Minggu, 03 Mei 2009

Tips & Trick Pemegang Kartu Kredit

Saya cuma mau berbagi pengalaman agar tidak terjadi lagi atau mungkin kepada orang lain. Saya salah satu korban penipuan dan pencemaran nama baik oleh Credit Card Bank Niaga. Saya juga berharap dapat berdiskusi mengenai hal ini dengan YLKI dan Badan Likuidasi Bank Indonesia dan pengaruh buruknya terhadap saya karena kejadian ini nama saya terdapat dalam data Hutang Piutang Bank Indonesia.
Kronologisnya Bank Niaga memang pernah menawarkan produk Credit Card-nya
kepada saya. Sampai tiba saatnya mereka mengantarkan kartu kredit Bank Niaga No. 4599 2102 0136 9829 yang dikirimkan ke rumah saya. Saya merasa tidak pernah menggunakan kartu kredit ini untuk keperluan apapun. Bahkan terhitung sejak diterimanya kartu kredit ini yang diantar ke rumah saya pada 21 Februari 2007, kartu ini tidak pernah diaktifkan sebelumnya sampai dengan hari ini.

Ini adalah suatu bentuk penipuan dan penjebakan nasabah serta kesalahan besar yang telah dilakukan oleh Bank Niaga. Dan juga telah diakui oleh pihak Bank Niaga bagian outsourcing collection yang pada 20 Mei 2007 saya hubungi melalui telepon. Mereka mengakui bahwa memang kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi pada nasabah kartu kredit Bank Niaga. Saya tidak pernah mengkonfirmasi apapun baik tertulis maupun via telpon untuk mengaktifasi kartu kredit Bank Niaga yang ditawarkan kepada saya, apalagi untuk melakukan transfer balance sejumlah tertentu (Rp.4.000.000,-) ke rekening Bank Credit Card lain seperti yang telah dilakukan pihak Bank Niaga ke rekening saya di Citibank yang pada tanggal tersebut dilakukannya transfer balance saya sudah tidak ada tagihan apapun dan memutuskan untuk tidak menggunakan pada kartu kredit Citibank tersebut.

Saya juga sudah pernah menegaskan dan meminta kepada pihak Bank Niaga untuk mengurus kesalahan transfer balance tersebut kepada pihak Citibank dan menarik kembali dana tersebut agar masalah ini tidak terus berkelanjutan, yang mana dalam hal ini saya merasa sangat dirugikan. Dan sejak hal itu saya sampaikan, tidak ada lagi dari pihak Bank Niaga yang menghubungi untuk mengkonfirmasikan hal tersebut sampai dengan email ini saya tulis.

Sebelumnya saya juga sudah pernah mengajukan surat keberatan bermaterai yang pernah saya sampaikan tanggal 23 Maret 2007 ke pihak Bank Niaga Card Center dan CC. Up. Bapak Gatot Subagio - Vice President Retail Product and Service Development Group Head yang diterima oleh Ibu Dede Bank Niaga Tower Sudirman pada tanggal tersebut, serta foto kopi Credit Card yang belum pernah diaktifkan sebelumnya, serta dokumen pendukung lainnya. Dan sampai dengan hari ini saya layangkan surat pembaca ini tidak ada tanggapan apapun baik surat maupun telpon.

Dengan berbagi pengalaman ini saya berharap dapat memperoleh penjelasan dan berdiskusi dengan team YLKI dan Bank Indonesia untuk prosedur transfer balance dari suatu Bank swasta. Karena setau saya tentu untuk dapat melakukan transfer balance seharusnya bukankah sebelumnya harus sudah menjadi nasabah terlebih dahulu dan memperoleh persetujuan dari nasabah yang bersangkutan? Karena dari informasi yang saya terima dalam form mereka yang tidak jelas tersebut menurut oknum Bank Niaga (Ibu Risa- Menchandise Officer) hal tersebut sudah tertera pada form itu untuk bank melakukan transfer balance sebesar 80% dari pagu kredit yang mereka berikan.

Ini menandakan tanpa dikonfirmasipun Bank tersebut dapat menjerat nasabahnya untuk membayar transfer balance yang telah mereka lakukan termasuk bunganya walaupun pada saat mereka melakukan transfer balance tersebut pada account saya di Citibank sudah tidak ada transaksi lagi. Inikan aneh. Sudah Jelas ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dikala kita ada keperluan dengan bank lain. Saya juga berencana untuk membawa masalah ini ke pihak YLKI untuk berdiskusi dan meminta perlindungan, agar hal seperti ini terjadi lagi kepada orang lain. Mohon tanggapan dan input dari YLKI, serta bagaimana kekuatan hukumnya atas permasalahan yang saya hadapi.

Saat ini saya sedang dalam proses pengajuan KPR pada Bank BNI dan sudah disetujui melalui surat mereka yang dikirimkan ke saya berupa Surat Persetujuan Kredit yang sudah disetujui. Tapi karena hal ini saya tersandung dan tidak dapat melakukan transaksi sampai dengan nama saya dapat dihapus dari daftar Hutang pada Bank Indonesia. Sungguh ini menjadi kendala bagi saya dan tidak tahu harus melakukan apa.


Disini saya sekedar sharing tentang Tips & tricks bagi pemegang kartu kredit agar tidak terlilit hutang yang mematikan, jadi saya ingin mengajak para pemegang kartu kredit melakukan resep-resep pintar dalam menggunakan kartu kreditnya.
Yok kita bahas :

1. Usahakan Tidak Pernah Melakukan Pembayaran Minimum
Rahasia besar dari industri kartu kredit modern adalah perusahaan penerbit kartu plastik tidak perlu buru-buru melihat Anda melunasi hutang Anda. Sebaliknya, mereka menghasilkan banyak uang jika Anda hanya melakukan pembayaran bulanan yang minimum. Dan mereka cukup pintar untuk mengetahui bahwa jika mereka menurunkan pembayaran minimum serendah mungkin – katakanlah sekitar 10 % dari total hutang, maka Anda akan terus mengeluarkan uang, dan mereka akan terus mendapatkan keuntungan dari Anda.
Penerbit kartu kredit sama sekali tidak tertarik untuk membuat Anda memahami bahwa jika anda meminjam Rp. 100 Juta dan hanya melakukan pembayaran minimum setiap bulannya (Rp. 10.000.000,-) dengan tingkat suku bunga 3.5% per bulan (42% per tahun), maka anda memerlukan waktu 16 bulan untuk melunasi seluruh utang Anda dengan total pembayaran sebesar Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah). Keuntungan yang sangat besar (56%) bagi perusahaan penerbit kartu kredit Anda.

Untunglah Pemerintah kita sudah menaikkan batas pembayaran minimum sebesar 10%. Tentu saja keuntungan perusahaan penerbit Kartu Kredit akan jauh lebih besar bila batas pembayaran minimum dibiarkan lebih rendah sebesar 5% seperti sebelumnya.
Tetapi batas pembayaran minimum ini sendiri tidak akan menyelesaikan masalah. Jika anda memiliki sejumlah utang di kartu kredit dan Anda tidak ingin utang tersebut mencekik leher anda, maka Anda sekurang-kurangnya harus berusaha untuk membayar minimal dua kali lebih besar dari pembayaran minimum setiap bulannya. Tentu saja melunasi hutang kartu kredit Anda setiap bulannya adalah cara yang terbaik.
Namun, jika Anda benar-benar terpaksa untuk hanya membayar minimum payment, pastikan Anda merencanakan budget Anda dengan sangat hati-hati. Semakin lama Anda membayar tagihan Anda, maka akan semakin besar bunga yang harus Anda bayarkan. Beban bunga yang Anda bayar untuk sebuah barang akhirnya bisa jadi lebih besar dari harga barang yang Anda beli.

2. Jangan Pernah Terlambat Membayar Tagihan.
Rahasia lainnya adalah penerbit kartu plastik sama sekali tidak keberatan jika Anda telat melakukan pembayaran karena mereka akan menghasilkan uang yang cukup banyak dengan mengumpulkan biaya-biaya keterlambatan tersebut. Di Amerika Serikat, berdasarkan data dari R.K. Hammers Investment Bankers (sebuah perusahaan konsultan kartu kredit berpusat di California), lebih dari 10% dari pendapatan industri kartu kredit berasal dari biaya (denda) keterlambatan pembayaran ini. (Ada yang punya data di Indonesia ?).
Dan biaya keterlambatan ini sangat memberatkan. Bukan hanya karena
Perusahaan kartu Kredit bisa mengenakan Anda denda setinggi Rp. 100.000,- meskipun hanya telat 1 (satu) hari, tetapi mereka juga akan meningkatkan tingkat bunga Anda. Artinya Anda harus sangat hati-hati mengawasi tanggal jatuh tempo tagihan kartu kredit Anda, dan jangan pernah terlambat membayarnya.
Untuk menghindarkan diri dari keterlambatan pembayaran yang mengakibatkan denda. Ikutilah petunjuk-petunjuk penerbit kartu kredit tentang kemana, bagaimana, dan kapan harus melakukan pembayaran tagihan !!

3. Cari Tingkat Bunga Yang Paling Kompetitive
Bukanlah hutang yang ”membunuh” banyak pemilik kartu kredit, melainkan bunga yang harus mereka bayar di atas hutang tersebut, apalagi bila Anda terbiasa membayar cicilan bulanan. Pastikan Anda tahu bagaimana biaya bunga ini diperhitungkan. (Saat ini tingkat bunga kartu kredit rata-rata adalah 30%, dan ada yang setinggi 42% per tahun).
Apa yang bisa Anda lakukan ?
Pertama-tama yang harus anda periksa adalah pernyataan transaksi kartu kredit Anda dan cari tahu berapa besar persisnya biaya hutang Anda. Setelah Anda melakukan hal itu, Anda bisa shop-around dan membandingkan tingkat bunga kartu kredit Anda dibandingkan yang ditawarkan di tempat lain. Kemungkinan besar anda akan menemukan kartu kredit yang menawarkan tingkat bunga yang lebih kompetitive.
Sebelum Anda bersusah-susah mengganti kartu kredit Anda dengan yang lain, telpon perusahaan kartu kredit Anda yang sekarang, dan tanyakan apakah mereka dapat memberikan tingkat bunga yang lebih rendah kepada Anda.Jika karyawan yang berbicara dengan Anda mnengecewakan Anda, minta bicara dengan Supervisor atau Manager-nya. Beritahu kepada mereka bahwa Anda sedang mempertimbangkan untuk mentransfer hutang Anda ke perusahaan kartu kredit yang lain.
Dan secara jelas katakan kepada mereka perusahaan pesaing mereka dan tingkat bunga yang mereka tawarkan. Buatlah mereka yang berjualan: Tanyakan ”Kenapa saya harus tetap menggunakan kartu kredit Anda jika saya bisa mendapatkan tingkat bunga yang lebih rendah di tempat lain?”
Umumnya, jika Anda berbicara dengan sopan dan masuk akal, mereka mungkin akan mencoba untuk mengabulkan permintaan Anda karena pada akhirnya mereka akan berusaha mempertahankan bisnis mereka dengan Anda. Jika Anda tidak mendapatkan apa yang Anda inginkan, mendaftarlah dengan perusahaan kartu kredit yang menawarkan tingkat bunga yang lebih rendah dan pindahkan hutang Anda ke perusahaan yang baru tersebut.

4. Mintalah Grace Period Bebas Bunga
Jika Anda selalu membayar lunas seluruh tagihan setiap bulan, maka mintalah grace period bebas bunga yaitu waktu setelah Anda melakukan transaksi dan sebelum biaya dikenakan, biasanya antara 25 – 30 hari.Dengan grace period ini, Anda sebenarnya mendapatkan fasilitas kredit bebas bunga, asalkan Anda membayar penuh tagihan kartu kredit Anda setiap bulan.

5. Mintalah Iuran Tahunan Gratis
Kebanyakan kartu kredit mengenakan iuran tahunan berkisar antara Rp. 100.000,- s/d Rp. 300.000,- per tahun. Jika Anda mempunyai beberapa kartu kredit, lumayan juga iuran tahunannya. Apalagi kalau Anda punya 7 – 8 kartu kredit seperti rata-rata keluarga Amerika, iuran tahunan yang harus Anda bayar menjadi besar jumlahnya.
Tergantung dari jenis kartu kredit yang Anda miliki, Anda mungkin bisa digratisin iuran tahunan hanya dengan menelpon dan meminta.
Tetapi di lain pihak, hati-hatilah dengan kartu kredit yang tidak mengenakan iuran tahunan, karena mungkin saja mereka mengenakan ”biaya transaksi” setiap kali Anda menggunakan kartu kredit Anda.

6. Hati-hati dengan Kartu ”Travel & Entertainment (T&E)
Kartu ”Travel & Entertainment (T&E)”, contohnya American Express atau Diners Club seringkali mengenakan iuran tahunan yang lebih tinggi dibandingkan kebanyakan kartu kredit. Biasanya Anda harus melakukan pembayaran penuh dalam waktu 30 hari sejak menerima tagihan atau biasanya pembelian selanjutnya tidak akan disetujui.

7. Hati-hati dengan Godaan Nol-Persen
Banyak perusahaan penerbit kartu kredit sekarang menawarkan tingkat bunga ”perkenalan” nol persen kepada nasabah yang mau membuka rekening baru dan mentransfer hutang kartu kredit Anda kepada mereka. Ini bisa jadi penawaran yang baik, tetapi berhati-hatilah.
Banyak dari penawaran ”nol-persen” ini memiliki disclaimer tertentu – dengan cetakan/tulisan yang sangat kecil – yang akibatnya jika Anda terlambat membayar meskipun hanya satu hari saja, Anda akan kehilangan tingkat bunga nol-persen atau yang lebih rendah dan bunga Anda akan meningkat.
Lebih buruk lagi, beberapa dari penawaran khusus ini mengandung ”retroactive interest-rate penalties (denda tingkat-bunga yang berlaku surut)” yang artinya penerbit kartu kredit bisa membebankan Anda tingkat bunga yang tinggi untuk setiap hutang yang pernah Anda miliki, bahkan ketika Anda melakukan pembayaran tepat waktu.
Selain itu penawaran ”bunga nol-persen” atau ”bunga lebih rendah” biasanya mulai menghitung bunga sejak hari Anda melakukan pembelian/transaksi.
Jadi hati-hatilah dengan penawaran seperti ini. Penawaran ini bisa sangat luar biasa jika Anda bertanggung-jawab, tetapi jika Anda tergelincir sekali saja, dan Anda bisa sangat menderita.
Pada dasarnya, jika Anda tidak berhati-hati, kartu kredit bisa menjadi bencana keuangan yang akan sangat sulit kita meloloskan diri keluar darinya. Jadi pandai-pandailah menggunakan kartu kredit Anda dan belajarlah untuk menghindari jebakan-jebakannya.

Kartu kredit ada beberapa macam:

Satu di antaranya, pemiliknya mempunyai rekening dengan jumlah nominal tertentu di bank yang telah mengeluarkan kartu tersebut, kemudian pemilik kartu melakukan transaksi pembelian dengan kartu tersebut dari sejumlah counter bisnis bersama di sejumlah negara, dengan tidak melebihi jumlah nominal yang ada di dalam rekeningnya. Pemilik kartu tersebut bisa membeli dari counter- counter bisnis tersebut tanpa harus membayar (dengan uang cash), melainkan dengan menggesek kartu dan menandatangani kertas senilai pembeliannya. Counter bisnis tersebut kemudian menerima nilai pembelian dari rekening pemilik kartu di bank yang mengeluarkan kartu tersebut, atau banklah yang akan membayar nilai pembelian kepada counter bisnis tersebut dari rekening pemilik kartu.
Kartu seperti ini hukumnya boleh, dan faktanya adalah fakta hiwalah dan wakalah, dimana pembeli melakukan pembayaran kepada pihak penjual melalui bank yang mengeluarkan kartu. Bank ini statusnya sebagai wakil pembeli untuk membayar harga barang yang dibeli kepada penjual melalui rekening pembeli di bank tersebut. Jadi, yang diambil oleh bank dari pembeli, pemilik kartu, sebagai uang ganti pembayaran kepada penjual atas harga barang yang dibeli faktanya merupakan fakta upah wakalah.
Hanya saja, transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu ini, seperti pembelian emas dan perak, dengan tidak membayar harganya, serta merujuknya penjual kepada bank (pengeluar kartu) untuk membayar harganya adalah transaksi yang haram, karena proses serah terima secara langsung (at-taqabudh al-fauri) merupakan syarat sahnya jual beli emas dan perak. Jika tidak, maka termasuk riba.
Ini berlaku kalau bank tersebut merupakan institusi khusus, atau merupakan milik negara. Maka, jenis kartu seperti ini hukumnya boleh.
Jenis kartu kedua dikeluarkan oleh bank kepada pemegangnya, sementara dia tidak mempunyai rekening yang cukup untuk menutup (pembayaran) barang yang dibeli, lalu pemegang kartu tersebut melakukan transaksi pembelian dari counter bisnis bersama, dan menandatangani kertas, dimana counter bisnis tadi akan menerima dari bank, pengeluar kartu tersebut, harga yang harus dibayar, kemudian bank yang bersangkutan akan mencatat nominal uang tersebut kepada pemilik kartu, dengan penambahan, sebagai tambahan nominal, yang akan ditutup oleh bank dari pemegang kartu berdasarkan daftar pembayaran, melalui kredit tertentu.
Fakta kartu seperti ini adalah fakta jaminan bank kepada pembeli. Artinya, bank menjamin pembeli, sementara counter-counter bisnis akan menjual kepada pemegang kartu (pembeli) tersebut dengan jaminan bank. Sebagai pengeluar kartu, banklah yang akan membayar nilai barang yang dibeli. Dengan kata lain, kartu tersebut merupakan dokumen penjaminan dari bank, dimana bank sebagai penjamin (ad-dhamin), pembeli sekaligus pemegang kartu sebagai yang dijamin (al-madhmun 'anh), counter bisnis sekaligus penjual yang mendapat jaminan (al-madhmun lah), nilai barang yang dibeli (hak yang wajib ditunaikan, sebagai tanggungan pembeli).
Hanya saja, konteks jaminan seperti ini tidak memenuhi kualifikasi syar'i, karena jaminan dalam Islam meleburkan suatu tanggungan kepada tanggungan lain untuk menunaikan hak yang wajib ditunaikan kepada tanggungan ini, tanpa kompensasi apapun. Seorang penjamin akan membayar hak yang wajib ditunaikan, sebagai tanggungan orang yang dijamin (al-madhmun 'anh) kepada orang yang mendapat jaminan (al-madhmun lah), tanpa kompensasi apapun. Tetapi, bank tersebut membayar nilai barang yang dibeli dengan kompensasi, atau nominal uang tertentu. Karena itu, kartu-kartu kredit seperti ini secara syar'i tidak boleh (haram), dari aspek ini. Selain, bahwa bank tersebut akan mencatat nilai barang yang dibeli sebagai hutang pembeli, dan membayarnya dengan tambahan (riba). Dari aspek ini, secara syar'i juga tidak diperbolehkan.

Publikasi : www.syariahpublications.com

Kamis, 30 April 2009

Tentang Perjanjian

Ada pepatah yang mengatakan bahwa untuk menjadi sukses, orang harus berani berhutang (mengambil kredit). Terlepas apakah pepatah ini benar atau keliru, tapi layak juga untuk dibahas berbagai kemungkinannya dalam pranata hukum

Setiap kredit yang telah disepakati oleh pemberi kredit (kreditur) dan penerima kredit (debitur) maka wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian yaitu perjanjian kredit. Perjanjian itu sendir diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata. Perjanjian kredit sendiri berakar pada perjanjian pinjam meminjam sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Nah dalam pembuatan perjanjian kredit harus dilihat dan dipahami tentang syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu

1.Para pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian
2.Para pihaknya cakap untuk membuat perjanjian
3.Ada hal tertentu yang diperjanjikan
4.Dan perjanjian tersebut didasarkan pada sebab yang halal.

Perjanjian kredit mempunyai fungsi yang penting baik bagi kreditur maupun bagi debitur antara lain
1.Berfungsi sebagai perjanjian pokok
2.Berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan hak antara kreditur dan debitur
3.Berfungsi sebagai alat monitoring kredit

Perjanjian kredit dalam prakteknya mempunyai 2 bentuk

1.Perjanjian dalam bentuk Akta Bawah Tangan (diatur dalam Pasal 1874 KUHPerdata)
Akta bahwa tangan mempunyai kekuatan hukum pembuktian apabila tanda tangan yang ada dalam akta tersebut diakui oleh yang menandatanganinya. Supaya akta bawah tangan tidak mudah dibantah maka diperlukan legalisasi oleh Notaris yang berakibat akta bawah tangan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta otentik
2.Perjanjian dalam bentuk Akta Otentik (diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata)
Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna yang artinya akta otentik dianggap sah dan benar tanpa perlu membuktikan atau menyelidiki keabsahan tanda tangan dari para pihak

Lalu kapan dong berakhirnya perjanjian kredit, nah dalam hal ini maa berkakhirnya perjanjian kredir mengacu pada Pasal 1381 KUHPerdata dan berbagai praktek hukum lainnya yang timbul dalam hal pengakhiran perjanjian kredit. Hal ini dilakukan melalui
1.Pembayaran
2.Subrograsi (Pasal 1400KUHPerdata); penggantuan hak-hak kreditur oleh pihak ketiga yang membayar utang
3.Pembaruan utang/novasi (pasal 1413 KUHPerdata)
4.Perjumpaang utang/kompensasi (pasal 1425 KUHPerdata)

Senin, 27 April 2009

Paten Software Dalam Perspektif Hukum Paten Internasional dan UU Paten Indonesia

PENDAHULUAN

Hak kekayaan intelektual, disingkat "HKI"atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pada awalnya perlindungan HaKI diberikan kepada penemu (inventor) sebagai insentif untuk melakukan penemuan atau inovasi-inovasi lainnya. Dia diberi hak monopoli untuk waktu tertentu atas temuannya tersebut. Adanya hak monopoli ini memungkinkan sang penemu untuk mendapatkan imbalan finansial atas usahanya.

Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu :
1. Hak cipta (copyrights); UU No.19/2002
2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
• Paten; UU No.14/2001
• Desain industri (industrial designs); UU No.31/2000
• Merek; UU No.15/2001
• Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
• Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuits); UU No.32/2000
• Rahasia dagang (trade secret); UU No.30/2000


Perjanjian-perjanjian internasional di bidang HaKI
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997;
e. WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997

Sistem HaKI

Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HaKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HaKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

PERMASALAHAN

Sejarah Paten
Paten pertama kali di formulasikan di Inggris pada "1623 statute of monopolies". Ide dasarnya adalah memberikan penemu suatu monopoli apabila mereka mengumumkan penemuannya[fre]. Pada teorinya sistem ini sangat baik untuk memajukan proses inovasi. Karena tanpa paten, para penemu kemungkinan akan tetap menyembunyikan penemuannya dan tidak mengumumkannya ke khalayak.
Alasan pendapat itu adalah, apabila orang lain tidak dicegah untuk memiliki/mengimitasi suatu penemuan, maka seorang penemu tidak bisa dengan cukup mengembalikan dana litbang yang telah dikeluarkan. Sehingga, walaupun manfaat sosial pari penemuan itu melebihi biaya, tanpa perlindungan paten, seorang calon peneliti akan memutuskan untuk tidak berinovasi. Pada akhirnya memperlambat proses inovasi masyarakat secara kesuluruhan. Pada UU Paten Indonesia terbaru, paten berlaku selama 20 tahun.

Problematika Paten yang Muncul
Di samping efek positif dari sistem Paten saat ini, terdapat dampak negatif yang telah dirasakan oleh para ahli terhadap penyalahgunaan sistem paten. Karena sistem Paten pada dasarnya adalah pemberian monopoli terhadap suatu produk yang berlawanan dengan semangat perdagangan adil yaitu anti-monopoli.


Paten di Indonesia
Permohonan paten diajukan kepada Ditjen Haki (Depkehham R.I.) dengan cara:
1) datang langsung ke Ditjen HaKI;
2) melalui Kanwil Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia diseluruh Indonesia.
Tahap-tahap yang harus dilalui oleh suatu permohonan paten adalah:
 pengajuan permohonan;
 pemeriksaan administratif;
 pengumuman permohonan paten;
 pemeriksaan substantif; pemberian atau penolakan;
Prosedur permintaan paten
1. Pribadi mengajukan permohonan untuk meminta paten.
2. Direktorat Paten akan mengadakan pemeriksaan formalitas.
3. Setelah dilakukan pemeriksaan secara formalitas kemudian dipublikasikan.
4. Pribadi mengajukan permohonan untuk pemeriksaan substantif.
5. Pemeriksaan paten akan melakukan pemeriksaan substantif paling lama 3 tahun.
6. Direktorat Paten akan memberikan sertifikat apabila karya tersebut benar-benar
memenuhi syarat.
7. Diumumkan dalam berita resmi paten.
Biaya Paten
Dengan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman, ke BRI cabang Tangerang rekening Ditjen HKI nomor 0120.01.000303-30-1, yang besarnya yaitu: untuk permohonan paten Rp. 575.000,- per permohonan; untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000, (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten); untuk permohonan paten sederhana Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp.125.000,- dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp. 350.000,-)

Pidana Denda Pelanggaran Paten

Pidana denda (dan pidana badan) paten yaitu Rp. 500 juta (dan/atau 4 tahun).
Statistik Paten di Indonesia
Untuk paten dalam kurun yang sama tercatat 25.134 permohonan paten dan dari jumlah tersebut telah diberikan 6.286 paten. Catatan perlu diberikan tentang masih rendahnya permohonan paten yang diajukan oleh para inventor nasional. Sampai dengan tahun 2000 permohonan paten oleh inventor nasional adalah sebesar +5% dari total permohonan. Situasi demikian juga terjadi pada negara-negara lain.
Namun dalam suasana negara kita yangterus membangun dewasa ini, peningkatan permohonan paten tidak lain merupakan refleksi peningkatan pengembangan teknologi, yang pada gilirannya akan mengurangi ketergantungan kita pada teknologi asing.
Betapapun, kita harus bersyukur bahwa paten sederhana (“PS”), yang merupakan bagian dari sistem paten banyak diminati inventor nasional. Data menunjukkan permohonan PS yang terus meningkat selama jangka waktu tersebut. Jika pada tahun 1993 baru terdapat 28 permohonan, pada tahun 2000 sudah mencapai 213. Pada permulaan krisis ekonomi (1997) terdapat 80 dibanding dengan 59 permohonan pada tahun sebelumnya. Tahun 1998 naik lagi menjadi 109 permohonan PS.
Pendapatan Negara Atas Paten
Data di atas menunjukkan, sampai tingkat tertentu, apresiasi terhadap HaKI telah cukup lumayan. Dari dimensi lain, pendaftaran HaKI telah menyumbang pemasukan yang tidak kecil pula, yang dari tahun ke tahun selalu meningkat dengan rata-rata 120% dari target. Untuk tahun 1999/2000, penerimaan negara bukan pajak dari pendaftaran HaKI tercatat lebih Rp. 22 milyar, dan dari April 2000 hingga Desember 2000 terbilang lebih dari Rp. 25 milyar.
Hingga kini memang belum banyak yang mengajukan hak paten. Tak jelas apa kendalanya. Data yang dikeluarkan Direktorat Paten, Ditjen HAKI Departemen Kehakiman menunjukkan, dari 24 ribu item yang mengajukan paten di seluruh dunia, Indonesia tak lebih dari 3% alias baru 720-an.

PEMBAHASAN

Paten Software
Paten terhadap software adalah salah satu paten yang menjadi topik perdebatan hangat. Biasanya suatu program komputer hanya dilindungi dengan Hak Cipta, akan tetapi untuk lebih memonopoli ide yang terkandung di dalamnya maka diperkenalkan konsep paten terhadap software.
Terdapat beberapa organisasi di AS dan Eropa yang khusus bergerak melawan paten terhadap software. Salah satunya adalah League for Programming Freedom (LPF) yang anggotanya adalah para programmer terkenal di Internet seperti Richard Stallmann (pendiri gerakan GNU) atau Bruce Perens (salah satu pencetus Open Source Software).
Konsep paten software dianggap berbahaya karena paten jenis ini biasanya mengklaim kepemilikan terhadap algoritma. Padahal algoritma adalah setara generalnya dengan rumus matematika dan terdapat algoritma yang spesifik untuk suatu problem programming tertentu. Hal ini akhirnya dapat menghambat kebebasan memakai algoritma dan menjurus kepada persaingan tidak sehat.
Bessen dan Maskin menjelaskan bahwa vendor software besar seperti Microsoft atau Oracle kurang mendukung terhadap pematenan software. Jumlah paten para vendor besar itu sangat sedikit dibanding volume pendapatan mereka, dan mereka menyatakan bahwa paten-paten itu hanya digunakan untuk defensif.
Apa yang dipatenkan dalam software? Bukankah software sudah dilindungi dengan copyright? Yang dipatenkan dalam software adalah algoritma atau langkah-langkah yang dieksekusi oleh komputer. Algoritma terkait dengan matematik, sehingga yang dipatenkan adalah rumus-rumus matematik. Ini meresahkan banyak orang. Bayangkan, untuk menggunakan rumus matematik harus meminta ijin atau membayar royality kepada orang lain. Sebagai contoh dari rumus matematik yang dipatenkan adalah algoritma pengacakan data (encryption algoritma) yang dikenal dengan nama RSA, yang merupakan singkatan dari nama penemunya Rivest, Shamir dan Adleman. Algoritma RSA ini digunakan pada browser web (seperti Internet Explorer) dan server e-commerce.
Teknologi telekomunikasi dan komputer banyak menggunakan patent. Sebagai contoh adalah penggunaan algoritma enkripsi RSA yang umum digunakan untuk mengamankan transaksi atau komunikasi di Internet. Algoritma RSA ini dipatenkan oleh penemunya. Bayangkan bahwa “kehidupan elektronik” manusia bergantung kepada paten seseorang atau sekelompok orang. Untungnya paten tersebut sudah habis dan sekarang sudah menjadi public domain. Hal yang serupa dapat terjadi kembali. (Kasus yang sama juga terjadi dengan algoritma kompresi yang digunakan dalam format GIF yang umum digunakan sebagai format gambar di Internet. Pemilik patent GIF, Unisys, pernah diisyukan meminta bayaran dari setiap gambar yang menggunakan format tersebut.)
Dasar Paten menurut UU Paten
Menurut penjelasan umum UU Paten invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
Pasal 2
(1). Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
(2) Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(3) Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.
Pasal 5
Suatu Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam Permohonan.
Penjelasan Pasal 5
Jika Invensi tersebut dimaksudkan sebagai produk, produk tersebut harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika Invensi berupa proses, proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik.
Pasal 6
Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.
Penjelasan Pasal 6
Paten sederhana hanya diberikan untuk Invensi yang berupa alat atau produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknis-nya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada Invensi sebelumnya dan bersifat kasat mata atau berwujud (tangible).
Adapun Invensi yang sifatnya tidak kasat mata (intangible), seperti metode atau proses, tidak dapat diberikan perlindungan sebagai Paten Sederhana.
Di Amerika sendiri paten software ditolak oleh banyak orang (khususnya para pakar, akademisi, di bidang ilmu komputer) dikarenakan akan menghambat inovasi. (Referensi Donald Knuth) Ketakutan atas pelanggaran HaKI, khususnya paten software ini, membuat larinya perusahaan dan programmer dari Amerika. Mereka pergi ke negara yang tidak mengakui paten software untuk melakukan penelitian, eksplorasi, dan mengembangkan inovasi-inovasi baru. Dalam hal ini pihak negara Amerika yang dirugikan. Itulah sebabnya banyak para peneliti dan akademisi software di Amerika anti terhadap paten software ini.

Beberapa contoh paten software, antara lain:
1. Algoritma Lempel-Ziv yang merupakan algoritma yang paling banyak digunakan untuk kompresi (mengecilkan ukuran berkas) gambar atau data-data lainnya.
2. Algoritma RSA yang digunakan untuk enkripsi data, seperti contohnya ketika kita mengetikkan nomor kartu kredit di situs web yang menggunakan SSL (biasanya ditandai dengan penggunaan HTTPS sebagai pengganti HTTP).

Pengalaman Amerika Serikat dalam paten software ini ternyata berdampak buruk bagi industri software mereka. Sebagai contoh, programmer di Amerika tidak dapat mengembangkan software yang berhubungan dengan DVD (misalnya seorang programmer ingin membuat DVD player) karenaada bagian tertentu yang dipatenkan. Sang programmer harus mendapat lisensi dahulu sebelum dia dapat membuat dan mendistribusikan softwarenya karena jika tidak maka dia akan melanggar paten tersebut. Untuk menghindari hal ini, programmer tersebut terpaksa pindah dari Amerika (mungkin ke Indonesia?). Ini yang meresahkan bagi pakar software di Amerika, seperti misalnya Donal Knuth (yang terkenal dengan software TeX dan buku “The Art of Computer Programming”).
Contoh kasus:
Perusahaan software XyQuest terpaksa menarik fitur “automatic correction and abbreviation expansion” dari software XyWrite buatannya karena dianggap melanggar paten yang dimiliki oleh perusahaan lain. Akibatnya pengguna software XyWrite tersebut tidak dapat menggunakan fitur tersebut. Pengguna yang dirugikan.

KESIMPULAN

Di Amerika Serikat ada perkembangan baru bahwa paten diperkenankan untuk software. Pada mulanya di dunia software hanya dikenal copyright, namun sekarang ditambah dengan paten. Bagian mana dari software yang dapat dipatenkan? Ternyata algoritma yang digunakan dalam software dapat dipatenkan. Di Indonesia, untungnya, hal ini tidak dikenal (dan mudah-mudahan tetap demikian). Banyak orang yang tidak setuju dengan adanya paten terhadap software. Pasalnya, algoritma dari software biasanya adalah rumus-rumus matematik. Bayangkan apabila “1+1” dipatenkan. Apa yang terjadi dengan ilmu pengetahuan? Perkembangan ilmu pengetahuan akan terhambat karena penelitian-penelitian dan simulasi-simulasi membutuhkan rumus rumus matematik. Orang akan takut melakukan penelitian atau membuat perangkat lunak karena salah-salah dia bisa dituntut.
Software dalam hal ini algoritmanya dapatkah didaftar sebagai paten di Indonesia?.
Pasal 7 UU Paten menyatakan: “Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang: c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.”
Sehingga algoritma dari software yang biasanya adalah rumus-rumus matematik tidak dapat didaftarkan sebagai paten.
Penjelasan umum UU Paten juga menegaskan bahwa: “Invensi tidak mencakup: (4) aturan dan metode mengenai program komputer.
Penjelasan Pasal 6
Paten sederhana hanya diberikan untuk Invensi yang berupa alat atau produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknis-nya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada Invensi sebelumnya dan bersifat kasat mata atau berwujud (tangible). Adapun Invensi yang sifatnya tidak kasat mata (intangible), seperti metode atau proses, tidak dapat diberikan perlindungan sebagai Paten Sederhana.
Algoritma atau langkah-langkah yang dieksekusi oleh komputer bersifat tidak kasat mata atau tidak berwujud (intangible), karena sifatnya adalah metode atau proses (untuk menjalankan suatu program) maka tidak dapat diberikan perlindungan sebagai Paten Sederhana.

SARAN

Namun demikian jika program tersebut sudah menjadi produk jadi dalam bentuk kepingan CD (software jadi) maka yang dapat diklaim adalah yang terkait dengan Hak Cipta karena produk tersebut diproduk secara massal. Biasanya setiap meng-install suatu sofware program tertentu ke dalam komputer akan ditanya (SN/Serial Number) sebagai bukti keaslian produk tersebut dan EULA (End User Lisence Agreement) berupa pernyataan untuk tunduk dan patuh pada ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam EULA tersebut yang isinya misalnya dilarang meng-copy untuk tujuan komersil.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Umum
1. Apakah yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual?
Hak kekayaan intelektual, disingkat "HKI"atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
2. Mencakup apa sajakah HaKI itu ?
Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1. Hak cipta (copyrights);
2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
• Paten;
• Desain industri (industrial designs);
• Merek;
• Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
• Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuits);
• Rahasia dagang (trade secret);
3. Badan apakah yang berwenang mengurus HaKI di Indonesia ?
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia RI.
4. Jelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual!
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI
mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi:
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di
bidang HaKI;
c. Pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat
Jenderal HaKI;
5. Bagaimana susunan organisasi Direktorat Jenderal HaKI ?
Direktorat Jenderal HaKI terdiri dari:
a. Sekretariat Direktorat jenderal;
b. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Tata Letak Sirkit Terpadu, dan Rahasia Dagang;
c. Direktorat Paten;
d. Direktorat Merek;
e. Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f. Direktorat Teknologi Informasi;
Page 2
6. Apakah Indonesia terlibat dalam perjanjian-perjanjian internasional di bidang HaKI?
Ya. Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization)
dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997;
e. WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997;
7. Badan apakah yang secara internasional mengurus masalah HaKI dan apakah Indonesia
termasuk salah satu anggotanya?
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organizations (WlPO}, suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggotanya dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, sebagaimana tersebut dalam nomor 6 di atas.
8. Bagaimanakah kedudukan HaKI di mata dunia Internasional?
Memasuki milenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang
selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional Dimasukkannya TRIPS dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
9. Bagaimana pengaturan HaKI di Indonesia ?
Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan
diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.
Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41
tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran
Sementara Paten. Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21
Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan
Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah
mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku
tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya
beberapa konvensi internasional di bidang HaKI sebagaimana dijelaskan dalam jawaban no. 7 di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HaKI, den gan mengundangkan:
• Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun
1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak
Cipta;
• Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun
1989 tentang Paten;
• Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19
Tahun 1992 tentang Merek;
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga
mengundangkan:
• Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
• Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
• Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang
tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-
undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
• Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; dan
• Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
(khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)
10. Jelaskan bagaimanakah sistem HaKI itu ?
Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HaKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HaKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas
segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk
keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah
yang lebih tinggi lagi.

A Proposal of Patent Ownership Mechanism based on its Beneficial Value and Historical Perspective

Summary :
Intellectual Property is often quoted as a major factor for avancements of technology today. There is a strong trend that its role becoming stronger at a global world economy and at a borderless business strategy. The basic idea of Intellectual Property is laid on the beliefs that the first party developing an useful art must be granted a previledge ownership of the art. The concept covers published inventions (ie. patent system), published arts (ie. copyright) or trade secrets[Pat]. The former two systems are formalised in order to promote and to share process of innovation in the community, otherwise the innovator would keep their ideas secret to the rest of the world as in the latter case. The patent system was first formalized in England in the 1623 "statue of monopolies"[fre]. However, Copyright, or authorship, notion was known from ancient times. In contrast to todays practices, copyright act was in the purpose of government cencorship by granting printing right to favored individuals[Mur94,Mea99]. However, we strongly believe that the concept of ownership of intangible goods, such as Intellectual Properties, is akin to the concept of ownership of tangible goods, such as land[Ray99]. It should be noted that, Intellectual Property ownership is very important such that it is stated in the First Amandement of USA. As stated in previous paragraphs, Intellectual Property Protection, notably patent protections, encourages innovators to disclose their inventions or advancements in technology. The standard economic rationale for patents is to protect innovators from imitation of free riders, and thereby give them incentive to incur the cost of innovation. Conventional wisdom holds that, unless would-be competitors are constrained from imitating an invention, the inventor may not reap enough profit to cover that cost [BM00]. It is reported that recent economic growth in US economy driven by high-tech industry is accounted as results of a strong industry partnership and a proper Intellectual Property policy started at Reagan administration [Hay96,Sch98].
However, as an evolving system, current Intellectual Property Right has dark side of its own. In the origin, the concept of Intellectual Property gives the innovator a monopolistic right to utilize the innovations, including denying others utilize his property. As a part of business strategy, this right is often abused for preventing fair use of technologies [Les99]. It is reported that most of patents in hardware industry is not novel therefore invalid[TS73,Aha]. Although most of patententing activities are primarily defensive[N97], there are some patents registered only in expectation for future profits 1 thus can be considered as offensive patents.
Broad patents, such as business model patents or software patents, may also become obstacle for technology advancements. Since the coverage of such patents is not obvious, thus other innovators are
1 These kinds of patents are usually not truly technical advancements but non obvious idea with abstract implementations.
always worriying if they become objects to be sued later for patent infrigements [Sme]. Due to the fact of a huge number of patented inventions, searches of related patents is cost-prohibitive, time consuming if not impossible. To the extreme, this kind uncertainties may turn to be obstacle for further technological achievements. Furthermore, communities
2 with less patent portfolio
3 are economically and politically weak against parties with numerous patent portfolio. Having examined the weakness of current patent system, it is important , especially for communities with less-patent portfolio, to make a patent system which is more just and suited for their future. This paper is trying to propose a new concept of "patent ownership"
4 which is suited for an environment
where the gap of patent porfolio among parties is wide. The proposal is base on history of Intellectual Property Right especially of West and Islamic world.
The Intellectual Property right is not known to be exist in Islamic era. However many scolars are in position that the ownership of an intangible goods is not against islamic jurisprudence. The logic used
in our research is firt we examine the origin of concept of the current patent system. Then we make an analogy
5 to similar conditions in islamic history. Then we propose a solution for patent ownership. Then we are going to compare the solution and current patent system.
J. Bessen and E. Maskin's research revealed that in the dynamic world model, patent systems has no usefullness for technology advancements[BM00]. And the rapid growth of hi-tech indusstries is mostly an effect of almost-no-patent environment, a result of cross-licensing entire patent portfolios and close partnership among companies. J. Bessen remarked that in a world without a patent system, innnovation will probably be more accelerated[BM00]. There are several proposals for improvements of current patent systems. US Congresman Berman's proposal for obvious patent, Jeff Bezos of Amazon for short termination of business patens are among the few. However, the proposals are still partial and not in touch of the main roots of problem "the
ownership notion of the system".
Our proposed patent ownership is based on the following concepts:
Alloh as the absolute owner and theacher of knowledge (QS 96:4-5)
Everything must be utilized for the sake of entire humanity.
National land reform at the time of Caliphs Umar and the islamic taxation (zakah).
Highlight of proposed improvements:
Low entry barrier for patent registration
Ecouragement for patent sharing:
A high tax for licence revenue
Patent taxation according to its broadness and usefulness
Some mechanisms to prevent unfair use of patents, i.e. Futuristic patents.
Comparison of proposed and current patent system.
Contribution of this paper:
Understanding of the root of current patent system
A new consideration for patent ownership and ownership termination
The idea in this paper can be further extended and applied as a ground of patent law and
science advancement policy in developing country.
2 The community may refer to a company or a country
3 A common symptom for developing or less developed countries
4 Especially in in order to minimize the negative effect of current patent system
5 This known as qiyas in Islamic Law