the jurisdiction of the International Court of Justice in contentious cases, I take as my point of departure the conviction that the Court’s jurisdiction must rest upon the free will of sovereign state, clearly and categorically expressed, to grant the Court the competence to settle the dispute in question”
Proses beracara di MI hanya dapat dilakukan dengan adanya consent dari para pihak yang akan beracara. Consent ini didasarkan atas asas konsensualisme atau free will dari Negara yang terkait. Dari syarat ini dapatlah dilihat bahwa MI menjunjung tinggi kedaulatan sebuah Negara untuk tunduk atas dasar free will. Lebih jauh lagi, pengakuan MI akan kedaulatan Negara ini juga dapat dilihat dari kekuatan mengikat dari keputusan MI. Keputusan yang dikeluarkan oleh MI hanya mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersengketa dan terbatas pada kasus yang diajukan.
Sekilas mekanisme MI sangatlah ideal melihat dari sisi free will ketundukan negara sebagai pihak yang beracara dan kekuatan mengikatnya kepada para pihak yang bersengketa (disputant states). Akan tetapi persoalan akan timbul jika hasil keputusan MI berdampak kepada negara lain sebagai pihak ketiga yang tidak bersengketa (non-disputant states). Setidaknya ada dua persoalan penting yang timbul berkaitan dengan kondisi diatas. Pertama, kekuatan mengikat keputusan MI terhadap pihak ketiga yang tidak ikut beracara. Kedua, posisi pihak ketiga yang akan terkena dampak keputusan tersebut. Melihat dari sisi ini, nampaknya asas konsensualisme atau free will tidaklah berlaku mutlak dalam proses beracara di MI. Keadaan free will hanya dapat dilakukan pada saat pertama pengajuan special agreement antara para pihak yang akan beracara. Seperti layaknya pengadilan nasional atau domestic court, MI juga mempunyai mekanisme keterlibatan untuk pihak ketiga yang tidak menjadi pihak yang beracara. Salah satu mekanisme keterlibatan itu adalah dengan melakukan mekanisme intervensi.
Berbeda dengan special agreement yang menggunakan asas konsensualisme atas dasar free will ketika pertama kali mengajukan proses beracara, mekanisme intervensi lebih terkesan memiliki unsur pemaksaan.
Unsur pemaksaan ini didasari dari keputusan MI yang mempunyai dampak terhadap Negara ketiga yang bukan menjadi pihak yang beracara di MI. Walupun diatas kertas, Negara ketiga ini mempunyai pilihan untuk terlibat ataupun tidak terlibat dalam sebuah kasus yang diajukan di MI, akan tetapi secara realita adalah mustahil atau impossible jika Negara ketiga ini tidak ikut terlibat dalam proses beracara tersebut. Keputusan untuk tidak ikut terlibat dalam proses beracara di MI hanya akan membawa kerugian bagi Negara ketiga yang bersangkutan. Keadaan free will yang pada awalnya menjadi dasar ketundukan berubah menjadi indirect forced will atau pemaksaan secara tidak langsung kepada non-disputant states yang terkena dampak hasil putusan tersebut. Pemaksaan secara tidak langsung ini dapat dilihat pada kasus Continental Shelf 1981, Continental Shelf 1982, Land, Island & Maritime Frontier 1990, Land & Maritime Boundary 1999 dan Sovereignty over Sipadan & Ligitan 2001.
Mulai dari jaman PCIJ sampai jaman MI, tercatat hanya enam kasus yang diintervensi oleh Negara ketiga. Dari kelima kasus intervensi yang pernah diajukan ke MI diatas, hanya dua kasus intervensi yang dikabulkan atau granted oleh MI. Kasus intervensi pertama yang dikabulkan MI adalah kasus Land, Island & Maritime Frontier 1990 dimana Negara ketiganya adalah Negara Nikaragua. Sedangkan kasus intervensi kedua yang dikabulkan adalah kasus Land & Maritime Boundary 1999, dimana Negara Equatorial Guinea menjadi Negara yang melakukan intervensi.
Berkenaan dengan hal ini, MI secara khusus telah mengatur mekanisme bagi negara ketiga untuk melakukan hak intervensi (right of intervention) atas sengketa yang sedang diajukan . MI membagi dua jenis intervensi, yaitu intervensi atas dasar pasal 62 statuta MI dan intervensi atas dasar pasal 63 Statuta MI.
BAB II
PROSES BERACARA DI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Dasar Hukum Beracara
Secara keseluruhan, ada 5 (lima) aturan yang berkenaan dengan MI sebagai sebuah organisasi internasional. Adapun kelima aturan tersebut adalah: Piagam PBB (1945), Statuta MI (1945), Aturan Mahkamah atau Rules of the Court (1970) yang telah diamandemen pada tanggal 5 Desember 2000, Panduan Praktek atau Practice Directions I – IX dan Resolusi tentang Praktek Judisial Internal dari Mahkamah atau Resolution Concerning the Internal Judicial Practice of the Court yang diadopsi pada tanggal 12 April 1976 dari Pasal 19 Aturan Mahkamah (1970).
Di dalam Piagam PBB 1945, dasar hukum yang berkenaan tentang MI terdapat dalam BAB XIV tentang MI sebanyak 5 pasal yaitu pasal 92-96. Sedangkan di dalam Statuta MI sendiri, ketentuan yang berkenaan dengan proses beracara terletak pada BAB III yang mengatur tentang Procedure dan BAB IV yang memuat tentang Advisory Opinion. Ada 26 pasal (pasal 39 - 46) yang tercantum di dalam BAB III, sementara di dalam BAB IV hanya terdapat 4 pasal (pasal 65-68)
Dasar hukum yang ketiga yaitu Aturan Mahkamah (Rules of the Court), (1970) yang terdiri dari 108 pasal. Aturan ini dibuat pada tahun 1970 dan telah mengalami beberapa amandemen dimana amandemen terakhir adalah pada tahun 2000. Aturan ini berlaku atau entry into force sejak tanggal 1 Februari 2001 dan bersifat tidak berlaku surut atau non-rectroactive,
Dasar hukum yang berikutnya adalah Panduan Praktek (Practice Directions) I-IX. Ada 9 panduan praktek yang dijadikan dasar untuk melakukan proses beracara di MI. Panduan praktek ini secara umum berkisar tentang surat pembelaan (written pleadings) yang harus dibuat dalam beracara di MI. Dasar hukum terakhir dari proses beracara di MI adalah Resolusi tentang Praktek Judisial Internal dari Mahkamah (Resolution Concerning the Internal Judicial Practice of the Court), (1976). Resolusi ini terdiri dari 10 ketentuan tentang beracara di MI yang telah diadopsi pada tanggal 12 Apil 1976. Resolusi ini menggantikan resolusi yang sama tentang Internal Judicial Practice yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1968.
Para Pihak yang Beracara
Untuk kasus yang bersifat contentious, Statuta MI membatasi hanya Negara yang dapat beracara di MI. Ada tiga kategori Negara atau state yang dapat beracara di MI yaitu, kategori pertama adalah Negara Anggota PBB. Mengacu kepada pasal 35(1) dari Statuta MI dan pasal 93 (1) dari Piagam PBB, Negara anggota PBB adalah ipso facto terhadap statuta MI dan otomatis mempunyai akses ke MI. Kurang lebih ada 189 negara telah yang menjadi anggota PBB.
Kategori Negara yang kedua adalah Negara Bukan Anggota PBB akan tetapi party kepada Statuta MI. Selain itu Negara yang bukan anggota PBB dan bukan anggota Statuta MI dapat juga beracara di MI dengan persyaratan tertentu yang diberikan oleh Dewan Keamanan PBB. Adapun persyaratan yang dimaksud adalah menerima ketentuan dari Statuta MI, Piagam PBB (pasal 94) dan segala ketentuan berkenaan dengan pengeluaran dari MI atas dasar pertimbangan Majelis Umum PBB.
Kategori yang terakhir adalah Negara yang bukan anggota kepada Statuta MI. Untuk Negara-negara yang masuk dalam kategori ini harus membuat deklarasi untuk tunduk kepada segala ketentuan MI dan Piagam PBB (pasal 94),
Salah satu landmark case atau kasus utama berkaitan dengan status Negara untuk beracara di MI adalah kasus tentang Pelaksanaan dari Konvensi Pencegahan dan Penghukuman atas Kejahatan Pembunuhan. Kasus ini mengetengahkan sengketa tentang penafsiran pasal 35 Statuta MI, siapa yang berhak menjadi pihak yang dapat beracara di MI, dalam hal ini, sengketa antara Bosnia-Herzegovina atau Yugoslavia. Pada keputusannya, MI menerima locus standi dari kedua pihak dengan dasar bahwa keduanya adalah anggota dari konvensi tersebut diatas.
Jurisdiksi MI
Secara umum, jurisdiksi dapat diartikan sebagai kemampuan atas dasar hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Hal ini juga berlaku bagi MI dimana jurisdiksi dijadikan dasar untuk menyelesaikan sengketa atas dasar hukum internasional. Untuk sebuah kasus dapat diterima atau admissible di MI, negara sebagai pihak yang beracara harus menerima jurisdiksi dari MI. Penerimaan jurisdiksi di dalam MI ini dapat dalam bentuk:
Ketundukan dari Perjanjian Internasional
Dalam bentuk ini, jurisdiksi MI ditarik dari perjanjian internasional yang memang mengharuskan anggotanya untuk tunduk kepada jurisdiksi MI jika terjadi sengketa. Para pihak tinggal memakai dasar ketentuan dari perjanjian internasional tersebut yang mengharuskan untuk menerima jurisdiksi dari MI,Kurang lebih ada 300 perjanjian internasional yang menerima jurisdiksi MI jika ada sengketa. Pada umumnya jurisdiksi MI dari perjanjian internasional ini berkisar pada kasus tentang aplikasi atau interpretasi dari perjanjian internasional yang akan dimintakan kepada MI.
Deklarasi Ketundukan bagi negara Anggota Statuta MI
Pada bentuk ini, Negara yang menjadi anggota dari Statuta MI yang kemudian beracara di MI dapat dalam waktu yang tidak ditentukan untuk menyatakan ketundukannya ke MI , jadi tanpa membuat perjanjian khusus terlebih dahulu atau bersifat compulsory ipso facto.
Keputusan MI tentang Jurisdiksi MI
Jika terjadi sengketa mengenai jurisdiksi MI maka sengketa tersebut akan diselesaikan oleh keputusan MI sendiri. Para pihak dapat mengajukan preliminary objections atau keberatan awal atas jurisdiksi MI.
Interpretasi Putusan
Jurisdiksi MI dilihat dari Statuta MI, Pasal 60, dimana MI harus memberikan interpretasi jika diminta oleh baik satu maupun kedua pihak yang beracara. Cara permintaan interpretasi putusan tersebut dapat dalam bentuk perjanjian khusus antara para pihak yang bersengketa, ataupun aplikasi sendiri dari salah satu pihak yang bersengketa. Contoh kasus interpretasi putusan dilakukan oleh negara Kolombia pada kasus Asylum antara Kolombia melawan Peru dan juga negara Nigeria dalam kasus Land and Maritime Boundary antara Nigeria melawan Kamerun
Revisi Putusan
Ketundukan pada jurisdiksi MI dengan cara ini adalah melalui aplikasi dengan syarat bahwa ada fakta baru (novum) yang belum diketahui MI dan para pihak ketika keputusan itu dibuat dan bukan karena ada unsur kesengajaan dari para pihak. Jangka waktu yang diberikan untuk revisi putusan adalah 10 tahun sejak keputusan dikeluarkan. Contoh untuk kasus revisi putusan adalah pada kasus Continental Shelf yang diajukan oleh negara Tunisia (Tunisia melawan Libya Arab Jamahiriya)
Urutan Beracara di MI
Secara umum mekanisme beracara di MI akan dijelaskan berurutan menurut bagiannya. Perlu digarisbawahi bahwa mekanisme beracara ini adalah untuk kasus-kasus yang sifatnya contentious.
Penyerahan Perjanjian Khusus (Notification of Special Agreement) atau Aplikasi (Application)
Bagian awal proses beracara dapat dilakukan dengan penyerahan perjanjian khusus (bilateral) antara kedua belah pihak untuk menerima jurisdiksi MI. Perjanjian khusus ini harus berisikan inti sengketa dan identitas para pihak. Karena tidak ada pembagian sebelumnya apakah negara A disebut sebagai Respondent atau Applicant, maka MI membedakan para pihak dengan cara memakai stroke oblique atau garis miring pembeda, contoh Indonesia/Malaysia. Selain penyerahan perjanjian, juga ada bentuk lain proses awal beracara di MI, yaitu dengan penyerahan aplikasi (unilateral) oleh salah satu pihak. Pihak yang menyerahkan aplikasi berisikan identitas, Negara yang menjadi pihak lawan dan subjek dari konflik, disebut sebagai Applicant. Sementara negara yang lain disebut Respondent. Untuk bentuk ini, MI menggunakan singkatan v. atau versus dalam bahasa latinnya guna membedakan para pihak yang bersengketa, contoh Indonesia v. Malaysia
Perjanjian khusus atau aplikasi tersebut biasanya ditandatangani oleh wakil atau agent yang dilampirkan juga surat dari Menteri Luar Negeri atau Duta Besar di Hague dari negara yang bersangkutan. Setelah diterima oleh Registrar (selanjutnya register) MI dan dilengkapi kekurangan-kekurangan jika ada sesuai dengan statuta MI dan Aturan Mahkamah, maka register MI akan mengirimkan perjanjian atau aplikasi tersebut ke kedua belah pihak dan negara anggota dari MI. Kemudian hal tersebut akan dimasukan ke dalam Daftar Umum Mahkamah atau Court’s General Lists yang akan diteruskan dengan press release. (Perancis dan Inggris) dari perjanjian atau aplikasi tersebut setelah didaftar, dialih-bahasakan dan dicetak, akan dikirim ke Sekretaris Jenderal PBB, negara yang mengakui jurisdiksi MI dan setiap orang yang memintanya. Tanggal pertama perjanjian atau aplikasi diterima oleh register adalah tanggal permulaan dimulainya proses beracara di MI. Setelah tahap pemberian perjanjian khusus atau aplikasi untuk beracara di MI, maka tahap yang selanjutnya adalah tahap pembelaan, yaitu pembelaan tertulis (written pleadings) dan presentasi pembelaan (oral pleadings). Pada dasarnya, MI memberikan kebebasan kepada para pihak tentang jenis pembelaan utama yang akan dipakai, baik itu pembelaan tertulis maupun presentasi pembelaan.
Pembelaan Tertulis (Written Pleadings)
Pada tahap ini urutan pembelaannya jika tidak ditentukan lain oleh para pihak, baik dalam hal perjanjian khusus maupun aplikasi, adalah Memorial dan Tanggapan Memorial (Counter Memorial). Jika ternyata para pihak meminta kesempatan pertimbangan dan MI menyetujuinya, maka dapat diberikan kesempatan untuk memberikan Jawaban (Reply). Batasan waktu yang diberikan untuk menyusun memorial maupun tanggapan memorial ditentukan secara sama oleh MI, jika kedua belah pihak tidak mengaturnya. Ketentuan yang serupa juga berlaku dalam hal pemilihan bahasa resmi yang nantinya akan dipakai.
Sebuah memorial harus berisikan sebuah pernyataan fakta, hukum yang relevan dan submissions yang diminta, sedangkan tanggapan memorial harus berisikan argumen pendukung atau penolakan atas fakta yang disebutkan di dalam memorial, tambahan fakta baru jika diperlukan, jawaban atas pernyataan hukum memorial dan petitum yang diminta. Dokumen pendukung biasanya langsung menyertai memorial, akan tetapi jika dokumen tersebut terlalu panjang, maka dimasukan ke dalam lampiran. Di dalam tahap tertulis ini, MI dapat meminta dokumen dan penjelasan yang relevan dari para pihak yang bersengketa.
Presentasi Pembelaan (Oral Pleadings)
Setelah pembelaan tertulis dalam bentuk memorial diserahkan oleh para pihak, maka dimulailah proses presentasi pembelaan atau oral pleadings. MI menentukan tanggal hearing dari kasus yang diajukan dengan pertimbangan dari MI dan para pihak. Tahap ini bersifat terbuka untuk umum atau open for public, jika para pihak tidak menentukan lain dan disetujui oleh MI. Para pihak mendapat dua kali kesempatan untuk memberikan presentasi pembelaan di depan MI. Jika para pihak menginginkan pengunaan bahasa selain bahasa resmi dari MI maka pihak tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu kepada register guna dipersiapkan terjemahan simultan yang telah dilakukan sejak 1965.
Waktu untuk proses hearing ini biasanya 2 atau 3 minggu, akan tetapi jika MI beranggapan dibutuhkan lebih lama, maka waktu untuk hearing tersebut dapat diperpanjang. Akan tetapi menurut Aturan Mahkamah 1978, pasal 60, proses hearing tersebut berada dibawah pengawasan MI dan waktu hearing disesuaikan dengan pertimbangan MI, Ketidakhadiran Salah Satu Pihak atau Non-Appearance, Keputusan Sela/Sementara atau Provisional Measures, Beracara Bersama atau Joinder Proceedings dan Intervensi atau Intervention.
Keberatan Awal (Preliminary Objections)
Keberatan awal diajukan oleh pihak yang dituduhkan atau respondent atas dasar aplikasi yang diajukan oleh pihak applicant untuk mencegah MI dari proses pengambilan keputusan. Adapun alasan yang biasanya digunakan untuk melakukan Keberatan Awal ini adalah bahwa MI tidak mempunyai jurisdiksi, aplikasi yang diajukan tidak sempurna dan hal lain yang dianggap signifikan oleh MI. Adapun keputusan MI berkenaan dengan Keberatan Awal ini adalah antara lain bahwa MI akan menerima Keberatan Awal tersebut kemudian menutup kasus yang diajukan dan menolak kemudian meneruskan proses beracara Keberatan Awal ini diatur dalam pasal 79 Aturan Mahkamah 1978.
Intervensi (Intervention)
MI memberikan hak kepada Negara lain (non-disputant party) yang bukan pihak dari sengketa di MI untuk melakukan intervensi atas sengketa yang diajukan . Hak ini dapat diajukan jika Negara tersebut beranggapan bahwa ada kepentingan dari sisi hukum atau legal nature interest yang akan terkena dengan adanya keputusan dari MI. Lebih jauh mengenai intervensi ini akan dibahas pada bab berikutnya.
Keputusan (Judgment)
Ada tiga cara untuk sebuah kasus dianggap telah selesai. Pertama, para pihak telah mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir. Kedua, pihak applicant atau kedua belah pihak telah sepakat untuk menarik diri dari proses beracara yang mana secara otomatis maka kasus itu dianggap selesai. Dan, ketiga, MI memutus kasus tersebut dengan keputusan yang dibuat berdasarkan pertimbangan dari proses beracara yang telah dilakukan.
BAB III
HAK INTERVENSI PADA MAHKAMAH INTERNASIONAL
Definisi Umum
Secara umum, tidak ada perbedaan definisi hak intervensi dalam kerangka hukum nasional maupun hukum internasional. Turunan atau derivasi kata intervensi dalam bahasa Inggris yang relevan pada karya tulis ini adalah intervention atau intervensi dalam bentuk kata benda dan intervene atau meng-intervensi dalam bentuk kata kerja. Kedua kata turunan ini mempunyai arti yang berbeda. Arti kata intervention lebih menekankan pada sebuah prosedur, sedangkan kata intervene lebih menekankan pada perbuatan untuk mendapatkan ijin dari pengadilan untuk melakukan intervensi, intervensi adalah sebuah cara yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk ikut serta atas kepentingannya dalam sebuah proses beracara yang sedang berlangsung, Perbedaan mendasar yang menjadi karakter hak intervensi dalam hukum internasional adalah ketundukan pihak yang melakukan intervensi. Jika kita mengambil pandangan dari sisi hukum nasional, intervensi dilakukan dengan dua cara yaitu sukarela atau voluntary dan wajib atau oligatory. Hal ini berbeda jika kita mengambil pandangan dari hukum internasional berkenaan dengan intervensi, yaitu dilakukan secara sukarela atau voluntary atas dasar konsesualisme.
Sekilas persamaan hak intervensi dalam kerangka hukum nasional dan hukum internasional adalah bahwa hak intervensi sama-sama didasarkan dari kebutuhan untuk menghindari penuntutan ulang atau repetitive litigation. Jika ada beberapa kasus membahas permasalahan yang sama, maka hampir dapat dipastikan bahwa akan terjadi hasil yang bertentangan atau contradictory. Hal ini hanya akan memberikan ketidakjelasan hukum atau law obscurity dari hukum yang berlaku. Hakim Oda melihat kepentingan intervensi dalam hal penuntutan ulang ini dari segi economy of international justice, menunjuk pada sisi kemudahan beracara.
Sejarah intervensi dalam kerangka hukum internasional dimulai pada tahun 1899 dan 1907 ketika perumusan konvensi multilateral tentang Pacific Settlement of International Disputes di Den Hag, Belanda. Kemudian pada tahun 1920, jenis kedua dari intervensi terbentuk. Ketentuan bahwa sebuah Negara dapat melakukan intervensi jika kepentingan Negara tersebut terkena dampak dari sebuah putusan mahkamah, termaktub di dalam pasal 62 Statuta PCIJ. Dari titik ini hak intervensi kemudian berkembang seiring dengan kasus-kasus yang diajukan. Perlu diingat bahwa MI menganut system precedent, yaitu sistem yang memakai putusan-putusan terdahulunya atau past decisions sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan yang akan diambil.
Kasus intervensi yang pertama adalah kasus tentang Continental Shelf antara Tunisia dan Libya Arab Jamihiriya pada tanggal 14 April 1981. Di dalam kasus ini MI memutuskan secara mutlak untuk menolak aplikasi intervensi Negara Malta. Kasus yang kedua tentang intervensi adalah kasus Continental Shelf antara Libya Arab Jamahiriya dengan Malta pada tanggal 21 Maret 1985, dimana MI kembali menolak aplikasi Negara Italia untuk melakukan intervensi. Keputusan kasus ke 2 diambil secara voting dengan 11 melawan 5 suara, berbeda dengan kasus yang pertama dimana secara mutlak menolak aplikasi Negara Malta.
Hak intervensi dalam hukum internasional mengalami perkembangan pada kasus ketiga, dimana aplikasi Negara Nikaragua di dalam kasus Land, Island and Maritime Frontier Dispute dikabulkan oleh MI. Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 13 September 1990, diambil secara mutlak atau unanimous. Keputusan sama yang mengabulkan intervensi oleh Negara ketiga kembali dikeluarkan pada kasus Land and Maritime Boundary antara Negara Kamerun dan Nigeria tertanggal 21 Oktober 1999. Dalam kasus ini Negara Equatorial Guinea mendapat ijin untuk melakukan intervensi pada kasus diatas.
Kasus yang paling akhir berkenaan dengan intervensi adalah kasus Sovereignty over Pulau Sipadan & Ligitan, 2001 antara Negara Malaysia dan Indonesia. Di dalam kasus ini Negara Filipina megajukan hak intervensinya berkenaan dengan klaim Kalimantan Utara (North Borneo). MI, dengan voting 14 melawan 1 suara, menolak aplikasi Negara Filipina untuk melakukan intervensi.
Hukum Internasional tentang Intervensi
Ada dua aliran berkenaan dengan intervensi dalam hukum internasional, aliran yang mendukung dan yang menolak intervensi.
Aliran yang mendukung intervensi.
Aliran ini mempunyai pendapat antara lain sebagai berikut, pertama dari segi efektifitas. Intervensi akan berguna dalam arti baik yang menghilangkan kasus-kasus yang mempunyai objek sama maupun keputusan yang berbeda dalam kasus yang sama. Kedua dari segi kepentingan umum, yaitu tentang waktu penyelesaian kasus untuk menghindari kemungkinan kontorversi yang ada atau Interest rei publicae ut sit finis litium. Kemudian jika melihat dari perkembangan hukum internasional, Intervensi bukan hanya menyelesaikan sengketa (Solving) akan tetapi juga pencegahan sengketa (Prevention).Lebih jauh, intervensi memberikan MI kesempatan yang lebih banyak dalam rangka menarik negara-negara untuk menggunakan MI sebagai penyelesaian sengketa. Selain itu, intervensi juga memberikan MI pertimbangan hukum yang lebih objektif dengan masuknya pihak ketiga ke dalam proses beracara yang tengah berlangsung.
Aliran yang menolak intervensi
Aliran ini mempunyai pendapat sebagai berikut, pertama evolusi sejarah memperlihatkan bahwa hukum internasional lebih memilih diam atau reticence berkenaan dengan intervensi pihak ketiga di dalam sebuah penyelesaian hukum. Kedua, jika dilihat dari sisi Negara yang melakukan intervensi ketika hak intervensi tidak dibatasi, maka kemungkinan negara ketiga untuk melakukan intervensi akan lebih banyak. Kemudian pihak ketiga dapat memanipulasi hak intervensi dengan cara mendapatkan quasi-advisory opinion, tetapi tidak terikat untuk melaksanakan kewajiban dari keputusan MI. Sebaliknya, jika dilihat dari sisi Negara yang melakukan proses beracaranya, intervensi akan menyebabkan Negara cenderung untuk tidak menggunakan MI sebagai penyelesaian sengketa jika intervensi tidak dibatasi. Dan yang terakhir, walaupun keputusan MI hanya mengikat pihak yang bersengketa, akan tetapi pada faktanya pihak ketiga dapat terkena dampak putusan MI
Jenis Intervensi dan Dasar Hukum
MI membagi hak intervensi dalam dua ketegori yaitu, hak intervensi sebuah Negara atas keputusan sebuah kasus MI dan atas konstruksi sebuah perjanjian internasional.
Intervensi atas keputusan sebuah kasus MI
Secara preseden, kasus pertama intervensi jenis ini dilakukan dihadapan MI pada tahun 1981, kasus Continental Shelf antara Tunisia dan Libya Arab Jamahiriya, dimana Negara malta sebagai pihak yang melakukan intervensi. Jenis intervensi ini diatur di dalam pasal 62 dari statuta MI, yaitu :“Should a state consider that it has an interest of a legal nature which may be affected by the decision in the case, it may submit a request to the Court to be permitted to intervene”
Lebih jauh lagi, hak intervensi jenis ini diatur dalam Aturan Mahkamah, 1978 di dalam pasal 81, 83, 84 dan 85. Mengacu dari pasal-pasal tersebut diatas, pengajuan hak intervensi harus mengandung tiga hal, yaitu kepentingan yang mempunyai karakter hukum atau “interest of legal nature”, objek yang jelas dan pasti atau “precise object” dan hubungan jurisdiksi atau “jurisdictional link”.
Kepentingan yang mempunyai karakter hukum
Kelemahan atau plaucity dari elemen ini adalah bahwa tidak ada definisi yang jelas, dalam hukum internasional yang berkenaan dengan kata “interest of legal nature”. Setiap Negara bebas menginterpretasikan kepentingannya dalam mengajukan hak intervensi berkenaan dengan kasus yang sedang berlangsung di MI. Hakim ad hoc Weeramantry dalam kasus Sovereignty over Pulau Sipadan and Ligitan memberikan pernyataan yang sama berkaitan dengan definisi dari kepentingan yang mempunyai karakter hukum. Akan tetapi, ada beberapa pedoman yang telah berkembang di dalam hukum internasional tentang intervensi, yaitu :
a. Kepentingan umum yang mungkin mendapatkan dampak dari keputusan MI
b. Kepentingan politik atau sosial
c. Kepentingan tentang perkembangan umum dari hukum atau “general development of law”
d. Kepentingan tentang penggunaan prinsip dan aturan umum hukum internasional pada kasus yang dimintakan intervensi
e. Kepentingan tentang hukum yang dipakai MI di dalam kasus lain
Objek yang jelas dan pasti
Elemen ini lebih menekankan pada diskresi dari MI atas pengajuan sebuah intervensi. Tidak ada, baik aturan maupun preseden MI yang mengatur lebih lanjut berkenaan dengan objek yang jelas dan pasti dalam hak intervensi.
Hubungan Jurisdiksi
Ada dua hal yang cukup menarik mengenai elemen ketiga dari hak intervensi ini. Pertama berkenaan dengan persetujuan dari pihak yang bersengketa terhadap intervensi tersebut, dan kedua tentang kekuatan mengikat dari putusan yang akan dibuat MI kepada pihak yang mengajukan intervensi tersebut.
Persetujuan dari pihak yang bersengketa
Ada perubahan mendasar dalam hukum internasional mengenai persetujuan dalam hak intervensi. Secara sejarah, persetujuan dari pihak yang bersengketa kepada pihak yang akan melakukan hak intervensi adalah obligatory,
Kemudian paradigma ini berubah seiring dengan perkembangan hukum internasional. Pasal 62 dari Statuta MI tidak menyebutkan adanya keharusan untuk mendapat persetujuan dari pihak yang bersengketa guna melakukan sebuah hak intervensi. Jika sebuah Negara beranggapan bahwa kepentingannya akan terkena dampak dari sebuah keputusan MI, maka Negara tersebut mempunyai hak untuk melakukan intervensi.
Kekuatan mengikat putusan MI terhadap pihak yang mengajukan intervensi
Tidak ada ketentuan yang menyebutkan adanya keharusan untuk menjadi party dalam proses beracara bagi pihak ketiga yang melakukan intervensi. Pihak ketiga dapat memilih untuk menjadi full party atau tidak dalam pengajuan intervensinya. Konsekwensi yang timbul akibat kondisi ini adalah bahwa sebuah Negara yang melakukan intervensi tetapi tidak consent untuk menjadi full party tidak terikat pada keputusan MI yang dibuat.
Keputusan MI hanya mengikat pada pihak yang bersengketa dan pada kasus yang tersebut saja. Akan tetapi jika hakim Oda berpendapat bahwa pihak ketiga tidak akan mendapat keadilan yang sama dibanding dengan pihak yang bersengketa jika tidak menjadi full party di dalam kasus yang sedang diproses, Menjadi full party atau tidak, nampaknya bukan suatu hal yang berpengaruh positif kepada pihak ketiga. Hal ini disebabkan karena walaupun pihak ketiga menyatakan tidak menjadi full party pada kasus yang sedang diproses, pihak ketiga tetap akan bound pada keputusan MI tersebut. Di dalam preseden kasus yang berkenaan intervensi, hakim Oda berpendapat bahwa Belum ada konsensus para hakim MI tentang urgensi adanya hubungan jurisdiksi dalam pengajuan hak intervensi jenis ini yang akan membawa pengaruh yang signifikan dalam penentuan apakah sebuah hak intervensi dapat dikabulkan atau tidak.
Intervensi atas konstruksi sebuah perjanjian internasional
Kasus pertama mengenai intervensi jenis ini terjadi di kasus S.S. Wimbledon. Pasal 63 dari Statuta MI menyebutkan Ketentuan lain yang mengatur hak intervensi jenis ini terdapat dalam Aturan Mahkamah, 1978, pasal 82, 83, 84, 86. Berdasarkan pasal-pasal tersebut diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa hak intervensi atas dasar konstruksi perjanjian internasional mempunyai elemen-elemen yaitu, pertama hanya Negara yang menjadi party dari konvensi yang dapat mengajukan hak intervensi jenis ini, dan kedua keputusan MI yang diambil mengikat kepada pihak yang melakukan intervensi seperti pada pihak yang beracara di sengketa tersebut.
Berbeda dengan jenis intervensi yang pertama, intervensi atas dasar konstruksi perjanjian internasional ini belum membawa perdebatan yang substantial. Hal ini mungkin lebih disebabkan oleh sedikitnya kasus yang berkenaan dengan jenis intervensi ini. Hubungan jurisdiksi tidak menjadi isu yang signifikan karena ketentuan yang jelas bahwa hanya Negara yang party dari perjanjian tersebut yang dapat melakukan intervensi. Selain itu keputusan MI pada pihak yang melakukan intervensi jenis ini, mengikat seperti pada pihak yang beracara, jadi sifat dari intervensi ini adalah obligatory setelah consent untuk melakukan intervensi. Hal ini berbeda dengan jenis intervensi atas dasar impact keputusan MI yang diberikan pilihan untuk tunduk atau tidak sebagai party dalam kasus yang sedang berjalan.
Mekanisme untuk Mengajukan Hak Intervensi
Untuk lebih memudahkan, pembahasan tentang mekanisme mengajukan hak intervensi dibagi atas dua bagian sesuai dengan jenis intervensi yang diatur di dalam pasal 62 dan 63 dari statuta MI. Baik jenis intervensi atas dasar sebuah keputusan MI ataupun atas dasar konstruksi perjanjian internasional, ketentuan pasal 38 dari Aturan Mahkamah tentang permulaan beracara atau institution of Proceedings harus diikuti
Intervensi atas dasar sebuah keputusan MI ;
Aplikasi Intervensi
Sebuah aplikasi intervensi jenis ini harus berisikan hal-hal sebagai berikut, yaitu :
a Nama wakil yang mengajukan aplikasi
b Kepentingan yang mempunyai karakter hukum
c Objek yang jelas dan pasti
d Dasar jurisdiksi atau hubungan jurisdiksi yang diklaim antara pihak yang mengintervensi dan pihak yang bersengketa
e Dokumen pendukung yang relevan
Waktu Pengajuan
Waktu pengajuan yang diperbolehkan dalam intervensi jenis ini adalah secepat mungkin atau as soon as possible dan sebelum waktu pembelaan tertulis atau written proceedings ditutup. Pengecualian untuk kondisi tertentu, exceptional circumstances, aplikasi dapat diajukan pada tahap yang berikutnya.
Intervensi atas dasar konstruksi Perjanjian Internasional
Aplikasi Intervensi
Sebuah aplikasi intervensi jenis ini harus berisikan hal-hal sebagai berikut, yaitu :
f Nama Wakil yang mengajukan aplikasi
g Ketentuan yang menyebutkan bahwa Negara yang melakukan intervensi adalah party dari konvensi yang menjadi objek sengketa
h Identifikasi dari ketentuan konvensi yang menjadi objek intervensi
i Pernyataan atau pendapat tentang objek intervensi
j Dokumen pendukung yang relevan
Waktu Pengajuan
Waktu pengajuan yang diperbolehkan pada dasarnya sama dengan intervensi jenis pertama (pasal 62) yaitu secepat mungkin dan sebelum tanggal dimulainya pembelaan presentasi atau oral presentation. Kondisi pengecualian seperti pada intervensi jenis pertama juga berlaku pada jenis intervensi ini. Setelah diajukan, register akan mengatur pembagian administratif dari aplikasi tersebut yang kemudian MI akan menentukan tanggal dimana para pihak yang bersengketa akan memberikan pendapat tertulis mereka atau written observations. Jika terjadi keberatan atau objection dari baik satu maupun pihak yang bersengketa atas intervensi yang diajukan, maka MI akan mendengarkan seluruh pendapat dari para pihak yang bersengketa dan pihak yang mengintervensi.
Jika intervensi atas dasar keputusan MI dikabulkan atau granted, maka pihak yang melakukan intervensi akan diberikan salinan pembelaan para pihak yang bersengketa. Selain itu pihak yang melakukan intervensi juga dapat memberikan pernyataan tertulis, written statement, dalam waktu yang ditentukan MI. Para pihak yang bersengketa berhak memberikan pendapat tertulis atas pernyataan tertulis dari pihak yang melakukan intervensi, dengan jangka waktu yang ditentukan oleh MI sebelum dimulainya waktu presentasi pembelaan. Pada waktu presentasi pembelaan, pihak yang melakukan intervensi dapat memberikan pendapatnya berkenaan dengan objek sengketa. Jika intervensi atas dasar konstruksi perjanjian internasional diterima atau admitted, maka pihak yang melakukan intervensi akan diberikan salinan pembelaan para pihak yang bersengketa dan berhak memberikan pendapat tertulisnya berkenaan dengan objek dari intervensi yang bersangkutan dalam waktu yang ditentukan MI. Pada waktu presentasi pembelaan, pihak yang melakukan intervensi dapat memberikan pendapatnya berkenaan dengan objek intervensi.
BAB IV
STUDI KASUS HAK INTERVENSI
Kasus Sovereignty over Pulau Sipadan & Ligitan (Malaysia/Indonesia), Intervensi Filipina, 12 Oktober 2001
Posisi dan Keputusan Intervensi
Indonesia dan Malaysia sebagai para pihak yang bersengketa memulai beracara di MI pada tanggal 2 November 1998. Objek sengketa dalam kasus ini adalah kedaulatan atas pulau Sipadan dan Ligitan. Pada tanggal 13 Maret 2001, Negara Filipina mengajukan aplikasi untuk melakukan intervensi atas dasar pasal 62. Sebelum mengajukan aplikasi tersebut, Filipina meminta salinan pembelaan dan dokumen terkait pada tanggal 22 Februari 2001 dengan dasar pasal 53 paragraf 1 Aturan Mahkamah. Kemudian, permintaan tersebut ditolak MI. Penolakan inilah yang nantinya menjadi salah satu argument dasar dari pihak Filipina. MI menolak intervensi Filipina atas kasus kedaulatan dari Pulau Sipadan dan Ligitan dengan keputusannya tanggal 23 Oktober 2001.
Analisa Kasus
Sebelum masuk ke pembahasan inti dari tiga persyaratan utama dalam pengajuan hak intervensi, ada baiknya jika melihat terlebih dahulu keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa atas intervensi yang dilakukan. Keberatan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa, in casu Indonesia dan Malaysia terhadap aplikasi intervensi Filipina adalah bahwa Aplikasi Filipina terlambat diajukan dan dalam aplikasinya Filipina tidak memasukan daftar dokumen pendukung.
Dalam putusannya MI menyatakan bahwa aplikasi Filipina tidak melanggar ketentuan pasal 81 paragaf 1, karena dari para pihak sendiri belum memberikan pernyataan yang tegas tentang akhir dari pembelaan tertulis. MI melihat bahwa dari perjanjian khusus yang ditandatangani para pihak, masih ada kesempatan untuk melakukan tahap akhira dari proses pembelaan tertulis. Baru pada tanggal 28 Maret 2001 para pihak yang bersengketa memberikan pernyataan untuk tidak meneruskan proses pembelaan terulis, sedangkan aplikasi Filipina diajukan pada tanggal 13 Maret 2001, walaupun akhir dari putaran ketiga pembelaan tertulis berakhir pada tanggal 2 Maret 2001. MI melihat bahwa pemberitahuan para pihak akan telah selesainya proses pembelaan tertulis memang harus ditentukan dan dinyatakan.
Untuk klaim yang kedua yaitu tidak memasukan daftar dokumen pendukung, MI juga memutuskan sama, yaitu Filipina tidak melanggar pasal yang terkait, karena maksud dari pasal 81 paragraf 3 tersebut adalah bahwa hanya jika ada dokumen pendukung maka daftar dokumen tersebut harus disertakan. Tidak ada kewajiban bagi Negara yang melakukan intervensi untuk menyertakan dokumen pendukung aplikasinya.
Kepentingan Hukum atau Interest of Legal Nature
Berkenaan dengan kepentingan hukum ini, Filipina mengajukan kepentingan hukumnya yaitu pada perjanjian-perjanjian dan bukti-bukti lain yang berkaitan dengan sengketa diatas. Lebih jauh lagi, Filipina mengajukan dua klaim untuk kepentingan hukumnya, yaitu interpretasi kata decision atau keputusan yang termasuk didalamnya reasoning atau analisa yang melatarbelakangi keputusan tersebut, dan sifat kepentingan hukum yang dapat mendasari suatu hak intervensi terjadi.
Untuk klaim yang pertama menggunakan dasar pasal 62 dengan referensi pasal 59 bahwa bukan saja hanya keputusan atau decision dari MI, akan tetapi juga analisa atau reasoning yang dapat membawa dampak pada kepentingan hukum Filipina. Dalam kaitannya dengan klaim ini, MI setuju dengan klaim Filipina karena jika mengambil textual interpretation dari redaksional kata decision, maka harus dilihat dari naskah aslinya yaitu naskah dalam Bahasa Perancis yang mempunyai arti lebih luas termasuk pada analisa dari keputusan tersebut.
Melihat dari kesamaan pandangan MI dengan Filipina, nampaknya akan membawa sedikit masalah untuk kasus-kasus yang nantinya akan diajukan ke MI. Tidak jelas mana yang lebih kuat sifat persuasive antara keputusan dengan analisa yang melatarbelakangi keputusan tersebut,
Analisa disini juga diartikan sebagai separate dan dissenting opinion dari para hakim MI. Selain itu, kemungkinan untuk intervensi akan semakin terbuka dengan adanya unsure analisa yang dapat dijadikan dasar atas dampak yang mungkin didapati atas suatu kasus. Akan tetapi, jika melihat dari sisi pertimbangan hukumnya, memang MI dapat lebih mendapatkan pertimbangan hukum jika unsur analisa mempunyai kedudukan yang sama dengan keputusan. Dalam proses keseluruhan beracara, Filipina tidak dapat membuktikan kepentingan hukum yang akan terkena dampak, baik dari unsur keputusan maupun unsur analisanya.
Klaim yang kedua mengenai sifat kepentingan hukum dari intervensi, MI melihat bahwa sifat kepentingan hukum untuk melakukan intervensi harus mengacu langsung kepada perihal atau objek sengketa. Hal ini didukung oleh mayoritas klaim dari Negara yang diperbolehkan melakukan intervensi, kasus Nikaragua dan Equatorial Guinea. Untuk klaim yang kedua ini, kembali Filipina gagal menunjukan kepentingan hukum yang mengacu langsung kepada inti sengketa. Unsur convincing demonstration kembali diambil sebagai dasar oleh MI dalam memutus klaim ini.
Objek yang jelas dan pasti atau Precise Object of Intervention
Filipina mengajukan tiga objek berkenaan dengan aplikasi intervensinya, yaitu:
“First, to preserve and safeguard the historical and legal rights of the Government of the Republic of the Philippines arising from its claim to dominion and sovereignty over the territory of North Borneo, to the extent that these rights are affected, by a determination of the Court of the question of sovereignty over Pulau Sipadan and Ligitan; Second, to intervene in the proceedings in order to inform the Honourable Court of the nature and extent of the historical and legal rights of the Republic of the Philipines which may be affected by the Court’s decision; and third, to appreciate more fully the indispensable role of the Honourable Court in comprehensive conflict prevention and not merely for the resolution of legal disputes.”
Untuk objek yang pertama dan kedua, MI mengambil formulasi yang sama dari keputusan terdahulunya tentang intervensi, bahwa melindungi dan memberikan informasi kepada MI atas hak-hak hukum yang ada, adalah diperbolehkan. Sedangkan untuk objek yang ketiga, karena dalam proses pembelaan presentasinya Filipina tidak menjelaskan serta menguatkan objeknya tersebut, maka MI menolak objek ketiga tersebut.
Hubungan Jurisdiksi atau Jurisdictional Link
Seperti yang telah diputuskan pada kasus terdahulunya, tidak diperlukan adanya hubungan jurisdiksi dalam sebuah aplikasi intervensi dengan catatan bahwa Negara yang mengajukan intervensi tidak mempunyai maksud untuk ikut beracara di dalam MI. Pada kasus ini Filipina dengan jelas menyebutkan untuk tidak menjadi pihak yang bersengketa.
Hubungan Jurisdiksi diperlukan hanya jika pihak yang melakukan intervensi bermaksud untuk menjadi pihak yang bersengketa dan maksud tersebut disetujui oleh para pihak yang sedang bersengketa.
Minggu, 03 Mei 2009
Tips & Trick Pemegang Kartu Kredit
Saya cuma mau berbagi pengalaman agar tidak terjadi lagi atau mungkin kepada orang lain. Saya salah satu korban penipuan dan pencemaran nama baik oleh Credit Card Bank Niaga. Saya juga berharap dapat berdiskusi mengenai hal ini dengan YLKI dan Badan Likuidasi Bank Indonesia dan pengaruh buruknya terhadap saya karena kejadian ini nama saya terdapat dalam data Hutang Piutang Bank Indonesia.
Kronologisnya Bank Niaga memang pernah menawarkan produk Credit Card-nya
kepada saya. Sampai tiba saatnya mereka mengantarkan kartu kredit Bank Niaga No. 4599 2102 0136 9829 yang dikirimkan ke rumah saya. Saya merasa tidak pernah menggunakan kartu kredit ini untuk keperluan apapun. Bahkan terhitung sejak diterimanya kartu kredit ini yang diantar ke rumah saya pada 21 Februari 2007, kartu ini tidak pernah diaktifkan sebelumnya sampai dengan hari ini.
Ini adalah suatu bentuk penipuan dan penjebakan nasabah serta kesalahan besar yang telah dilakukan oleh Bank Niaga. Dan juga telah diakui oleh pihak Bank Niaga bagian outsourcing collection yang pada 20 Mei 2007 saya hubungi melalui telepon. Mereka mengakui bahwa memang kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi pada nasabah kartu kredit Bank Niaga. Saya tidak pernah mengkonfirmasi apapun baik tertulis maupun via telpon untuk mengaktifasi kartu kredit Bank Niaga yang ditawarkan kepada saya, apalagi untuk melakukan transfer balance sejumlah tertentu (Rp.4.000.000,-) ke rekening Bank Credit Card lain seperti yang telah dilakukan pihak Bank Niaga ke rekening saya di Citibank yang pada tanggal tersebut dilakukannya transfer balance saya sudah tidak ada tagihan apapun dan memutuskan untuk tidak menggunakan pada kartu kredit Citibank tersebut.
Saya juga sudah pernah menegaskan dan meminta kepada pihak Bank Niaga untuk mengurus kesalahan transfer balance tersebut kepada pihak Citibank dan menarik kembali dana tersebut agar masalah ini tidak terus berkelanjutan, yang mana dalam hal ini saya merasa sangat dirugikan. Dan sejak hal itu saya sampaikan, tidak ada lagi dari pihak Bank Niaga yang menghubungi untuk mengkonfirmasikan hal tersebut sampai dengan email ini saya tulis.
Sebelumnya saya juga sudah pernah mengajukan surat keberatan bermaterai yang pernah saya sampaikan tanggal 23 Maret 2007 ke pihak Bank Niaga Card Center dan CC. Up. Bapak Gatot Subagio - Vice President Retail Product and Service Development Group Head yang diterima oleh Ibu Dede Bank Niaga Tower Sudirman pada tanggal tersebut, serta foto kopi Credit Card yang belum pernah diaktifkan sebelumnya, serta dokumen pendukung lainnya. Dan sampai dengan hari ini saya layangkan surat pembaca ini tidak ada tanggapan apapun baik surat maupun telpon.
Dengan berbagi pengalaman ini saya berharap dapat memperoleh penjelasan dan berdiskusi dengan team YLKI dan Bank Indonesia untuk prosedur transfer balance dari suatu Bank swasta. Karena setau saya tentu untuk dapat melakukan transfer balance seharusnya bukankah sebelumnya harus sudah menjadi nasabah terlebih dahulu dan memperoleh persetujuan dari nasabah yang bersangkutan? Karena dari informasi yang saya terima dalam form mereka yang tidak jelas tersebut menurut oknum Bank Niaga (Ibu Risa- Menchandise Officer) hal tersebut sudah tertera pada form itu untuk bank melakukan transfer balance sebesar 80% dari pagu kredit yang mereka berikan.
Ini menandakan tanpa dikonfirmasipun Bank tersebut dapat menjerat nasabahnya untuk membayar transfer balance yang telah mereka lakukan termasuk bunganya walaupun pada saat mereka melakukan transfer balance tersebut pada account saya di Citibank sudah tidak ada transaksi lagi. Inikan aneh. Sudah Jelas ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dikala kita ada keperluan dengan bank lain. Saya juga berencana untuk membawa masalah ini ke pihak YLKI untuk berdiskusi dan meminta perlindungan, agar hal seperti ini terjadi lagi kepada orang lain. Mohon tanggapan dan input dari YLKI, serta bagaimana kekuatan hukumnya atas permasalahan yang saya hadapi.
Saat ini saya sedang dalam proses pengajuan KPR pada Bank BNI dan sudah disetujui melalui surat mereka yang dikirimkan ke saya berupa Surat Persetujuan Kredit yang sudah disetujui. Tapi karena hal ini saya tersandung dan tidak dapat melakukan transaksi sampai dengan nama saya dapat dihapus dari daftar Hutang pada Bank Indonesia. Sungguh ini menjadi kendala bagi saya dan tidak tahu harus melakukan apa.
Disini saya sekedar sharing tentang Tips & tricks bagi pemegang kartu kredit agar tidak terlilit hutang yang mematikan, jadi saya ingin mengajak para pemegang kartu kredit melakukan resep-resep pintar dalam menggunakan kartu kreditnya.
Yok kita bahas :
1. Usahakan Tidak Pernah Melakukan Pembayaran Minimum
Rahasia besar dari industri kartu kredit modern adalah perusahaan penerbit kartu plastik tidak perlu buru-buru melihat Anda melunasi hutang Anda. Sebaliknya, mereka menghasilkan banyak uang jika Anda hanya melakukan pembayaran bulanan yang minimum. Dan mereka cukup pintar untuk mengetahui bahwa jika mereka menurunkan pembayaran minimum serendah mungkin – katakanlah sekitar 10 % dari total hutang, maka Anda akan terus mengeluarkan uang, dan mereka akan terus mendapatkan keuntungan dari Anda.
Penerbit kartu kredit sama sekali tidak tertarik untuk membuat Anda memahami bahwa jika anda meminjam Rp. 100 Juta dan hanya melakukan pembayaran minimum setiap bulannya (Rp. 10.000.000,-) dengan tingkat suku bunga 3.5% per bulan (42% per tahun), maka anda memerlukan waktu 16 bulan untuk melunasi seluruh utang Anda dengan total pembayaran sebesar Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah). Keuntungan yang sangat besar (56%) bagi perusahaan penerbit kartu kredit Anda.
Untunglah Pemerintah kita sudah menaikkan batas pembayaran minimum sebesar 10%. Tentu saja keuntungan perusahaan penerbit Kartu Kredit akan jauh lebih besar bila batas pembayaran minimum dibiarkan lebih rendah sebesar 5% seperti sebelumnya.
Tetapi batas pembayaran minimum ini sendiri tidak akan menyelesaikan masalah. Jika anda memiliki sejumlah utang di kartu kredit dan Anda tidak ingin utang tersebut mencekik leher anda, maka Anda sekurang-kurangnya harus berusaha untuk membayar minimal dua kali lebih besar dari pembayaran minimum setiap bulannya. Tentu saja melunasi hutang kartu kredit Anda setiap bulannya adalah cara yang terbaik.
Namun, jika Anda benar-benar terpaksa untuk hanya membayar minimum payment, pastikan Anda merencanakan budget Anda dengan sangat hati-hati. Semakin lama Anda membayar tagihan Anda, maka akan semakin besar bunga yang harus Anda bayarkan. Beban bunga yang Anda bayar untuk sebuah barang akhirnya bisa jadi lebih besar dari harga barang yang Anda beli.
2. Jangan Pernah Terlambat Membayar Tagihan.
Rahasia lainnya adalah penerbit kartu plastik sama sekali tidak keberatan jika Anda telat melakukan pembayaran karena mereka akan menghasilkan uang yang cukup banyak dengan mengumpulkan biaya-biaya keterlambatan tersebut. Di Amerika Serikat, berdasarkan data dari R.K. Hammers Investment Bankers (sebuah perusahaan konsultan kartu kredit berpusat di California), lebih dari 10% dari pendapatan industri kartu kredit berasal dari biaya (denda) keterlambatan pembayaran ini. (Ada yang punya data di Indonesia ?).
Dan biaya keterlambatan ini sangat memberatkan. Bukan hanya karena
Perusahaan kartu Kredit bisa mengenakan Anda denda setinggi Rp. 100.000,- meskipun hanya telat 1 (satu) hari, tetapi mereka juga akan meningkatkan tingkat bunga Anda. Artinya Anda harus sangat hati-hati mengawasi tanggal jatuh tempo tagihan kartu kredit Anda, dan jangan pernah terlambat membayarnya.
Untuk menghindarkan diri dari keterlambatan pembayaran yang mengakibatkan denda. Ikutilah petunjuk-petunjuk penerbit kartu kredit tentang kemana, bagaimana, dan kapan harus melakukan pembayaran tagihan !!
3. Cari Tingkat Bunga Yang Paling Kompetitive
Bukanlah hutang yang ”membunuh” banyak pemilik kartu kredit, melainkan bunga yang harus mereka bayar di atas hutang tersebut, apalagi bila Anda terbiasa membayar cicilan bulanan. Pastikan Anda tahu bagaimana biaya bunga ini diperhitungkan. (Saat ini tingkat bunga kartu kredit rata-rata adalah 30%, dan ada yang setinggi 42% per tahun).
Apa yang bisa Anda lakukan ?
Pertama-tama yang harus anda periksa adalah pernyataan transaksi kartu kredit Anda dan cari tahu berapa besar persisnya biaya hutang Anda. Setelah Anda melakukan hal itu, Anda bisa shop-around dan membandingkan tingkat bunga kartu kredit Anda dibandingkan yang ditawarkan di tempat lain. Kemungkinan besar anda akan menemukan kartu kredit yang menawarkan tingkat bunga yang lebih kompetitive.
Sebelum Anda bersusah-susah mengganti kartu kredit Anda dengan yang lain, telpon perusahaan kartu kredit Anda yang sekarang, dan tanyakan apakah mereka dapat memberikan tingkat bunga yang lebih rendah kepada Anda.Jika karyawan yang berbicara dengan Anda mnengecewakan Anda, minta bicara dengan Supervisor atau Manager-nya. Beritahu kepada mereka bahwa Anda sedang mempertimbangkan untuk mentransfer hutang Anda ke perusahaan kartu kredit yang lain.
Dan secara jelas katakan kepada mereka perusahaan pesaing mereka dan tingkat bunga yang mereka tawarkan. Buatlah mereka yang berjualan: Tanyakan ”Kenapa saya harus tetap menggunakan kartu kredit Anda jika saya bisa mendapatkan tingkat bunga yang lebih rendah di tempat lain?”
Umumnya, jika Anda berbicara dengan sopan dan masuk akal, mereka mungkin akan mencoba untuk mengabulkan permintaan Anda karena pada akhirnya mereka akan berusaha mempertahankan bisnis mereka dengan Anda. Jika Anda tidak mendapatkan apa yang Anda inginkan, mendaftarlah dengan perusahaan kartu kredit yang menawarkan tingkat bunga yang lebih rendah dan pindahkan hutang Anda ke perusahaan yang baru tersebut.
4. Mintalah Grace Period Bebas Bunga
Jika Anda selalu membayar lunas seluruh tagihan setiap bulan, maka mintalah grace period bebas bunga yaitu waktu setelah Anda melakukan transaksi dan sebelum biaya dikenakan, biasanya antara 25 – 30 hari.Dengan grace period ini, Anda sebenarnya mendapatkan fasilitas kredit bebas bunga, asalkan Anda membayar penuh tagihan kartu kredit Anda setiap bulan.
5. Mintalah Iuran Tahunan Gratis
Kebanyakan kartu kredit mengenakan iuran tahunan berkisar antara Rp. 100.000,- s/d Rp. 300.000,- per tahun. Jika Anda mempunyai beberapa kartu kredit, lumayan juga iuran tahunannya. Apalagi kalau Anda punya 7 – 8 kartu kredit seperti rata-rata keluarga Amerika, iuran tahunan yang harus Anda bayar menjadi besar jumlahnya.
Tergantung dari jenis kartu kredit yang Anda miliki, Anda mungkin bisa digratisin iuran tahunan hanya dengan menelpon dan meminta.
Tetapi di lain pihak, hati-hatilah dengan kartu kredit yang tidak mengenakan iuran tahunan, karena mungkin saja mereka mengenakan ”biaya transaksi” setiap kali Anda menggunakan kartu kredit Anda.
6. Hati-hati dengan Kartu ”Travel & Entertainment (T&E)
Kartu ”Travel & Entertainment (T&E)”, contohnya American Express atau Diners Club seringkali mengenakan iuran tahunan yang lebih tinggi dibandingkan kebanyakan kartu kredit. Biasanya Anda harus melakukan pembayaran penuh dalam waktu 30 hari sejak menerima tagihan atau biasanya pembelian selanjutnya tidak akan disetujui.
7. Hati-hati dengan Godaan Nol-Persen
Banyak perusahaan penerbit kartu kredit sekarang menawarkan tingkat bunga ”perkenalan” nol persen kepada nasabah yang mau membuka rekening baru dan mentransfer hutang kartu kredit Anda kepada mereka. Ini bisa jadi penawaran yang baik, tetapi berhati-hatilah.
Banyak dari penawaran ”nol-persen” ini memiliki disclaimer tertentu – dengan cetakan/tulisan yang sangat kecil – yang akibatnya jika Anda terlambat membayar meskipun hanya satu hari saja, Anda akan kehilangan tingkat bunga nol-persen atau yang lebih rendah dan bunga Anda akan meningkat.
Lebih buruk lagi, beberapa dari penawaran khusus ini mengandung ”retroactive interest-rate penalties (denda tingkat-bunga yang berlaku surut)” yang artinya penerbit kartu kredit bisa membebankan Anda tingkat bunga yang tinggi untuk setiap hutang yang pernah Anda miliki, bahkan ketika Anda melakukan pembayaran tepat waktu.
Selain itu penawaran ”bunga nol-persen” atau ”bunga lebih rendah” biasanya mulai menghitung bunga sejak hari Anda melakukan pembelian/transaksi.
Jadi hati-hatilah dengan penawaran seperti ini. Penawaran ini bisa sangat luar biasa jika Anda bertanggung-jawab, tetapi jika Anda tergelincir sekali saja, dan Anda bisa sangat menderita.
Pada dasarnya, jika Anda tidak berhati-hati, kartu kredit bisa menjadi bencana keuangan yang akan sangat sulit kita meloloskan diri keluar darinya. Jadi pandai-pandailah menggunakan kartu kredit Anda dan belajarlah untuk menghindari jebakan-jebakannya.
Kartu kredit ada beberapa macam:
Satu di antaranya, pemiliknya mempunyai rekening dengan jumlah nominal tertentu di bank yang telah mengeluarkan kartu tersebut, kemudian pemilik kartu melakukan transaksi pembelian dengan kartu tersebut dari sejumlah counter bisnis bersama di sejumlah negara, dengan tidak melebihi jumlah nominal yang ada di dalam rekeningnya. Pemilik kartu tersebut bisa membeli dari counter- counter bisnis tersebut tanpa harus membayar (dengan uang cash), melainkan dengan menggesek kartu dan menandatangani kertas senilai pembeliannya. Counter bisnis tersebut kemudian menerima nilai pembelian dari rekening pemilik kartu di bank yang mengeluarkan kartu tersebut, atau banklah yang akan membayar nilai pembelian kepada counter bisnis tersebut dari rekening pemilik kartu.
Kartu seperti ini hukumnya boleh, dan faktanya adalah fakta hiwalah dan wakalah, dimana pembeli melakukan pembayaran kepada pihak penjual melalui bank yang mengeluarkan kartu. Bank ini statusnya sebagai wakil pembeli untuk membayar harga barang yang dibeli kepada penjual melalui rekening pembeli di bank tersebut. Jadi, yang diambil oleh bank dari pembeli, pemilik kartu, sebagai uang ganti pembayaran kepada penjual atas harga barang yang dibeli faktanya merupakan fakta upah wakalah.
Hanya saja, transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu ini, seperti pembelian emas dan perak, dengan tidak membayar harganya, serta merujuknya penjual kepada bank (pengeluar kartu) untuk membayar harganya adalah transaksi yang haram, karena proses serah terima secara langsung (at-taqabudh al-fauri) merupakan syarat sahnya jual beli emas dan perak. Jika tidak, maka termasuk riba.
Ini berlaku kalau bank tersebut merupakan institusi khusus, atau merupakan milik negara. Maka, jenis kartu seperti ini hukumnya boleh.
Jenis kartu kedua dikeluarkan oleh bank kepada pemegangnya, sementara dia tidak mempunyai rekening yang cukup untuk menutup (pembayaran) barang yang dibeli, lalu pemegang kartu tersebut melakukan transaksi pembelian dari counter bisnis bersama, dan menandatangani kertas, dimana counter bisnis tadi akan menerima dari bank, pengeluar kartu tersebut, harga yang harus dibayar, kemudian bank yang bersangkutan akan mencatat nominal uang tersebut kepada pemilik kartu, dengan penambahan, sebagai tambahan nominal, yang akan ditutup oleh bank dari pemegang kartu berdasarkan daftar pembayaran, melalui kredit tertentu.
Fakta kartu seperti ini adalah fakta jaminan bank kepada pembeli. Artinya, bank menjamin pembeli, sementara counter-counter bisnis akan menjual kepada pemegang kartu (pembeli) tersebut dengan jaminan bank. Sebagai pengeluar kartu, banklah yang akan membayar nilai barang yang dibeli. Dengan kata lain, kartu tersebut merupakan dokumen penjaminan dari bank, dimana bank sebagai penjamin (ad-dhamin), pembeli sekaligus pemegang kartu sebagai yang dijamin (al-madhmun 'anh), counter bisnis sekaligus penjual yang mendapat jaminan (al-madhmun lah), nilai barang yang dibeli (hak yang wajib ditunaikan, sebagai tanggungan pembeli).
Hanya saja, konteks jaminan seperti ini tidak memenuhi kualifikasi syar'i, karena jaminan dalam Islam meleburkan suatu tanggungan kepada tanggungan lain untuk menunaikan hak yang wajib ditunaikan kepada tanggungan ini, tanpa kompensasi apapun. Seorang penjamin akan membayar hak yang wajib ditunaikan, sebagai tanggungan orang yang dijamin (al-madhmun 'anh) kepada orang yang mendapat jaminan (al-madhmun lah), tanpa kompensasi apapun. Tetapi, bank tersebut membayar nilai barang yang dibeli dengan kompensasi, atau nominal uang tertentu. Karena itu, kartu-kartu kredit seperti ini secara syar'i tidak boleh (haram), dari aspek ini. Selain, bahwa bank tersebut akan mencatat nilai barang yang dibeli sebagai hutang pembeli, dan membayarnya dengan tambahan (riba). Dari aspek ini, secara syar'i juga tidak diperbolehkan.
Publikasi : www.syariahpublications.com
Kronologisnya Bank Niaga memang pernah menawarkan produk Credit Card-nya
kepada saya. Sampai tiba saatnya mereka mengantarkan kartu kredit Bank Niaga No. 4599 2102 0136 9829 yang dikirimkan ke rumah saya. Saya merasa tidak pernah menggunakan kartu kredit ini untuk keperluan apapun. Bahkan terhitung sejak diterimanya kartu kredit ini yang diantar ke rumah saya pada 21 Februari 2007, kartu ini tidak pernah diaktifkan sebelumnya sampai dengan hari ini.
Ini adalah suatu bentuk penipuan dan penjebakan nasabah serta kesalahan besar yang telah dilakukan oleh Bank Niaga. Dan juga telah diakui oleh pihak Bank Niaga bagian outsourcing collection yang pada 20 Mei 2007 saya hubungi melalui telepon. Mereka mengakui bahwa memang kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi pada nasabah kartu kredit Bank Niaga. Saya tidak pernah mengkonfirmasi apapun baik tertulis maupun via telpon untuk mengaktifasi kartu kredit Bank Niaga yang ditawarkan kepada saya, apalagi untuk melakukan transfer balance sejumlah tertentu (Rp.4.000.000,-) ke rekening Bank Credit Card lain seperti yang telah dilakukan pihak Bank Niaga ke rekening saya di Citibank yang pada tanggal tersebut dilakukannya transfer balance saya sudah tidak ada tagihan apapun dan memutuskan untuk tidak menggunakan pada kartu kredit Citibank tersebut.
Saya juga sudah pernah menegaskan dan meminta kepada pihak Bank Niaga untuk mengurus kesalahan transfer balance tersebut kepada pihak Citibank dan menarik kembali dana tersebut agar masalah ini tidak terus berkelanjutan, yang mana dalam hal ini saya merasa sangat dirugikan. Dan sejak hal itu saya sampaikan, tidak ada lagi dari pihak Bank Niaga yang menghubungi untuk mengkonfirmasikan hal tersebut sampai dengan email ini saya tulis.
Sebelumnya saya juga sudah pernah mengajukan surat keberatan bermaterai yang pernah saya sampaikan tanggal 23 Maret 2007 ke pihak Bank Niaga Card Center dan CC. Up. Bapak Gatot Subagio - Vice President Retail Product and Service Development Group Head yang diterima oleh Ibu Dede Bank Niaga Tower Sudirman pada tanggal tersebut, serta foto kopi Credit Card yang belum pernah diaktifkan sebelumnya, serta dokumen pendukung lainnya. Dan sampai dengan hari ini saya layangkan surat pembaca ini tidak ada tanggapan apapun baik surat maupun telpon.
Dengan berbagi pengalaman ini saya berharap dapat memperoleh penjelasan dan berdiskusi dengan team YLKI dan Bank Indonesia untuk prosedur transfer balance dari suatu Bank swasta. Karena setau saya tentu untuk dapat melakukan transfer balance seharusnya bukankah sebelumnya harus sudah menjadi nasabah terlebih dahulu dan memperoleh persetujuan dari nasabah yang bersangkutan? Karena dari informasi yang saya terima dalam form mereka yang tidak jelas tersebut menurut oknum Bank Niaga (Ibu Risa- Menchandise Officer) hal tersebut sudah tertera pada form itu untuk bank melakukan transfer balance sebesar 80% dari pagu kredit yang mereka berikan.
Ini menandakan tanpa dikonfirmasipun Bank tersebut dapat menjerat nasabahnya untuk membayar transfer balance yang telah mereka lakukan termasuk bunganya walaupun pada saat mereka melakukan transfer balance tersebut pada account saya di Citibank sudah tidak ada transaksi lagi. Inikan aneh. Sudah Jelas ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dikala kita ada keperluan dengan bank lain. Saya juga berencana untuk membawa masalah ini ke pihak YLKI untuk berdiskusi dan meminta perlindungan, agar hal seperti ini terjadi lagi kepada orang lain. Mohon tanggapan dan input dari YLKI, serta bagaimana kekuatan hukumnya atas permasalahan yang saya hadapi.
Saat ini saya sedang dalam proses pengajuan KPR pada Bank BNI dan sudah disetujui melalui surat mereka yang dikirimkan ke saya berupa Surat Persetujuan Kredit yang sudah disetujui. Tapi karena hal ini saya tersandung dan tidak dapat melakukan transaksi sampai dengan nama saya dapat dihapus dari daftar Hutang pada Bank Indonesia. Sungguh ini menjadi kendala bagi saya dan tidak tahu harus melakukan apa.
Disini saya sekedar sharing tentang Tips & tricks bagi pemegang kartu kredit agar tidak terlilit hutang yang mematikan, jadi saya ingin mengajak para pemegang kartu kredit melakukan resep-resep pintar dalam menggunakan kartu kreditnya.
Yok kita bahas :
1. Usahakan Tidak Pernah Melakukan Pembayaran Minimum
Rahasia besar dari industri kartu kredit modern adalah perusahaan penerbit kartu plastik tidak perlu buru-buru melihat Anda melunasi hutang Anda. Sebaliknya, mereka menghasilkan banyak uang jika Anda hanya melakukan pembayaran bulanan yang minimum. Dan mereka cukup pintar untuk mengetahui bahwa jika mereka menurunkan pembayaran minimum serendah mungkin – katakanlah sekitar 10 % dari total hutang, maka Anda akan terus mengeluarkan uang, dan mereka akan terus mendapatkan keuntungan dari Anda.
Penerbit kartu kredit sama sekali tidak tertarik untuk membuat Anda memahami bahwa jika anda meminjam Rp. 100 Juta dan hanya melakukan pembayaran minimum setiap bulannya (Rp. 10.000.000,-) dengan tingkat suku bunga 3.5% per bulan (42% per tahun), maka anda memerlukan waktu 16 bulan untuk melunasi seluruh utang Anda dengan total pembayaran sebesar Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah). Keuntungan yang sangat besar (56%) bagi perusahaan penerbit kartu kredit Anda.
Untunglah Pemerintah kita sudah menaikkan batas pembayaran minimum sebesar 10%. Tentu saja keuntungan perusahaan penerbit Kartu Kredit akan jauh lebih besar bila batas pembayaran minimum dibiarkan lebih rendah sebesar 5% seperti sebelumnya.
Tetapi batas pembayaran minimum ini sendiri tidak akan menyelesaikan masalah. Jika anda memiliki sejumlah utang di kartu kredit dan Anda tidak ingin utang tersebut mencekik leher anda, maka Anda sekurang-kurangnya harus berusaha untuk membayar minimal dua kali lebih besar dari pembayaran minimum setiap bulannya. Tentu saja melunasi hutang kartu kredit Anda setiap bulannya adalah cara yang terbaik.
Namun, jika Anda benar-benar terpaksa untuk hanya membayar minimum payment, pastikan Anda merencanakan budget Anda dengan sangat hati-hati. Semakin lama Anda membayar tagihan Anda, maka akan semakin besar bunga yang harus Anda bayarkan. Beban bunga yang Anda bayar untuk sebuah barang akhirnya bisa jadi lebih besar dari harga barang yang Anda beli.
2. Jangan Pernah Terlambat Membayar Tagihan.
Rahasia lainnya adalah penerbit kartu plastik sama sekali tidak keberatan jika Anda telat melakukan pembayaran karena mereka akan menghasilkan uang yang cukup banyak dengan mengumpulkan biaya-biaya keterlambatan tersebut. Di Amerika Serikat, berdasarkan data dari R.K. Hammers Investment Bankers (sebuah perusahaan konsultan kartu kredit berpusat di California), lebih dari 10% dari pendapatan industri kartu kredit berasal dari biaya (denda) keterlambatan pembayaran ini. (Ada yang punya data di Indonesia ?).
Dan biaya keterlambatan ini sangat memberatkan. Bukan hanya karena
Perusahaan kartu Kredit bisa mengenakan Anda denda setinggi Rp. 100.000,- meskipun hanya telat 1 (satu) hari, tetapi mereka juga akan meningkatkan tingkat bunga Anda. Artinya Anda harus sangat hati-hati mengawasi tanggal jatuh tempo tagihan kartu kredit Anda, dan jangan pernah terlambat membayarnya.
Untuk menghindarkan diri dari keterlambatan pembayaran yang mengakibatkan denda. Ikutilah petunjuk-petunjuk penerbit kartu kredit tentang kemana, bagaimana, dan kapan harus melakukan pembayaran tagihan !!
3. Cari Tingkat Bunga Yang Paling Kompetitive
Bukanlah hutang yang ”membunuh” banyak pemilik kartu kredit, melainkan bunga yang harus mereka bayar di atas hutang tersebut, apalagi bila Anda terbiasa membayar cicilan bulanan. Pastikan Anda tahu bagaimana biaya bunga ini diperhitungkan. (Saat ini tingkat bunga kartu kredit rata-rata adalah 30%, dan ada yang setinggi 42% per tahun).
Apa yang bisa Anda lakukan ?
Pertama-tama yang harus anda periksa adalah pernyataan transaksi kartu kredit Anda dan cari tahu berapa besar persisnya biaya hutang Anda. Setelah Anda melakukan hal itu, Anda bisa shop-around dan membandingkan tingkat bunga kartu kredit Anda dibandingkan yang ditawarkan di tempat lain. Kemungkinan besar anda akan menemukan kartu kredit yang menawarkan tingkat bunga yang lebih kompetitive.
Sebelum Anda bersusah-susah mengganti kartu kredit Anda dengan yang lain, telpon perusahaan kartu kredit Anda yang sekarang, dan tanyakan apakah mereka dapat memberikan tingkat bunga yang lebih rendah kepada Anda.Jika karyawan yang berbicara dengan Anda mnengecewakan Anda, minta bicara dengan Supervisor atau Manager-nya. Beritahu kepada mereka bahwa Anda sedang mempertimbangkan untuk mentransfer hutang Anda ke perusahaan kartu kredit yang lain.
Dan secara jelas katakan kepada mereka perusahaan pesaing mereka dan tingkat bunga yang mereka tawarkan. Buatlah mereka yang berjualan: Tanyakan ”Kenapa saya harus tetap menggunakan kartu kredit Anda jika saya bisa mendapatkan tingkat bunga yang lebih rendah di tempat lain?”
Umumnya, jika Anda berbicara dengan sopan dan masuk akal, mereka mungkin akan mencoba untuk mengabulkan permintaan Anda karena pada akhirnya mereka akan berusaha mempertahankan bisnis mereka dengan Anda. Jika Anda tidak mendapatkan apa yang Anda inginkan, mendaftarlah dengan perusahaan kartu kredit yang menawarkan tingkat bunga yang lebih rendah dan pindahkan hutang Anda ke perusahaan yang baru tersebut.
4. Mintalah Grace Period Bebas Bunga
Jika Anda selalu membayar lunas seluruh tagihan setiap bulan, maka mintalah grace period bebas bunga yaitu waktu setelah Anda melakukan transaksi dan sebelum biaya dikenakan, biasanya antara 25 – 30 hari.Dengan grace period ini, Anda sebenarnya mendapatkan fasilitas kredit bebas bunga, asalkan Anda membayar penuh tagihan kartu kredit Anda setiap bulan.
5. Mintalah Iuran Tahunan Gratis
Kebanyakan kartu kredit mengenakan iuran tahunan berkisar antara Rp. 100.000,- s/d Rp. 300.000,- per tahun. Jika Anda mempunyai beberapa kartu kredit, lumayan juga iuran tahunannya. Apalagi kalau Anda punya 7 – 8 kartu kredit seperti rata-rata keluarga Amerika, iuran tahunan yang harus Anda bayar menjadi besar jumlahnya.
Tergantung dari jenis kartu kredit yang Anda miliki, Anda mungkin bisa digratisin iuran tahunan hanya dengan menelpon dan meminta.
Tetapi di lain pihak, hati-hatilah dengan kartu kredit yang tidak mengenakan iuran tahunan, karena mungkin saja mereka mengenakan ”biaya transaksi” setiap kali Anda menggunakan kartu kredit Anda.
6. Hati-hati dengan Kartu ”Travel & Entertainment (T&E)
Kartu ”Travel & Entertainment (T&E)”, contohnya American Express atau Diners Club seringkali mengenakan iuran tahunan yang lebih tinggi dibandingkan kebanyakan kartu kredit. Biasanya Anda harus melakukan pembayaran penuh dalam waktu 30 hari sejak menerima tagihan atau biasanya pembelian selanjutnya tidak akan disetujui.
7. Hati-hati dengan Godaan Nol-Persen
Banyak perusahaan penerbit kartu kredit sekarang menawarkan tingkat bunga ”perkenalan” nol persen kepada nasabah yang mau membuka rekening baru dan mentransfer hutang kartu kredit Anda kepada mereka. Ini bisa jadi penawaran yang baik, tetapi berhati-hatilah.
Banyak dari penawaran ”nol-persen” ini memiliki disclaimer tertentu – dengan cetakan/tulisan yang sangat kecil – yang akibatnya jika Anda terlambat membayar meskipun hanya satu hari saja, Anda akan kehilangan tingkat bunga nol-persen atau yang lebih rendah dan bunga Anda akan meningkat.
Lebih buruk lagi, beberapa dari penawaran khusus ini mengandung ”retroactive interest-rate penalties (denda tingkat-bunga yang berlaku surut)” yang artinya penerbit kartu kredit bisa membebankan Anda tingkat bunga yang tinggi untuk setiap hutang yang pernah Anda miliki, bahkan ketika Anda melakukan pembayaran tepat waktu.
Selain itu penawaran ”bunga nol-persen” atau ”bunga lebih rendah” biasanya mulai menghitung bunga sejak hari Anda melakukan pembelian/transaksi.
Jadi hati-hatilah dengan penawaran seperti ini. Penawaran ini bisa sangat luar biasa jika Anda bertanggung-jawab, tetapi jika Anda tergelincir sekali saja, dan Anda bisa sangat menderita.
Pada dasarnya, jika Anda tidak berhati-hati, kartu kredit bisa menjadi bencana keuangan yang akan sangat sulit kita meloloskan diri keluar darinya. Jadi pandai-pandailah menggunakan kartu kredit Anda dan belajarlah untuk menghindari jebakan-jebakannya.
Kartu kredit ada beberapa macam:
Satu di antaranya, pemiliknya mempunyai rekening dengan jumlah nominal tertentu di bank yang telah mengeluarkan kartu tersebut, kemudian pemilik kartu melakukan transaksi pembelian dengan kartu tersebut dari sejumlah counter bisnis bersama di sejumlah negara, dengan tidak melebihi jumlah nominal yang ada di dalam rekeningnya. Pemilik kartu tersebut bisa membeli dari counter- counter bisnis tersebut tanpa harus membayar (dengan uang cash), melainkan dengan menggesek kartu dan menandatangani kertas senilai pembeliannya. Counter bisnis tersebut kemudian menerima nilai pembelian dari rekening pemilik kartu di bank yang mengeluarkan kartu tersebut, atau banklah yang akan membayar nilai pembelian kepada counter bisnis tersebut dari rekening pemilik kartu.
Kartu seperti ini hukumnya boleh, dan faktanya adalah fakta hiwalah dan wakalah, dimana pembeli melakukan pembayaran kepada pihak penjual melalui bank yang mengeluarkan kartu. Bank ini statusnya sebagai wakil pembeli untuk membayar harga barang yang dibeli kepada penjual melalui rekening pembeli di bank tersebut. Jadi, yang diambil oleh bank dari pembeli, pemilik kartu, sebagai uang ganti pembayaran kepada penjual atas harga barang yang dibeli faktanya merupakan fakta upah wakalah.
Hanya saja, transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu ini, seperti pembelian emas dan perak, dengan tidak membayar harganya, serta merujuknya penjual kepada bank (pengeluar kartu) untuk membayar harganya adalah transaksi yang haram, karena proses serah terima secara langsung (at-taqabudh al-fauri) merupakan syarat sahnya jual beli emas dan perak. Jika tidak, maka termasuk riba.
Ini berlaku kalau bank tersebut merupakan institusi khusus, atau merupakan milik negara. Maka, jenis kartu seperti ini hukumnya boleh.
Jenis kartu kedua dikeluarkan oleh bank kepada pemegangnya, sementara dia tidak mempunyai rekening yang cukup untuk menutup (pembayaran) barang yang dibeli, lalu pemegang kartu tersebut melakukan transaksi pembelian dari counter bisnis bersama, dan menandatangani kertas, dimana counter bisnis tadi akan menerima dari bank, pengeluar kartu tersebut, harga yang harus dibayar, kemudian bank yang bersangkutan akan mencatat nominal uang tersebut kepada pemilik kartu, dengan penambahan, sebagai tambahan nominal, yang akan ditutup oleh bank dari pemegang kartu berdasarkan daftar pembayaran, melalui kredit tertentu.
Fakta kartu seperti ini adalah fakta jaminan bank kepada pembeli. Artinya, bank menjamin pembeli, sementara counter-counter bisnis akan menjual kepada pemegang kartu (pembeli) tersebut dengan jaminan bank. Sebagai pengeluar kartu, banklah yang akan membayar nilai barang yang dibeli. Dengan kata lain, kartu tersebut merupakan dokumen penjaminan dari bank, dimana bank sebagai penjamin (ad-dhamin), pembeli sekaligus pemegang kartu sebagai yang dijamin (al-madhmun 'anh), counter bisnis sekaligus penjual yang mendapat jaminan (al-madhmun lah), nilai barang yang dibeli (hak yang wajib ditunaikan, sebagai tanggungan pembeli).
Hanya saja, konteks jaminan seperti ini tidak memenuhi kualifikasi syar'i, karena jaminan dalam Islam meleburkan suatu tanggungan kepada tanggungan lain untuk menunaikan hak yang wajib ditunaikan kepada tanggungan ini, tanpa kompensasi apapun. Seorang penjamin akan membayar hak yang wajib ditunaikan, sebagai tanggungan orang yang dijamin (al-madhmun 'anh) kepada orang yang mendapat jaminan (al-madhmun lah), tanpa kompensasi apapun. Tetapi, bank tersebut membayar nilai barang yang dibeli dengan kompensasi, atau nominal uang tertentu. Karena itu, kartu-kartu kredit seperti ini secara syar'i tidak boleh (haram), dari aspek ini. Selain, bahwa bank tersebut akan mencatat nilai barang yang dibeli sebagai hutang pembeli, dan membayarnya dengan tambahan (riba). Dari aspek ini, secara syar'i juga tidak diperbolehkan.
Publikasi : www.syariahpublications.com
Langganan:
Postingan (Atom)