Senin, 27 April 2009

Paten Software Dalam Perspektif Hukum Paten Internasional dan UU Paten Indonesia

PENDAHULUAN

Hak kekayaan intelektual, disingkat "HKI"atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pada awalnya perlindungan HaKI diberikan kepada penemu (inventor) sebagai insentif untuk melakukan penemuan atau inovasi-inovasi lainnya. Dia diberi hak monopoli untuk waktu tertentu atas temuannya tersebut. Adanya hak monopoli ini memungkinkan sang penemu untuk mendapatkan imbalan finansial atas usahanya.

Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu :
1. Hak cipta (copyrights); UU No.19/2002
2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
• Paten; UU No.14/2001
• Desain industri (industrial designs); UU No.31/2000
• Merek; UU No.15/2001
• Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
• Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuits); UU No.32/2000
• Rahasia dagang (trade secret); UU No.30/2000


Perjanjian-perjanjian internasional di bidang HaKI
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997;
e. WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997

Sistem HaKI

Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HaKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HaKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

PERMASALAHAN

Sejarah Paten
Paten pertama kali di formulasikan di Inggris pada "1623 statute of monopolies". Ide dasarnya adalah memberikan penemu suatu monopoli apabila mereka mengumumkan penemuannya[fre]. Pada teorinya sistem ini sangat baik untuk memajukan proses inovasi. Karena tanpa paten, para penemu kemungkinan akan tetap menyembunyikan penemuannya dan tidak mengumumkannya ke khalayak.
Alasan pendapat itu adalah, apabila orang lain tidak dicegah untuk memiliki/mengimitasi suatu penemuan, maka seorang penemu tidak bisa dengan cukup mengembalikan dana litbang yang telah dikeluarkan. Sehingga, walaupun manfaat sosial pari penemuan itu melebihi biaya, tanpa perlindungan paten, seorang calon peneliti akan memutuskan untuk tidak berinovasi. Pada akhirnya memperlambat proses inovasi masyarakat secara kesuluruhan. Pada UU Paten Indonesia terbaru, paten berlaku selama 20 tahun.

Problematika Paten yang Muncul
Di samping efek positif dari sistem Paten saat ini, terdapat dampak negatif yang telah dirasakan oleh para ahli terhadap penyalahgunaan sistem paten. Karena sistem Paten pada dasarnya adalah pemberian monopoli terhadap suatu produk yang berlawanan dengan semangat perdagangan adil yaitu anti-monopoli.


Paten di Indonesia
Permohonan paten diajukan kepada Ditjen Haki (Depkehham R.I.) dengan cara:
1) datang langsung ke Ditjen HaKI;
2) melalui Kanwil Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia diseluruh Indonesia.
Tahap-tahap yang harus dilalui oleh suatu permohonan paten adalah:
 pengajuan permohonan;
 pemeriksaan administratif;
 pengumuman permohonan paten;
 pemeriksaan substantif; pemberian atau penolakan;
Prosedur permintaan paten
1. Pribadi mengajukan permohonan untuk meminta paten.
2. Direktorat Paten akan mengadakan pemeriksaan formalitas.
3. Setelah dilakukan pemeriksaan secara formalitas kemudian dipublikasikan.
4. Pribadi mengajukan permohonan untuk pemeriksaan substantif.
5. Pemeriksaan paten akan melakukan pemeriksaan substantif paling lama 3 tahun.
6. Direktorat Paten akan memberikan sertifikat apabila karya tersebut benar-benar
memenuhi syarat.
7. Diumumkan dalam berita resmi paten.
Biaya Paten
Dengan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman, ke BRI cabang Tangerang rekening Ditjen HKI nomor 0120.01.000303-30-1, yang besarnya yaitu: untuk permohonan paten Rp. 575.000,- per permohonan; untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000, (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten); untuk permohonan paten sederhana Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp.125.000,- dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp. 350.000,-)

Pidana Denda Pelanggaran Paten

Pidana denda (dan pidana badan) paten yaitu Rp. 500 juta (dan/atau 4 tahun).
Statistik Paten di Indonesia
Untuk paten dalam kurun yang sama tercatat 25.134 permohonan paten dan dari jumlah tersebut telah diberikan 6.286 paten. Catatan perlu diberikan tentang masih rendahnya permohonan paten yang diajukan oleh para inventor nasional. Sampai dengan tahun 2000 permohonan paten oleh inventor nasional adalah sebesar +5% dari total permohonan. Situasi demikian juga terjadi pada negara-negara lain.
Namun dalam suasana negara kita yangterus membangun dewasa ini, peningkatan permohonan paten tidak lain merupakan refleksi peningkatan pengembangan teknologi, yang pada gilirannya akan mengurangi ketergantungan kita pada teknologi asing.
Betapapun, kita harus bersyukur bahwa paten sederhana (“PS”), yang merupakan bagian dari sistem paten banyak diminati inventor nasional. Data menunjukkan permohonan PS yang terus meningkat selama jangka waktu tersebut. Jika pada tahun 1993 baru terdapat 28 permohonan, pada tahun 2000 sudah mencapai 213. Pada permulaan krisis ekonomi (1997) terdapat 80 dibanding dengan 59 permohonan pada tahun sebelumnya. Tahun 1998 naik lagi menjadi 109 permohonan PS.
Pendapatan Negara Atas Paten
Data di atas menunjukkan, sampai tingkat tertentu, apresiasi terhadap HaKI telah cukup lumayan. Dari dimensi lain, pendaftaran HaKI telah menyumbang pemasukan yang tidak kecil pula, yang dari tahun ke tahun selalu meningkat dengan rata-rata 120% dari target. Untuk tahun 1999/2000, penerimaan negara bukan pajak dari pendaftaran HaKI tercatat lebih Rp. 22 milyar, dan dari April 2000 hingga Desember 2000 terbilang lebih dari Rp. 25 milyar.
Hingga kini memang belum banyak yang mengajukan hak paten. Tak jelas apa kendalanya. Data yang dikeluarkan Direktorat Paten, Ditjen HAKI Departemen Kehakiman menunjukkan, dari 24 ribu item yang mengajukan paten di seluruh dunia, Indonesia tak lebih dari 3% alias baru 720-an.

PEMBAHASAN

Paten Software
Paten terhadap software adalah salah satu paten yang menjadi topik perdebatan hangat. Biasanya suatu program komputer hanya dilindungi dengan Hak Cipta, akan tetapi untuk lebih memonopoli ide yang terkandung di dalamnya maka diperkenalkan konsep paten terhadap software.
Terdapat beberapa organisasi di AS dan Eropa yang khusus bergerak melawan paten terhadap software. Salah satunya adalah League for Programming Freedom (LPF) yang anggotanya adalah para programmer terkenal di Internet seperti Richard Stallmann (pendiri gerakan GNU) atau Bruce Perens (salah satu pencetus Open Source Software).
Konsep paten software dianggap berbahaya karena paten jenis ini biasanya mengklaim kepemilikan terhadap algoritma. Padahal algoritma adalah setara generalnya dengan rumus matematika dan terdapat algoritma yang spesifik untuk suatu problem programming tertentu. Hal ini akhirnya dapat menghambat kebebasan memakai algoritma dan menjurus kepada persaingan tidak sehat.
Bessen dan Maskin menjelaskan bahwa vendor software besar seperti Microsoft atau Oracle kurang mendukung terhadap pematenan software. Jumlah paten para vendor besar itu sangat sedikit dibanding volume pendapatan mereka, dan mereka menyatakan bahwa paten-paten itu hanya digunakan untuk defensif.
Apa yang dipatenkan dalam software? Bukankah software sudah dilindungi dengan copyright? Yang dipatenkan dalam software adalah algoritma atau langkah-langkah yang dieksekusi oleh komputer. Algoritma terkait dengan matematik, sehingga yang dipatenkan adalah rumus-rumus matematik. Ini meresahkan banyak orang. Bayangkan, untuk menggunakan rumus matematik harus meminta ijin atau membayar royality kepada orang lain. Sebagai contoh dari rumus matematik yang dipatenkan adalah algoritma pengacakan data (encryption algoritma) yang dikenal dengan nama RSA, yang merupakan singkatan dari nama penemunya Rivest, Shamir dan Adleman. Algoritma RSA ini digunakan pada browser web (seperti Internet Explorer) dan server e-commerce.
Teknologi telekomunikasi dan komputer banyak menggunakan patent. Sebagai contoh adalah penggunaan algoritma enkripsi RSA yang umum digunakan untuk mengamankan transaksi atau komunikasi di Internet. Algoritma RSA ini dipatenkan oleh penemunya. Bayangkan bahwa “kehidupan elektronik” manusia bergantung kepada paten seseorang atau sekelompok orang. Untungnya paten tersebut sudah habis dan sekarang sudah menjadi public domain. Hal yang serupa dapat terjadi kembali. (Kasus yang sama juga terjadi dengan algoritma kompresi yang digunakan dalam format GIF yang umum digunakan sebagai format gambar di Internet. Pemilik patent GIF, Unisys, pernah diisyukan meminta bayaran dari setiap gambar yang menggunakan format tersebut.)
Dasar Paten menurut UU Paten
Menurut penjelasan umum UU Paten invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
Pasal 2
(1). Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
(2) Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(3) Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.
Pasal 5
Suatu Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam Permohonan.
Penjelasan Pasal 5
Jika Invensi tersebut dimaksudkan sebagai produk, produk tersebut harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika Invensi berupa proses, proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik.
Pasal 6
Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.
Penjelasan Pasal 6
Paten sederhana hanya diberikan untuk Invensi yang berupa alat atau produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknis-nya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada Invensi sebelumnya dan bersifat kasat mata atau berwujud (tangible).
Adapun Invensi yang sifatnya tidak kasat mata (intangible), seperti metode atau proses, tidak dapat diberikan perlindungan sebagai Paten Sederhana.
Di Amerika sendiri paten software ditolak oleh banyak orang (khususnya para pakar, akademisi, di bidang ilmu komputer) dikarenakan akan menghambat inovasi. (Referensi Donald Knuth) Ketakutan atas pelanggaran HaKI, khususnya paten software ini, membuat larinya perusahaan dan programmer dari Amerika. Mereka pergi ke negara yang tidak mengakui paten software untuk melakukan penelitian, eksplorasi, dan mengembangkan inovasi-inovasi baru. Dalam hal ini pihak negara Amerika yang dirugikan. Itulah sebabnya banyak para peneliti dan akademisi software di Amerika anti terhadap paten software ini.

Beberapa contoh paten software, antara lain:
1. Algoritma Lempel-Ziv yang merupakan algoritma yang paling banyak digunakan untuk kompresi (mengecilkan ukuran berkas) gambar atau data-data lainnya.
2. Algoritma RSA yang digunakan untuk enkripsi data, seperti contohnya ketika kita mengetikkan nomor kartu kredit di situs web yang menggunakan SSL (biasanya ditandai dengan penggunaan HTTPS sebagai pengganti HTTP).

Pengalaman Amerika Serikat dalam paten software ini ternyata berdampak buruk bagi industri software mereka. Sebagai contoh, programmer di Amerika tidak dapat mengembangkan software yang berhubungan dengan DVD (misalnya seorang programmer ingin membuat DVD player) karenaada bagian tertentu yang dipatenkan. Sang programmer harus mendapat lisensi dahulu sebelum dia dapat membuat dan mendistribusikan softwarenya karena jika tidak maka dia akan melanggar paten tersebut. Untuk menghindari hal ini, programmer tersebut terpaksa pindah dari Amerika (mungkin ke Indonesia?). Ini yang meresahkan bagi pakar software di Amerika, seperti misalnya Donal Knuth (yang terkenal dengan software TeX dan buku “The Art of Computer Programming”).
Contoh kasus:
Perusahaan software XyQuest terpaksa menarik fitur “automatic correction and abbreviation expansion” dari software XyWrite buatannya karena dianggap melanggar paten yang dimiliki oleh perusahaan lain. Akibatnya pengguna software XyWrite tersebut tidak dapat menggunakan fitur tersebut. Pengguna yang dirugikan.

KESIMPULAN

Di Amerika Serikat ada perkembangan baru bahwa paten diperkenankan untuk software. Pada mulanya di dunia software hanya dikenal copyright, namun sekarang ditambah dengan paten. Bagian mana dari software yang dapat dipatenkan? Ternyata algoritma yang digunakan dalam software dapat dipatenkan. Di Indonesia, untungnya, hal ini tidak dikenal (dan mudah-mudahan tetap demikian). Banyak orang yang tidak setuju dengan adanya paten terhadap software. Pasalnya, algoritma dari software biasanya adalah rumus-rumus matematik. Bayangkan apabila “1+1” dipatenkan. Apa yang terjadi dengan ilmu pengetahuan? Perkembangan ilmu pengetahuan akan terhambat karena penelitian-penelitian dan simulasi-simulasi membutuhkan rumus rumus matematik. Orang akan takut melakukan penelitian atau membuat perangkat lunak karena salah-salah dia bisa dituntut.
Software dalam hal ini algoritmanya dapatkah didaftar sebagai paten di Indonesia?.
Pasal 7 UU Paten menyatakan: “Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang: c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.”
Sehingga algoritma dari software yang biasanya adalah rumus-rumus matematik tidak dapat didaftarkan sebagai paten.
Penjelasan umum UU Paten juga menegaskan bahwa: “Invensi tidak mencakup: (4) aturan dan metode mengenai program komputer.
Penjelasan Pasal 6
Paten sederhana hanya diberikan untuk Invensi yang berupa alat atau produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknis-nya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada Invensi sebelumnya dan bersifat kasat mata atau berwujud (tangible). Adapun Invensi yang sifatnya tidak kasat mata (intangible), seperti metode atau proses, tidak dapat diberikan perlindungan sebagai Paten Sederhana.
Algoritma atau langkah-langkah yang dieksekusi oleh komputer bersifat tidak kasat mata atau tidak berwujud (intangible), karena sifatnya adalah metode atau proses (untuk menjalankan suatu program) maka tidak dapat diberikan perlindungan sebagai Paten Sederhana.

SARAN

Namun demikian jika program tersebut sudah menjadi produk jadi dalam bentuk kepingan CD (software jadi) maka yang dapat diklaim adalah yang terkait dengan Hak Cipta karena produk tersebut diproduk secara massal. Biasanya setiap meng-install suatu sofware program tertentu ke dalam komputer akan ditanya (SN/Serial Number) sebagai bukti keaslian produk tersebut dan EULA (End User Lisence Agreement) berupa pernyataan untuk tunduk dan patuh pada ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam EULA tersebut yang isinya misalnya dilarang meng-copy untuk tujuan komersil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar