Majelis Hakim : pimpinan sidang pengadilan yang terdiri lebih dari satu orang hakim yaitu seorang ketua dan beberapa orang hakim anggota dalam pemeriksaan suatu perkara.
Rechtsstaat : Negara hukum; suatu negara dimana kedaulatan tertinggi terletak pada hukum dan segala sesuatu didasarkan pada hukum.
Ius Soli : azas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya; hukum atau azas kedaerahan (territoir).
Zaak : Perkara, urusan, masalah,barang. Contoh : Civiele zaak-perkara perdata, Criminele zaak-perkara pidana.
Kasasi : suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari Pengadilan-Pengadilan terdahulu dan ini merupakan peradilan yang terakhir.
Yellow paper : surat kabar/koran yang tidak memperhatikan dalam pemberitaannya kode etik jurnalistik dengan membuat berita-berita bohong, fitnah terhadap seseorang/golongan, a-susila, dan hal-hal yang tidak baik.
Banding : suatu alat hukum (rechtsmiddel) yang merupakan hak terdakwa dan hak jaksa untuk memohon, supaya putusan pengadilan negeri diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi. Tujuan dari pada hak ini adalah untuk memperbaiki kemungkinan adanya kekhilafan pada putusan pertama. Hak memohon banding ini senantiasa diperingatkan oleh hakim kepada terdakwa sesudah putusannya di ucapkan. Pengadilan Tinggi dapat membenarkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan negeri.
Akibat hukum : akibat yang timbul dari hubungan hukum, misalnya perkawinan antara orang laki-laki dengan orang perempuan itu merupakan hubungan hukum yang memberikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban kepada kedua belah pihak.
Ykmerk : tanda tera, peneraan, yaitu tanda yang diberikan oleh Jawatan Tera pada timbangan-timbangan ukuran-ukuran yang dipakai oleh umum terutama para pedagang untuk menjamin kebenaran ukuran atau timbangan tersebut.
Upaya hukum : adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (perumusan sebagaiman yang tercantum di dalam KUHAP). Bagi setiap putusan hakim pada umumnya tersedia upaya hukum yaitu upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan.
Senin, 15 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar