Senin, 27 April 2009

HAK CIPTA

Umum
1. Apakah hak cipta itu?
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Apakah yang dimaksud dengan pencipta?
Yang dimaksud dengan pencipta adalah:
Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
3. Siapakah yang dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak cipta terhadap suatu ciptaan?
Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih
maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian
seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya, dengan tidak
mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di
bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang yang
merancang ciptaan itu.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam ciptaan itu dikerjakan adalah pemegang hak
cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat
sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.
Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain
berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak
menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai
penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.
4. Siapakah pemegang hak cipta?
Pemegang hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau orang yang menerima hak
tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
5. Apakah yang dimaksud dengan ciptaan?
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
6. Sebutkan dasar perlindungan hak cipta!
Hak cipta diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987 dan diubah lagi dengan Undang-undang No.12
Tahun 1997 (selanjutnya disebut UUHC) beserta peraturan pelaksanaannya yaitu:
- Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989
tentang Dewan Hak Cipta;
- Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak
Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
- Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The
Protection of Literary and Artistic Works;
- Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
- Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara
antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
- Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia
dengan Amerika Serikat;
- Keputusan Prcsiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia
dengan Australia;
- Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal
Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
- Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.O3.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran
Ciptaan;
- Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak
Cipta;
- Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan
Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
- Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban
Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan
Hak Cipta Terdaftar.
7. Apakah suatu ciptaan perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hak cipta?
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun
demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya dapat
menjadikan surat pendaftaran ciptaan tersebut sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila
timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
8. Sebutkan arti beberapa istilah dalam hak cipta seperti: pelaku, produser rekaman suara dan
lembaga penyiaran!
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan,
mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau mempermainkan
suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.
Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau
memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari suatu
pertunjukan maupun suara atau bunyi lainnya.
Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baik lembaga penyiaran pemerintah
maupun lembaga penyiaran swasta yang berbentuk badan hukum yang melakukan penyiaran
atas suatu kerja siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui
sistim elektromagnetik lainnya.
9. Apakah hak cipta itu dapat dialihkan?
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- dijadikan milik negara;
- perjanjian yang harus dilakukan dengan akta dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya
mengenai wewenang yang disebut di dalam akta itu.
10. Ciptaan apa saja yang dilindungi oleh UUHC?
Dalam UUHC, ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra yang meliputi karya:
- buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
- drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
- karya pertunjukan;
- karya siaran;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
11. Apakah yang tidak didaftarkan sebagai ciptaan?
- ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
- ciptaan yang tidak orsinil;
- ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;
- ciptaan yang sudah merupakan milik umum;
- ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 UUHC.
12. Bagaimana perlindungan hak cipta atas benda budaya nasional?
- Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah, prasejarah dan benda budaya
nasional lainnya;
- Hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama dipelihara dan dilindungi oleh negara
dan sekaligus negara sebagai pemegang hak ciptanya terhadap luar negeri.
13. Bagaimana posisi Indonesia di bidang hak cipta di dunia internasional?
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi international di bidang hak cipta, yaitu: Berne
Convention tanggal 7 mei 1997 dengan Keppres No.18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO
pada tanggal 5 juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada
tanggal 5 September 1997. Dengan berlakunya Berne Convention di Indonesia maka
konsekuensinya Indonesia harus melindungi ciptaan dari seluruh negara anggota Berne
Convention.
14. Dalam hal apa suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus?
Dalam Pasa1 38 UUHC disebutkan bahwa kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus
karena:
- penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai
pencipta atau pemegang hak cipta;
- lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan mengingat Pasal 27, dan Pasal
28;
- dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
15. Berapa lama perlindungan atas suatu ciptaan?
Lama perlindungan suatu ciptaan dapat dikatagorikan adalah :
- ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik,
terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia;
- ciptaan program komputer, sinematografi, rekaman suara, karya pertunjukan, karya siaran,
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan;
- ciptaan atas fotografi, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diumumkan dan ciptaan
atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak
pertama kali diterbitkan;
- ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum, berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan;
- untuk hak cipta yang berupa fotografi dan susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan
dan dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 25 tahun;
- ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
huruf b, berlaku tanpa batas.
16. Bagaimana tahap-tahap pelaksanaan lisensi wajib?

Pelaksanaan lisensi wajib ditentukan 3 tahapan yaitu :
a. Pertama mewajibkan pemegang hak cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan
dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut;
b. Apabila hal pertama tidak dipenuhi oleh pemegang hak cipta, dimintakan untuk memberikan
izin menerjemahkan atau memperbanyak kepada orang lain;
c. Apabila hal kedua juga tidak dapat dipenuhi maka pemerintah melaksanakan sendiri
penerjemahan dan atau perbanyakan ciptaan tersebut.
17. Apakah yang dimaksud dengan lisensi wajib dalam kaitannya dengan undang-undang hak cipta?
Lisensi wajib ialah izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman untuk menerjemahkan atau
memperbanyak suatu ciptaan untuk suatu tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan
pengembangan setelah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.1
Tahun 1989.
18. Bagaimana tata cara pelaksanaan lisensi wajib?
Masalah lisensi wajib diatur dalam Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1989, dimana ditetapkan
syarat-syarat untuk dapat dikeluarkannya suatu lisensi wajib yaitu:
- Kepada pemegang hak cipta pertama kali diminta untuk menerjemahkan atau memperbanyak
ciptaan tersebut;
- Apabila hal tersebut di atas tidak dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta, dimana
pemegang hak cipta tersebut memberikan izin kepada orang atau badan hukum di Indonesia
untuk menerjemahkan atau memperbanyak;
- Apabila hal tersebut di atas juga tidak ditanggapi oleh pemegang hak cipta, Menteri
Kehakiman setelah mendengar pendapat dewan hak cipta, akan mengeluarkan izin untuk
menerjemahkan atau memperbanyak.
19. Apakah tugas dewan hak cipta?
Dewan hak cipta yang diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Kehakiman,
mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan
pembinaan tentang hak cipta.
Permohonan Pendaftaran Ciptaan
20. Bagaimana syarat-syarat permohonan pendaftaran ciptaan?
- Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma
pada kantor Ditjen HaKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas
meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan
dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
Uraian ciptaan rangkap 3;
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP
atau paspor;
- apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan
turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut;
- Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa,
beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;
- Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan
permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang
kuasa di dalam wilayah RI;
- Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau
suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan
menetapkan satu alamat pemohon;
- Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;
- Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya;
- Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp. 75.000,-, khusus untuk
permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp. 150.000,-;
- Melampirkan NPWP berdasarkan Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01
tahun 1991 tentang kewajiban melampirkan NPWP dalam permohonan pendaftaran ciptaan
dan pencatatan pemindahan hak ciptaan terdaftar ditegaskan bahwa permohonan
pendaftaran ciptaan serta pencatatan pemindahan hak atas ciptaan terdaftar, yang diajukan
atas nama pemohon yang berdomisili di wilayah Indonesia diwajibkan melampirkan NPWP.
Pelanggaran Hak Cipta
21. Perbuatan apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak cipta?
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut
melanggar hak khusus dari pencipta atau pemegang hak cipta.
22. Apakah pencipta atau pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pihak
yang melakukan pelanggaran?
Pencipta atau pemegang hak cipta yang sebenamya berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke
pengadilan negeri atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang
diumumkan atau hasil perbanyakannya.
23. Bagaimana pengaturan tentang ketentuan pidana dalam undang-undang hak cipta?
Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidananya
diatur dalam Pasal 44 UUHC.
24. Siapa yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta?
Selain penyidik pejabat Polisi Negara RI juga pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan
departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan hak cipta
(Departemen Kehakiman) diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta (Pasal 47 UUHC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar