TEORI-TEORI Yang Melarang Persekongkolan Tender :
Persekongkolan dalam Penawaran Tender di hampir semua Negara dianggap sebagia jenis pelanggaran yang amat serius, karena tindakan tersebut biasanya merugikan Negara dalam arti luas.
Pada umumnya tender kolusif dilakukan sebagai per se illegal bahkan di Negara-negara yang tidak memiliki Undang-undang yang membatasi kegiatan usaha sering mengatur secara khusus tentang tender. Kebanyakan Negara memperlakukan tender kolusif lebih ketat daripada perjanjian horizontal lainnya, karena mengandung unsur kecurangan dan akibat yang merugikan terhadap pembelanjaan pemerintah dan anggaran Negara.
Namun demikian, pada pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 menetapkan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diperiksa dengan pendekatan rule of reason. Ketentuan ini berbeda dengan pengaturan tender di Negara manapun, dan akan mempersulit badan Pengawas Persaingan Usaha, untuk membuktikan apakah tindakan tersebut mendukung atau merusak persaingan. Hal ini mengingatkan bahwa tender kolusif sama sekali tidak berkaitan dengan struktur pasar, dan tidak terdapat unsure pro persaingan sama sekali. Tender kolusif lebih mengutamakan perilaku berupa perjanjian untuk bersekongkol yang pada umumnya dilakukan secara diam-diam. Oleh karena itu persekongkolan penawaran tender seharusnya menggunakan pendekatan pre se illegal.
Persekongkolan tender (bid rigging) adalah praktek yang dil;akukan oleh penawar tender selama proses penawaran, untuk pelaksanaan kontrak kerja yang bersifat umum, dan proyek lain yang ditawarkan oleh pemerintah dan pejabat-pejabat di daerah. Dalam hal terdapat persekongkolan tender, para penawar akan menentukan perusahaan mana yang harus mendapat order dengan harga kontrak yang diharapkan. Dalam bid rigging, sebelum di umumkan pemenang tender dan besarnya harga kontrak, masing-masing peserta tender melakukan penawaran dengan harga yang telah direncanakan sebelumnya, sehingga pada akhirnya dicapai harga penawaran dan pemenang sesuai yang diharapkan mereka. (Naoki Okatani, “Regulation an Bid Rigging in Japan, the United State and Europe”. Pacific Rim Law & Polley Journal, March 1995, h.250)
Bid Rigging dianggap bertentangan dengan peraturan yang berkaitan dengan anti monopoli. Sebagai contoh di Jepang, bid rigging diatur berdasarkan pasal 2 ayat 6 UU anti monopoli, Menetapkan sebagai “Pembatasan kegiatan usaha melalui kerjasama yang saling menguntungkan antara perusahaan, dan merupakan hambatan substansial terhadap persaingan di wilayah usaha bisnis tertentu yang bertentangan dengan kepentingan umum (Kartel).
Di Amerika Serikat penanganan bid rigging seperti halnya penggunaan kartel, yakni menghukum tindakan tersebut secara per se illegal. Bahkan divisi antitrust departeman kehakiman Amerika serikat menetapkan praktek tersebut sebagai tindakan kriminal berdasarkan Section I the Sherman Act, disertai dengan denda yang tinggi. ( Naoki Okatani, “Regulation an Bid Rigging in Japan, the United State and Europe”, Op. Cit., h.260.)
Bersekongkol dalam Pasal 22 adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih secara terang-terangan maupun diam-diam melalui tindakan penyesuaian dan/atau membandingkan dokumen sebelum penyerahan dan/atau menciptakan persaingan semu dan/atau menyetujui dan/atau memfasilitasi dan/atau tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu.
Jenis-jenis persekongkolan tender atau bid rigging tersebut adalah tekanan terhadap penawaran (bid supperpresion), penawaran yang saling melengkapi (complementary bidding), perputaran penawaran (bid rotation), dan pembagian pasar (market division). (Kara L. Haberbush, “Limiting the Goverments Exposure to bid rigging Schemes.”)
PASAL_PASAL DALAM PERSEKONGKOLAN TENDER
Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender” sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar