Senin, 15 Juni 2009

RUMPUN DELIK PIDANA

TINDAK PIDANA TERHADAP KESUSILAAN:

- Rekaman, tayangan, tulisan yang melanggar kesusilaan,
- Menyanyi, pidato di muka umum yang melanggar kesusilaan,
- Membacakan tulisan atau memperdengarkan rekaman yang menyinggung
perasaan kesusilaan orang belum berumur 18 tahun,
- Gambar pornografi dan tindakan pornoaksi di tempat umum,
- Menyediakan sarana menggugurkan kehamilan,
- Perzinahan oleh laki berstatus kawin dengan perempuan lain,
- Perzinahan perempuan berstatus kawin dengan pria lain,
- Perzinahan laki-perempuan sama-sama tidak dalam ikatan kawin,
- perzinahan dengan janji akan dikawini belakangan,
- Hamil di luar pernikahan tidak bertanggungjawab,
- Kumpul kebo,
- Perkosaan dengan sukarela, kekerasan atau tanpa kekerasan,
- Laki-laki memaksa perempuan oral sek dan sodomi,
- Perbuatan cabul orang sadar, pinsan, di bawah umur (14 tahun),
- Hubungan sesama jenis belum berumur 18 tahun,
- Pencabulan atau persetubuhan terhadap orang di bawah umur dengan iming-iming hadiah,
- Orangtua mencabuli/menyetubuhi anak kandung, anak angkat, anak didik, pembantu rumah tangganya,
- Atasan mencabuli bawahannya,
- Cabul dengan saudara sedarah/sekeluarga,
- Pelacuran terbuka dan di bawah umur,
- Menyuruh atu mengobati untuk menggugurkan kandungan,
- Memberi bahan yang memabukkan orang lain,
- Menggerakan anak di bawah umur untuk mengemis,
- Penganiayaan terhadap hewan,
- Memfasilitasi atau sekaligus main judi,
- Menelantarkan orang yang terikat perjanjian diberi nafkah,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar