Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Juni 2009

KUHP Mengakomodasi Hukum Islam?

KONSEP Rancangan Undang Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Konsep RUU KUHP), memberikan gambaran tentang kodifikasi berbagai sumber hukum di Indonesia, yaitu hukum adat, agama, dan hukum positif (Barat).
Dari tiga sumber hukum yang diserap Konsep RUU KUHP itu, sorotan sangat tajam masalah penyerapan "senyampang" hukum Islam dalam kitab tersebut. Yang paling getol dikritisi penyerapan hukum perzinahan (permukahan), disusul masalah santet.
Sorotan kritis terhadap delik perzinahan khususnya, telah mengesankan telah mengalahkan pembahasan delik-delik lain yang digagas dalam Konsep RUU KUHP.
Sebagai gambaran umum, Konsep RUU KUHP mencakup 33 bab. Kalau berdasarkan deliknya, bisa dikelompokkan menjadi tujuh bagian. Pertama kelompok tindak pidana terhadap keamanan negara; kedua kelompok tindak pidana terhadap ketertiban umum; ketiga kelompok tindak pidana terhadap penyelenggaraan keadilan; keempat kelompok tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama; kelima kelompok pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, barang, dan lingkungan hidup, keenam kelompok pidana kesusilaan; ketujuh kelompok pidana terhadap pemudahan.
Pengelompokan delik sepintas memiliki kesamaan dengan KUHP yang tengah berlaku. Itu suatu yang wajar, karena pada dasarnya Konsep RUU KUHP sebagian merekonstruksi KUHP yang ada, sekaligus membuat terobosan delik-delik baru maupun sistem pidananya atau penghukumannya dalam bahasa keseharian.
Kendatipun tergambar seperti KUHP yang ada, sistematika Konsep RUU KUHP memiliki frame baru yang mencerminkan pembaruan sekaligus terobosan sistem hukum pidana.
Jenis pidana
Konsep RUU KUHP menentukan jenis pidana sebagaimana KUHP terdiri dari pidana pokok, pidana mati, dan pidana tambahan. Dalam penjabaran klausul pidana pokok tergambar, pengembangan yang urgent tentang sistem pemidanaan. Terdapat lima jenis pidana pokok, yaitu pidana penjara, pidana tutupan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.
Konsep pembaruan pidana penjara terdapat dalam pelaksanaan pidana mati termuat pada pasal 82 ayat (1) Konsep RUU KUHP: "Pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama sepuluh tahun, jika:
a) reaksi masyarakat terhadap pidana mati tidak terlalu besar, b) terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, c) kedudukan pidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting, dan d) ada alasan yang meringankan".
Ayat (2) menentukan, "jika masa percobaan sepuluh tahun terpidana menunjukkan sikap baik dan terpuji hukuman mati bisa diubah menjadi seumur hidup atau 20 tahun penjara dengan keputusan Menteri Kehakiman dan HAM".
Konsep pembaruan pidana denda sangat menonjol dalam Konsep RUU KUHP. Ditentukan di dalamnya enam kategorisasi denda secara berurutan denda Rp 150 ribu (denda I), Rp 750 ribu (II) Rp 3 juta (III), Rp 7,5 juta (IV), Rp 30 juta (V) dan Rp 300 juta (VI).
Penonjolan lain masalah konsep pidana kerja sosial bisa dijatuhkan untuk pidana penjara kurang dari enam bulan atau denda tidak lebih kategori I (Rp 150 ribu). Kerja sosial 240 jam bagi terpidana berusia di atas 18 tahun dan 120 jam kerja sosial bagi terpidana di bawah 18 tahun.
Yang tidak kalah penting, pengaturan pidana anak-anak. Konsep RUU KUHP mengatur secara khusus dan menempatkan pada bagian awal. Pasal 106 ayat (1) menentukan, anak yang belum mencapai umur 12 tahun melakukan tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, tindak pidana hanya berlaku bagi anak sudah berusia antara 12 sampai 18 tahun. Namun Demikian, pemeriksaan di pengadilan bisa ditunda setelah mendengar pertimbangan penyidik, jaksa, dan petugas kemasyarakatan.
Hal lain yang diakomodasi dalam konsep kitab hukum pidana itu delik santet. Santet masuk delik tindak pidana ketertiban umum serumpun dengan klausul penodaan bendera dan lagu kebangsaan, lambang negara, penghinaan terhadap pemerintah.
Santet diatur dalam pasal 255 ayat (1) : "Setiap orang yang menyatakan dirinya memunyai kekuatan, memberitahukan, menimbulkan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbutannya dapat menimbulkan kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan hukuman penjara lima tahun atau denda kategori V".
Dalam konsep penjelasan pemidanaan pelaku santet untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum kesulitan dalam pembuktiannya. Tujuannya mengakhiri kebiasaan main hakim sendiri oleh warga masyarakat yang dituduh pelaku santet, teluh, dan sejenisnya.
Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyebut, santet dan konconya sebagai beyond science. Oleh karena itu, yang dibuktikan bukan bagaimana cara menyantet melainkan pengakuan seseorang yang bermufakat untuk mengancam nyawa atau fisik seseorang dengan jalan ilmu hitam. Bukan membuktikan ilmu hitamnya sebagai tindak pidana melainkan perbuatannya.
Perzinahan
Perzinahan masuk kategori delik pidana kesusilaan. Banyak jenis lain dari delik ini, termasuk pornografi dan pornoaksi. Istilah yang dipakai di antaranya permukahan. Termaktub dalam pasal 419 berupa perzinahan oleh salah satu pelaku atau kedua pelaku zinah terikat dalam perkawinan atau selingkuh, pasal 420 berupa perzinahan oleh orang-orang yang tidak terikat dalam perkawinan, dan pasal 422 dalam bentuk kumpul kebo.
Pemidanaan kasus ini masuk ketegori delik aduan. Permukahan bisa dipidana dengan syarat sang istri melaporkan tindakan suaminya, ancaman hukumannya lima tahun. Apabila takut tercemar dan istri yang ditinggal selingkuh berdiam diri, maka permukahan tidak dipidana.
Demikian halnya perzinahan tanpa ikatan perkawinan, tidak dituntut pidana kalau masyarakat merasa tidak terganggu hak sosialnya, keluarga, kepala adat, kepala desa tidak melapor ke polisi. Sebaliknya, apabila perempuan yang diajak hubungan intim mengalami hamil, pihak laki-laki tidak bertanggung jawab, proses pidana bisa dilakukan dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda kategori V.
Menyangkut kumpul kebo pun masuk delik aduan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun atau denda kategori II.
Delik kesusilaan mengatur pula hubungan intim sejenis belum berumur 18 tahun, orang yang mengajak dipidana paling singkat satu tahun penjara atau maksimal tujuh tahun.
Termasuk diatur dalam delik ini juga masalah pemerkosaan yang juga masuk delik aduan. Ancaman pidananya minimum tiga tahun paling tinggi 12 tahun, disesuaikan dengan jenis perkosaan seperti disertai kekerasan atau sejenisnya.
Pemidanaan perzinahan lebih bernuansa sebagai penyerapan hukum Islam. Maka tidak mengherankan sejumlah kalangan mengkritisi bahkan berprasangka bahwa pemidanaan zina sebagai cermin keberhasilan pendekatan para politisi Islam yang menginginkan penerapan syariat Islam.
Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang kebetulan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, ikut masuk deretan politisi yang dituding di balik penerapan pidana perzinahan. Sikap kritis tidak hanya datang dari kalangan nonmuslim, sejumlah aktivis berlatar belakang Islam pun terdapat yang ikut menolak pemidanaan perzinahan, selingkuh, atau kumpul kebo dengan alasan intervensi ke wilayah ranjang orang atau masalah sangat pribadi.
Nursyahbani Katjasungkana sebagai contoh yang mengritisi masalah itu. Ia minta, pasal-pasal tersebut dikeluarkan dari RUU KUHP, karena Pasal 1365 KUH Perdata telah mengatur setiap orang dapat mengajukan gugatan jika merasa dirugikan, sesuai paham apa pun, sudah cukup mengatasi masalah perzinaan, dan kumpul kebo. Oleh karena itu, ia berpendapat masalah asusila tetap dibiarkan sebagai wilayah pribadi.
Topo Santoso berpendapat bahwa pengaturan perzinahan semacam itu, di satu sisi memang dapat mencegah orang melakukan perbuatan perzinahan, hubungan tanpa ikatan kawin, kumpul kebo, tetapi di sisi lain seolah nanti ada anggapan bahwa boleh saja bersetubuh di luar nikah jika memang ia bermaksud menikahinya sesudah itu. "Tidakkah dikhawatirkan orang-orang yang sudah bertunangan akan melakukan hubungan seksual sebelum menikah," kata Topo Santoso (Seksualitas dan Hukum Pidana, Juni 1997).
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Prof.Dr. Ahmad Ali mengamini pentingnya pemidanaan perzinahan. "Salah satu contoh yang seyogianya diatur oleh KUHP baru adalah melengkapi pasal 284 KUHP sekarang yang hanya mengancam pidana bagi pelaku persenggamaan di luar nikah, hanya jika salah satu atau kedua pelakunya sudah terikat dengan perkawinan yang sah dengan pihak lain. KUPH baru nantinya, seyogianya mengancam sanksi pidana bagi setiap persenggamaan di luar nikah, siapapun pelakunya. Tentu saja berat ringannya yang harus dibedakan berzina dengan istri atau suami orang lain, sanksi pidananya harus lebih berat jika dengan gadis atau jejaka," katanya.
Pengaturan pidana perzinahan terkesan sangat khas dengan norma Islam. Karena Islam mengajarkan pentingnya ikatan perkawinan yang dipayungi hukum, sebaliknya menjatuhkan sanksi rajam terhadap pelaku perzinahan. Bahkan sebagai pencegahan perzinahan, Islam menerapkan pendekatan ekstrim berupa pertalian perkawinan pada usia muda.
K.H. Husein Muhammad berpendapat, kitab kuning menyebut perkawinan muda/kawin belia dengan istilah nikah ash-shaghir/ash-shaghirah sebaliknya nikah alkabi/alkabirah. Sementara kitab baru menyebutnya az-zawaj almubakir (pernikahan dini).
Mayoritas ulama fiqh --bahkan Ibnu Mundzir menganggap ijma' (konsensus) ulama fiqh-- mengesahkan perkawinan dini. Nabi Muhammad mengawinkan secara dini anak perempuannya (Hamzah) dengan laki-laki Ibu Salamah. Sedang UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan mengakui eksistensi tradisi nikah dini karena alasan kondisi masyarakat Indonesia.
Pernikahan antara pria dengan perempuan dimaksudkan sebagai upaya memelihara kehormatan diri (hifz al-irdh) agar mereka tidak terjerumus dalam perbuatan terlarang, memelihara kelangsungan kehidupan manusia/keturunan (hifz annasl) yang sehat, mendirikan kehidupan rumah tangga yang dipenuhi kasih sayang antara suami dan istri, serta saling membantu antara keduanya untuk kemaslahatan bersama (Fiqh Perempuan Refleksi Kiai Atas Wacana Agama dan Gender, LKiS, 2001).
Apakah penyerapan salah satu ajaran dalam Islam identik dengan menerapkan syariat Islam dalam KUHP baru? Topo Santoso menjawab bahwa keinginan dan pernyataan-pernyataan perlunya digali norma hukum yang bersumber dari norma dan nilai-nilai hukum agama dan hukum tradisional, menunjukkan kesadaran perlunya digali hukum yang bersumber dan berakar pada nilai-nilai budaya moral dan keagamaan. Sebaliknya, ini menunjukkan terjadi krisis kepercayaan terhadap sumber hukum yang selama ini ada.
"Dalam rangka pembaruan hukum pidana khususnya delik zinah ini seharusnya melihat pada sudut ini. Dalam pandangan dan struktur sosial budaya masyarakat Indonesia, masalah perzinahan dan lembaga perkawinan bukan semata masalah privat dan kebebasan individual, tetapi terkait pula nilai-nilai dan kepentingan kaum dan lingkungan," tulis Topo Santoso.
Dengan dasar pemikiran ini, Topo Santoso justru melihat kekurangan signifikan kalau KUHP baru menempatkan perzinahan sebatas delik aduan.
Oleh karena itu, tidak ada alasan penyerapan klausul perzinahan ke dalam Konsep RUU KUHP diperdebatkan dan dikhawatirkan mengandung spirit Islam. Pemidanaan perzinahan perlu diresapi dari segi pentingnya perhatian serius mengingat kerugian atas kejahatan ini sangat besar. Ini bisa dibandingkan sepintas dari sampel kejahatan yang terekam media massa cetak maupun elektronik.
Persoalan substansial bukan alasan perzinahan diatur oleh agama Islam dan negara memasuki wilayah privasi warganya, melainkan kepentingan penerapan pidana perzinahan untuk melindungi manusia dari kejahatan kesusilaan dan menciptakan tertib sosial.
Lembaga Swadaya Masyarakat dan para pihak yang menentang pemidanaan perzinahan atau permukahan dengan segala bentuknya perlu bersikap jernih dan jangan mendua. Dalam kasus di Pengadilan Negeri Cibinong misalnya, hakim membebaskan AB, pimpinan sebuah yayasan, yang dituduh mencabuli anak didiknya, RS (24/10). LSM mengecam keras putusan hakim, karena hakim mengesampingkan saksi tunggal yang mengaku melihat tindak pencabulan itu.
Ini tengarai bahwa KUHP yang ada tidak mewadahi secara memadai perlindungan tindak pidana kesusilaan. Siapapun hendaknya bersikap obyektif untuk memandang kemaslahatan penerapan hukum, kalau tidak menginginkan merebaknya barbarisme.

"Menyeret Pemilik Situs Porno Berdasarkan Perjanjian Kerja" oleh : Rapin Mudiardjo, S.H. *

Pornografi Internet (cyberporn) kembali mencuat setelah dua orang Indonesia terlibat dalam penyajian gambar porno via internet. Sebenarnya, kasus pornografi internet ini sudah berjalan sejak internet menjadi konsumsi publik dalam perolehan informasi. Sudah saatnya, pornografi internet ditindak tegas agar akibatnya bagi masyarakat dapat diminimalisasi. Kasus pornografi internet yang telah melibatkan dua orang Indonesia itu kabarnya telah diputus oleh pengadilan di Amerika. Padahal di 'negeri Koboi' itu, seks atau pornografi bukan barang baru di Amerika. Masalahnya, Thomas Reedy dan Jenice Reedy turut serta dalam menyajikan gambar porno anak di bawah umur.

Penanganan pornografi internet bukan masalah yang sederhana karena terbentur pada masalah pembuktian di pengadilan yang demikian sulitnya. Karena itu logis, jika kasus ini terkesan lamban dan bertele-tele untuk sampai ke pengadilan. Apalagi kemajuan teknologi komputer memungkinkan dilakukan manipulasi atas suatu data yang dikirim secara elektronik. Kesulitan lainnya, peraturan di dunia maya (cyberspace) masih disandarkan pada faktor etika di dunia maya. Padahal sangat sulit jika suatu tindakan hanya bersandarkan pada faktor etika. Sanksi yang ada bergantung kepada masyarakat yang meyakini etika tersebut. Karena itu, perlu ditegaskan batasan "kesusilaan" dari pornografi internet tersebut.

Masalah jurisdiksi juga bukan masalah yang sederhana untuk dibicarakan. Apalagi menyangkut kejahatan yang bersifat transnasional atau antarnegara. Mungkin ada benarnya pendapat yang mengatakan bahwa cyberspace adalah suatu wilayah baru di dalam peradaban manusia. Tapi tentunya, harus ditilik lebih lanjut di mana "unsur kebaruan" dari wujud perkembangan tersebut. Perihal jurisdiksi tidak akan dibahas lebih lanjut disini. Namun, dalam tulisan ini akan lebih terfokus pada pihak mana saja yang bisa dipertanggungjawabkan atas penyediaan situs porno di internet. Sangat tidak adil, jika hanya Thomas Reedy dan Jenice Reedy padahal secara teknis banyak pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pornografi internet tersebut.


Contractual liability

Bila ingin menindak tegas para pelaku dalam pornografi internet, tentunya tidak bisa dilihat secara sepintas lalu. Kasus pornografi internet tidak terlepas dari adanya tindakan penyertaan atau konspirasi di antara para pihak. Reedy dan Jenice Reedy hanyalah satu dari sekian banyak pihak yang seharusnya turut bertanggungjawab atas penyelenggaraan pornografi anak di bawah umur melalui internet.

Penyediaan pornografi internet harus dilihat sebagai suatu tindakan bersama (adanya penyertaan). Karena itu, harus ada satu alasan mengapa yang bersangkutan (pasangan Reedy) diseret ke pengadilan yang semata-mata tidak hanya digantungkan pada perbuatan materil dari keduanya.
Tindakan penyertaan di sini dapat dilakukan dengan atau tanpa kesepakatan. Dalam kasus ini, perbuatan tersebut dilakukan secara berkala dan terlihat adanya kesepakatan di antara para pihak selaku penyelnggara situ porno di internet.

Kabarnya, yang bersangkutan telah meraup ribuan dollar dari penyelenggara jasa penyediaan situs porno anak di bawah umur. Berarti pada prakteknya, terdapat suatu "perjanjian" di antara kedua belah pihak. Maka, pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana tersebut dilakukan berdasarkan kontrak yang dibuat oleh masing-masing pihak. Jika terjadi pelanggaran/kejahatan atas suatu tindakan yang disepakati bersama tersebut sebelumnya, pihak yang melakukan perjanjian dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Berdasarkan kerangka pertanggungjawaban di internet (the framework of liability on the internet), paling tidak ada 7 (tujuh) pihak yang saling bertanggungjawab sesuai dengan perannya masing-masing ketika yang bersangkutan berinteraksi dengan menggunakan internet. Antara lain: pengguna internet, operator telekomunikasi, internet service provider, server, packager, produser, dan author. Dalam dakwaannya, kedua warga negara Indonesia ini dituduh telah menyuplai gambar cabul di bawah umur. Dalam konteks ini, yang bersangkutan bisa dimasukkan ke dalam kategori author dan atau produser. Bila dalam kontraknya disebutkan bahwa yang bersangkutan dalam periode tertentu menyuplai gambar pornogrrafi di bawah umur, dari situ keduanya dapat diseret ke pengadilan.

Kemudian di pihak lain, yang mungkin dapat dinyatakan bertanggungjawab adalah pihak penyedia/penyelenggara/pemilik server yang menyebarkan informasi yang dikirimkan oleh produser dan atau author. Berarti, pihak pemilik server juga dapat diseret ke pengadilan untuk anak di bawah umur. Seharusnya, kepolisian Amerika juga menuntut si pemilik server. Yang ketiga, adalah penyelenggara jasa (internet service provider) yang juga bisa dimintakan pertanggungjawaban atas terselenggaranya pornografi internet. Pemilik situs juga dapat ditarik ke depan pengadilan. Dalam kasus tersebut, dapat diungkap adanya pihak lain yang mungkin bertanggungjawab dalam pelanggaaran susila.


Tanggungjawab individu

Meskipun pada prakteknya, tindakan para penyelenggara pornografi internet dilakukan secara bersama-sama, tetap saja yang bertanggungjawab atas pelanggaran/kejahatan itu adalah pribadi sesuai perannya masing-masing. Situs atau penyelenggara jasa internet tentunya didasari atas dasar kepemilikan atau kepengurusan, ibarat sebuah perusahaan. Mungkin di sini bisa digunakan ajaran tentang pertanggungjawaban korporasi yang menjelaskan bahwa tingkah laku perusahaan merupakan kumpulan dari tingkah laku individu.

Jika demikian halnya, sudah sepatutnya pasangan Reedy menerima ganjaran atas apa yang telah dilakukannya. Namun, masih ada pihak lain yang dapat ditarik untuk bertanggungjawab atas kasus ini. Dengan berdasarkan pada contractual liability, kerjasama atau penyertaan para pihak dalam penyajian, situs pornografi dapat dijadikan batasan untuk menentukan kompetensi para pihak. Hal ini penting karena agak sulit bila meminta pertanggungjawaban pada perusahaan atau situs penyelenggara pornografi internet.

Tanggung jawab individual akan lebih mudah dimintakan kepada para pihak. Pasalnya, tidak mungkin secara "institusi", perusahaan ini dituntut ke pengadilan dan bertanggungjawab atas content dari pornografi internet tersebut. Paling tidak, lebih dari satu pihak saja yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas penyediaan pornografi melalui internet tersebut. Jika ingin lebih tegas mengantsisipasi pornografi internet, selain secara materil, ketentuan juga ditegakkan secara formil. Penegakan hukum juga harus disertai oleh suatu keinginan untuk "membersihkan" internet dari pornografi. Tidak sedikit biaya yang dibutuhkan untuk membuat internet di Indonesia harus melewati gerbang yang sama sebelum diteruskan ke ISP (Internet Service Provider) yang ada. Belum lagi, kemajuan teknologi wireless memungkinkan koneksi tanpa melewati ISP.


Di sinilah peran dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang sifatnya diskrimatif terhadap informasi yang dapat diakses melalui internet. Mungkin akan terkesan otoriter, tapi hal ini adalah salah usaha agar pornografi internet tidak meracuni generasi muda.
Hal ini baru bisa dilaksanakan jika pemerintah telah mengetahui batasan atau standar tentang rasa kesusilaan. Apakah semua gambar atau tampilan yang menimbulkan nafsu dilarang untuk anak di bawah umur? Semua terserah kepada pembuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah selaku regulator.


Batasan pornografi

Batasan pornografi merupakan bagian yang paling sulit untuk ditentukan. Pasalnya, menyangkut masalah "pandangan" yang sangat dipengaruhi oleh budaya dari suatu bangsa. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa persoalan pornografi merupakan sisi pribadi dari setiap orang. Karena itu, sulit untuk menetukan parameter porno atau tidaknya suatu kata-kata, gambar, atau perpaduan dari keduanya. Meskipun batasannya belum jelas, dalam peraturan hukum di Indonesia pornografi dianggap sebagai satu dari sebagian tindakan yang tergolong pelanggaran susila. Masalahnya, ukuran pelanggaran susila agak berbeda pada setiap diri manusia atau bangsa.

Kondisi di Indonesia tentu berbeda dengan Amerika yang secara tegas melarang pornografi anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, terlihat adanya "diskriminasi" batasan susila dari pornografi itu sendiri. Namun, ketentuan tersebut menjadi lebih pasti mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Bagi Indonesia, pornografi internet merupakan barang baru dan masih berlangsung perdebatan mengenai "batasan pornografi" itu sendiri. Apakah pornografi internet tersebuit dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang diatur di dalam KUHP atau UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Di dalam Pasal 282 KUHP misalnya, tidak dijelaskan batasan kesusilaan yang dimaksud dengan kesusilaan itu sendiri. Disebutkan pada bagian penjelasan, sifat cabul (kesusilaan) itu harus ditentukan berdasarkan pendapat umum. Tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri dan sangat bergantung kepada kebiasaan setempat. Dari situ terlihat, bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai pornografi atau perbuatan cabul itu sendiri. Batasannya bergantung kepada keadaan dan perkembangan dari masyarakat setempat. Dengan adanya internet, agak sulit membedakan atau memisahkan keberadaan suatu masyarakat. Apalagi harus mendefinisikan suatu masyarakat yang menggunakan internet tersebut.

Terlepas dari adanya "keterbatasan" peraturan dalam mendefinisikan kesusilaan tersebut, ada yang patut dikritisi dari kebijakan pemerintah untuk membangun dan mengembangkan internet di Indonesia. Kebijakan pemerintah harus ditegaskan di dalam undang-undang dan bersifat imperatif bagi pelanggarnya. Bila Singapura mampu membendung arus informasi yang masuk ke dalam satu backbone, mengapa Indonesia tidak. Ini yang seharusnya menjadi fokus pembicaraan dalam membangun rasa kesusilaan di dalam masyarakat. Dengan demikian, perdebatan tentang "batasan" kesusilaan dapat disepakati melalui suatu kebijakan yang dibangun oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat.

Bila batasan kesusilaan itu sudah dibuat, layaknya Amerika yang melarang pornografi anak dibawah umur. Namun, tentu saja dibutuhkan "kemauan hukum" dari pembuat kebijakan untuk membatai arus pornografi melalui internet ini. Banyak dari pengguna internet yang memandang bahwa tidak ada hukum yang berlaku di dalam cyberspace. Pendapat ini kemudian ditentang oleh para praktisi hukum yang berasal dari kalangan akademisi dan beberapa orang dengan latar belakang teknologi.

Mereka mengemukakan: "tidak ada satu perbuatan di dunia, yang tidak ada hukumnya". Dari pendapat mereka terlihat, ada satu niat untuk mengantisipasi dampak dari perkembangan perkembangan teknologi. Keinginan segelintir orang tersebut dapat dijadikan titik tolak untuk membuat batasan yang pasti dan dipahami oleh semua orang. Jika batasan sudah sesuai dengan "kenginan" dari masyarakat, dengan sendirinya akan terbangun budaya hukum (legal culture) di dalam masyarakat. Sehingga, konflik melanggar atau tidaknya suatu tampilan di layar komputer tidak lagi menggantungkan pada faktor etika.

Amerika, sudah bisa membatasi mengapa Indonesia tidak? Ini pekerjaan rumah yang harus dicari jalan keluarnya agar perkembangan internet tidak dijadikan 'kambing hitam' penyebab kerusakan moral di Indonesia.

RUMPUN DELIK PIDANA

TINDAK PIDANA TERHADAP KESUSILAAN:

- Rekaman, tayangan, tulisan yang melanggar kesusilaan,
- Menyanyi, pidato di muka umum yang melanggar kesusilaan,
- Membacakan tulisan atau memperdengarkan rekaman yang menyinggung
perasaan kesusilaan orang belum berumur 18 tahun,
- Gambar pornografi dan tindakan pornoaksi di tempat umum,
- Menyediakan sarana menggugurkan kehamilan,
- Perzinahan oleh laki berstatus kawin dengan perempuan lain,
- Perzinahan perempuan berstatus kawin dengan pria lain,
- Perzinahan laki-perempuan sama-sama tidak dalam ikatan kawin,
- perzinahan dengan janji akan dikawini belakangan,
- Hamil di luar pernikahan tidak bertanggungjawab,
- Kumpul kebo,
- Perkosaan dengan sukarela, kekerasan atau tanpa kekerasan,
- Laki-laki memaksa perempuan oral sek dan sodomi,
- Perbuatan cabul orang sadar, pinsan, di bawah umur (14 tahun),
- Hubungan sesama jenis belum berumur 18 tahun,
- Pencabulan atau persetubuhan terhadap orang di bawah umur dengan iming-iming hadiah,
- Orangtua mencabuli/menyetubuhi anak kandung, anak angkat, anak didik, pembantu rumah tangganya,
- Atasan mencabuli bawahannya,
- Cabul dengan saudara sedarah/sekeluarga,
- Pelacuran terbuka dan di bawah umur,
- Menyuruh atu mengobati untuk menggugurkan kandungan,
- Memberi bahan yang memabukkan orang lain,
- Menggerakan anak di bawah umur untuk mengemis,
- Penganiayaan terhadap hewan,
- Memfasilitasi atau sekaligus main judi,
- Menelantarkan orang yang terikat perjanjian diberi nafkah,