Pertanyaan :
Apakah di Indonesia sudah ada peraturan yang mengatur tentang dunia Cyber internet)terutama tentang hak cipta naskah. Misalnya terjadi pengambilan naskah lewat internet sebagian atau seluruhnya dan kemudian di-posting (dipasang pada web lain, apakah hal ini bisa dituntut dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Jawaban :
Memang harus diakui, Indonesia belumlah memiliki suatu peraturan perundangan-undangan khusus yang mengatur masalah cyberlaw ataupun segala kegiatan yang dilakukan melalui jaringan telekomunikasi, dalam hal ini internet. Namun demikian, tidak berarti aktifitas yang ada tidak ada hukumnya, karena bagaimanapun yang melakukan aktifitas itu adalah manusia sebagai subyek hukum, yang tentunya memiliki hak dan kewajiban.
Untuk itu, jalan yang terbaik adalah menggunakan hukum yang ada (existing law) secara maksimal. Hukum yang dimaksud disini, tentunya bukan saja peraturan perundang-undangan dalam arti yang tertulis, namun juga termasuk nettiquet yang bisa dianggap sebagai hukum yang berlaku jika seseorang "masuk" ke internet.
Sehubungan dengan masalah web content, apakah itu bentuknya gambar, tulisan/naskah, suara ataupun film dan sebagainya tentunya merupakan suatu karya cipta yang dilindungi oleh hak cipta sejak karya cipta itu dilahirkan atau dibuat.
Dan sebagaimana Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya, hak cipta merupakan hak khusus bagi si pencipta (dan orang yang menerima hak) untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun memberi izin untuk perbanyakan dan pengumumannya.
Perlu diketahui, hak cipta tidaklah dibatasi oleh medianya, sehingga jika suatu karya dialihrupakan, misalnya saja sebuah karya photografi di-scan dan dijadikan bentuk digital dan di-posting di suatu situs, maka hak ciptanya tetaplah berada pada pemilik bentuk awalnya. Dan tindakan posting ini merupakan bentuk pengumuman hak cipta karena dengan tindakan tersebut, hak cipta dapat dilihat dan dibaca.
Memang, dapat saja photo ini diberikan suatu efek khusus misalnya dengan menggunakan perangkat lunak pengolah grafik. Namun hal ini seharusnya mendapatkan izin dari pemilik hak cipta, dan atas hasil sentuhan khusus ini tentu saja si pemberi efek khusus ini memiliki hak cipta atas modifikasinya ini.
Ketentuan mengenai hak cipta ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.7 tahun 1987 (UU No.12/1997) yang menggantikan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta yang sebelumnya telah menggantikan Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
UU No.12/1997, khususnya pasal 11 (1) menyebutkan bahwa program komputer merupakan ciptaan yang dilindungi dengan jangka waktu perlindungan selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Perlu diperhatikan, suatu web content disini dianggap juga program komputer.
Namun apakah pengambilan naskah lewat internet sebagian/seluruhnya itu bisa dianggap melanggar hak cipta? Jawabannya tentu saja bisa.
Namun secara teknis, akan ada beberapa permasalahan misalnya bagaimana mengetahui siapa sebenarnya pemilik situs?, di pengadilan mana penuntutan atau gugatan akan dilakukan? Bagaimanakah nantinya pelaksanaan putusan tersebut? Dan berbagai permasalahan lain. Memang permasalahan hukum yang berkaitan dengan cyberspace agak lebih kompleks karena perlu dilakukan "modifikasi" hukum terlebih dahulu.
Selain itu , mungkin ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misalnya:
1. Coba periksa secara seksama situs tersebut, mungkin saja webmaster atau pemilik situs membuat suatu pernyataan penggunaan situs tersebut. Bisa saja, pemilik situs memberikan izin sepenuhnya atau dalam hal-hal tertentu saja, misalnya untuk tujuan pendidikan, sehingga bisa saja isinya diambil seluruh/sebagian. Namun dapat pula, pemilik situs melarang netter untuk mengambil isi situsnya.
2. Apakah tujuan dari pengambilan dan menampilkan kembali (posting) naskah tersebut. Hal ini dikarenakan sesuai dengan pasal 14 UU No.12/1997, penggunaan hak cipta pihak lain dimungkinkan dengan beberapa persyaratan, diantaranya:
a. harus disebutkan dan atau dicantumkan sumbernya;
b. untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah; dan
c. harus tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi Pencipta, maksudnya disini adalah manfaat ekonomi dari ciptaan yang bersangkutan. Namun jika terjadi sengketa soal kepentingan yang wajar ini, maka Pengadilan yang akan menentukan tolok ukur ini.
Pertanyaan :
saya mau bertanya tentang kepastian mengenai siapakah yang dapat dinyatakan secara sah sebagai pemegang hak cipta. jika kita lihat di bagian penjelasan UU no.19/2002, pasal 5 (2) dan 35 (4), maka secara awam dapat disimpulkan bahwa kita tidak perlu "capek-capek" mendaftarkan ciptaan kita, karena tetap terlindungi. apakah pengertian awam ini benar atau tidak..? mohon penjelasan, terima kasih.
Jawaban :
Berkaitan dengan pertanyaan di atas, maka pemahaman mengenai pemegang hak cipta yang dinyatakan secara sah dapat disimpulkan dari Pasal 1 butir 4 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) menyatakan bahwa pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Selanjutnya sehubungan dengan hal tersebut di atas dan pemahaman awam mengenai “sebenarnya kita tidak perlu capek-capek mendaftarkan ciptaan kita, karena tetap dilindungi” adalah tidak benar.
Pendaftaran hak cipta memang bukan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, karena baik ciptaan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar akan dilindungi. Namun demikian apabila terjadi suatu perselisihan/persengketaan/klaim antara dua belah pihak yang menyatakan bahwa masing-masing dari mereka itu adalah pemegang hak cipta atas suatu ciptaan, maka pendaftaran atas ciptaan yang dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta atau kuasanya dapat menjadi suatu alat bukti yang kuat di depan persidangan yang sekaligus juga menjadi suatu bahan pertimbangan bagi Hakim untuk menentukan siapa pemegang hak cipta yang sah.
Pertanyaan :
nama saya rully, saya mahasiswa PTS di bandung. Saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan sbb pada masa sekarang pemasaran merek perusahaan tidak hanya dapat dipasarkan di dunia nyata tetapi dapat juga di pasarkan dalam dunia maya, yaitu di media internet dengan cara membuat nama domain. Yang menjadi pertanyaan saya adalah 1. bagaimanakah pengaturan nama domain di Indonesia? 2. apakah dampak nama domain terhadap pemasaran merek perusahaan? 3. apakah ada persamaan/perbedaan antara nama domain dan merek jika ada tolong sebutkan? 4. bagaimanakah penyelesaian apabila terjadi seketa nama domain di Indonesia?
Jawaban :
Sejauh ini tidak ada satu peraturan di Indonesia yang sacara khusus mengatur masalah domain name. Sampai dengan hari ini boleh dibilang kita masih tunduk pada pengaturan yang dipakai oleh dunia internasional ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers), otoritas internet yang berwenang menangani masalah IP Addres, serta manajemen sistem domain name. Sehingga segala akibat hukum yang timbul dari penggunaan nama domain sudah sepatutnya tunduk pada ketentuan yang telah ditetapan oleh badan tersebut tersebut. Jika terjadi sengketa nama domain maka tunduk pada UDRP (Uniform Dispute Resolution), yang merupakan ketentuan ICANN tentang penyelesaian sengketa domain name. Misalnya pada kasus Channel 5 vs. PT Pancawana Indonesia, panelis yang memeriksa sengketa memastikan terlebih dahulu apakah pihak yang di-complaint terikat dengan ketentuan UDPR dari ICANN. Caranya, dengan meminta keterangan dari pihak registrar (IAREgistry.com) sebagai tempat pendaftaran. Belum ada satu tanda-tanda bahwa Indonesia akan meratifikasi UDRP sebagai undang-undang.
Kabar terakhir, WIPO (world intellectual property organization) Second Domain Name Process merekomendasikan kepada dunia internasional, perluasan perlindungan nama domain dari pendaftaran secara tanpa hak dan beritikad buruk.
Tentu saja kemajuan teknologi akan berdampak pada masyarakat langsung maupun tidak langsung. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa perolehan nama domain adalah first come first serve. Hal ini akan mengakibatkan tidak mungkin suatu nama perusahaan didaftarkan dua kali. Sehingga jika seseorang melakukan pendaftaran nama domain dengan menggunakan merek dagangnya atau merek orang lain, maka orang yang pertama kali mendaftaran nama domain tersebut memiliki hak atas nama domain tersebut. Kasus di lapangan yang sering terjadi adalah, orang mendaftarkan merek dagang orang lain tanpa sepengetahuan dari si pemilik merek dagang sesungguhnya. Penyelesaian kasus ini biasanya disandarkan pada legitimate interest dari si pendaftar. Dalam hal ini harus dibuktikan, apakah yang bersangkutan memiliki iktikad tidak baik (bad faith) pada saat melakukan pendaftaran. Penggunaan merek dagang (perusahaan) sebagai nama domain menjadikan merek dagang tersebut dikenal oleh banyak orang di seluruh dunia. Selain mudah dan mampu menjangkau seluruh dunia, pemasaran merek dagang melalui domain akan menekan biaya promosi yang sanagt besar sekali. Karena kita tidak perlu mendatangi konsumen satu-persatu, cukup hanya memajang merek dagang beserta produknya (barang dan jasa). Untuk lebih jelasnya anda dapat membaca literatur yang berkaitan dengan nilai positif dan negatif dari penggunaan sebuah teknologi dalam dunia perdagangan.
Ketentuan mengenai merek bisa anda baca dalam Undang-undang No 15 tahun 2001 tentang Merek. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan batasan apa yang dimaksud dengan merek (merek dagang, merek jasa, merek kolektif). Namun secara umum merek adalah, tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Sedang nama domain belum ada satu peraturan yang memberikan definisi atau batasannya. Namun jika ditanyakan apakah ada pesamaan dan perbedaan antara domain name dengan merek, agak sulit juga menjawabnya. Karena dengan adanya teknologi internet, banyak pemilik merek mendaftarkan merek dagangnya. Dalam hal ini ketentuan mengenai merek bisa diterapkan.
Namun yang harus dipahami disini, domain name adalah konsep penamaan dalam dunia internet untuk memudahkan seseorang dalam berinteraksi (alamat seseorang/IP address), sedang merek merupakan konsep kepemilikan. Sehingga dari situ dapat ditarik, bahwa nama domain adalah sekedar alat, sedang merek itu sendiri tetap tunduk pada kaidah merek yang ada. Dalam beberpa kasus, cara ini tidak bisa langsung diterapkan, karena belum tentu suatu nama domain adalah suatu merek yang digunakan oleh seseorang.
Senin, 27 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Saya wulan, mahasiswi STIKOM Surabaya. Saya mempunyai 2 permasalahan.
BalasHapus1. Indonesia mulai menggunakan software open source dg tujuan utk keluar dari priority watch list.Di dunia Internasional,Indonesia masih dipandang sebagai salah satu negara yg buruk dalam perlindungan HaKI.Bagaimana usaha pemerintah Indonesia utk menggalakkan penggunaan open source dalam melindungi kekayaan intelektual anak bangsa?
2. Pemegang Hak cipta dapat saja memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan lagu ciptaannya tsb.Pemberian ijin tsb biasanya disebut sebagai pemberian lisensi yg ketentuannya diatur dalam pasal 45-47 UU Hak cipta.Bersamaan dg pemberian lisensi tsb biasanya diikuti oleh pembayaran royalti kpd pemegang hak cipta lagu tsb.Benarkah pernyataan tsb,tolong dijelaskan??
Waw itu Kisi2 UAS ya..^^
BalasHapusRegards..
Stikom Students..
Roulette, roulette, casino, poker - ICEYANG FAKE
BalasHapusCasino 바카라 조작 Games. Roulette. Roulette. 해외 안전 놀이터 Game w88mobile Rules. Roulette. 토토 배당률 Roulette is a popular 텐뱃 game played by two teams playing one another. The game