Senin, 27 April 2009

EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN APABILA DEBITOR CIDERA JANJI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Pengertian Hak Tanggungan
“Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain”.

Ada beberapa unsur pokok dari Hak Tanggungan yang termuat di dalam definisi tersebut. Unsur-unsur pokok tersebut yaitu :
1)Hak Tanggungan adalah hak jaminan untuk pelunasan utang.
2)Objek Hak Tanggungan adalah hak atas tanah sesuai UUPA.
3 Hak Tanggungan dapat dibebankan atas tanahnya (hak atas tanah) saja,tetapi dapat pula dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu.
4)Utang yang dijamin harus suatu utang tertentu.
5)Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

B. Kedudukan istimewa kreditor pemegang Hak Tanggungan
Hukum mengenai perkreditan modern yang dijamin dengan HT mengatur perjanjian dan hubungan utang-piutang tertentu antara kreditor dan debitor, yang meliputi hak kreditor untuk menjual lelang harta kekayaan tertentu yang ditunjuk secara khusus sebagai jaminan dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, jika debitor cidera janji. Dalam mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut kreditor pemegang HT mempunyai hak mendahului daripada kreditor-kreditor lain. (“droit de preference”). HT juga tetap membebani obyek HT di tangn siapapun benda tersebut berada. Ketentuan ini berarti bahwa kreditor pemegang HT tetap berhak menjual lelang benda tersebut biarpun sudah dipindahkan haknya kepada pihak lain. (“droit de suite”)

Pasal 21 UUHT memberikan jaminan terhadap hak dari pemegang Hak Tanggungan apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit artinya apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan paillit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan.

Dengan demikian, objek Hak Tanggungan tidak akan disatukan dengan harta kepailitan untuk dibagi kepada Kreditor-kreditor lain dari pemberi Hak Tanggungan. Ketentuan pasal ini memberikan penegasan mengenai kedudukan yang preferent dari pemegang Hak Tanggungan terhadap objek Hak Tanggungan terhadap kreditor-kreditor lain.


BAB II
PEMBAHASAN

Eksekusi Hak Tanggungan dan Penjualan di Bawah Tangan
A. Eksekusi Hak Tanggungan
Apabila debitor cidera janji, obyek HT oleh kreditor pemegang HT dijual melalui pelelangan umum menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kreditor pemegang HT berhak mengambil seluruh atau sebagian dari hasil pelelangan tersebut untuk pelunasan piutangnya yang dijamin dengan HT tersebut, dengan hak mendahului daripada kreditor-kreditor yang lain. Inilah yang disebut eksekusi HT.

Kreditor berhak mengambil pelunasan piutang yang dijamin dari hasil penjualan obyek HT, dengan hak mendahului daripada kreditor lain yang mempunyai peringkat yang lebih rendah atau yang bukan kreditor pemegang HT. dalam hal hasil penjualan itu lebih besar daripada piutang tersebut yang setinggi-tingginya sebesar nilai tanggungan, sisanya menjadi hak pemberi HT untuk memenuhi kewajibannya yang lain.

Hak Tanggungan bertujuan untuk menjamin utang yang diberikan pemegang Hak Tanggungan kepada debitor. Apabila debitor cidera janji, tanah (hak atas tanah) yang dibebani dengan Hak Tanggungan itu berhak dijual oleh pemegang HT tanpa persetujuan dari pemberi Hak Tanggungan dan pemberi Hak Tanggungan tidak dapat menyatakan keberatan atas penjualan tersebut.

Agar pelaksanaan penjualan itu dapat dilakukan secara jujur (fair), UUHT mengharuskan agar penjualan itu dilakukan melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. Dengan ditentukannya oleh pasal 20 ayat (1) UUHT.

Pasal 6 UUHT memberikan kewenangan kepeda pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual Objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri. Dengan demikian pemegang Hak Tanggungan pertama tidak perlu meminta persetujuan terlebih dahulu dari pemberi Hak Tanggungan dan tidak perlu pula meminta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Setempat untuk melakukan eksekusi tersebut.

B. Penjualan di Bawah Tangan
Pada prinsipnya setiap eksekusi harus dilakukan melalui pelelangan umum, karena dengan cara demikian diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi untuk obyek HT yang dijual. Dalam keadaan tertentu apabila melalui pelelangan umum diperkirakan tidak menghasilkan harga tertinggi, atas kesepakatan pemberi dan pemegang HT dan dipenuhinya syarat-syarat tertentu, dimungkinkan eksekusi dilakukan dengan cara penjualan obyek HT oleh kreditor pemegang HT di bawah tangan, jika dengan cara demikian itu akan dapat diperolah haraga tertinggi yang menguntungkan semua pihak. Hal ini ditentukan dalam Pasal 20 ayat (2) UUHT.

Penjualan obyek HT “di bawah tangan” artinya penjualan yang tidak melalui pelelangan umum. Namun penjualan tersebut tetap wajib dilakukan menurut ketentuan PP 24/1997 tentang Pendaftaran tanah. Yaitu dilakukan di hadapan PPAT yang membuat aktanya dan diikuti dengan pendaftarannya di kantor Pertanahan.

Dengan ketentuan seperti ini berarti Bank tidak mungkin melakukan penjualan di bawah tangan terhadap objek Hak Tanggungan atau agunan kredit itu apabila debitor tidak menyetujuinya karena penjualan di bawah tangan seperti ini hanya dapat dilakukan bila ada kesepakatan antara pemberi dan pemegang Hak Tanggungan. Dikuatirkan jual beli di bawah tangan dianggap merupakan transaksi yang melanggar hukum sehingga dapat terancam batal demi hukum atau dapat dibatalkan oleh hakim (atas permintaan pihak-pihak tertentu, termasuk atas permintaan pemberi Hipotik itu sendiri), karena di dalam ketentuan Hipotik tidak secara tegas menentukan boleh atau tidak dilakukan penjualan dibawah tangan atas objek Hipotik. Hal inlah yang menimbulkan banyak keraguan didalam masyarakat.

Berdasarkan surat kuasa untuk menjual dibawah tangan dari pemberi Hak Tanggungan sebenarnya jual-beli itu sah saja akan tetapi apabila ternyata penjualan itu terjadi dengan harga yang jauh di bawah harga wajar, pemberi hak tanggungan dan debitor itu sendiri (dalam hal debitor bukan pemilik objek Hak Tanggungan) dapat mengajukan gugatan terhadap bank. Gugatan itu sendiri bukan diajukan terhadap pelaksanaan penjualannya, tetapi berdasarkan dalih bahwa penjualan objek Hak Tanggungan harus dilakukan melalui pelelangan umum. Harga penjualan itu yang dinilai tidak wajar, dan dalih dapat diajukan oleh penggugat adalah bahwa bank telah melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan kepatutan atau bertentangan dengan keadilan atau bertentangan dengan asas I’tikad baik.

Sesuai dengan asas kepatutan dan I’tikad baik, bank tidak menentukan sendiri harga jual atas barang-barang agunan dalam rangka penyelesaian kredit macet nasabah debitur. Penaksiran harga dilakukan oleh suatu perusahaan penilai yang independen dan telah mempunyai reputasi baik. Dalam hal penjualan dilakukan dibawah tangan, dan harga tidak ditetapkan sendiri oleh bank, tetapi berdasarkan kesepakatan antara pemegang dan pemberi Hak Tanggungan atau berdasarkan penilaian harga oleh suatu perusahaan penilai yang independent.

Menurut Pasal 20 ayat (3) UUHT, pelaksanaan penjualan di bawah tangan hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.Maksud dari ketentuan pasal tersebut adalah untuk melindungi pihak-pihak yang berkepentingan, misalnya pemegang Hak Tanggungan kedua, ketiga, dan kreditor lain dari pemberi Hak Tanggungan. Pengumuman melalui media massa selain surat kabar, dapat dilakukan misalnya melalui radio atau televisi.

Apabila pemberi Hak Tanggungan atau debitor (dalam hal debitor bukan pemilik objek Hak Tanggungan) ingin menghindari penjualan umum (pelelangan) atas objek Hak Tanggungan, hal itu hanya dapat dilakukan apabila pemberi Hak Tanggungan atau debitor melakukan pelunasan hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beserta biaya-biaya eksekusi yang telah dikeluarkan. Pelunasan itu masih tetap dapat dilakukan sampai saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan.

C. Sanksi-sanksi administratif
Untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan kapada pihak-pihak yang berkepentingan, ditetapkan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada para pelaksana yang bersangkutan, atas pelanggaran atau kelalaian dalam memenuhi berbagai ketentuan pelaksanaan tugasnya masing-masing. Selain itu apabila mamanuhi syarat yang diperlukan, yang bersangkutan masih dapat digugat secara perdata dan/atau dituntut pidana.

Sanksi administratif itu dapat berupa tegoran lisan, tegoran tertulis, pemberhentian sementara dari jabatan atau pemberhentian tetap dari jabatan, disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran atau kelalaian. Sanksi ini tertuju kepada PPAT dan notaris.


BAB III
PENUTUP

Kemudahan dalam pelaksanaan eksekusi HT dan diberikannya kepada kreditor pemegang HT kedudukan istimewa dalam bentuk “droit de preference dan droit de suite” merupakan ciri HT sebagai suatu lembaga hak jaminan atas tanah yang khas dan kuat. Dalam hubungan dengan itu seluruh tatacara pembebanan HT tersebut ketentuannya harus diatur secara rinci, yang perlu benar-benar diperhatikan agar keistimewaan yang disediakan dapat dinikmati oleh kreditor yang bersangkutan.

Menurut hukum, apabila debitor cidera janji, baik kreditor pemegang HT maupun kreditor biasa dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan melalui gugatan perdata. Tetapi kita mengetahui penyelesaian utang-piutang melalui acara tersebut memakan waktu dan biaya. Maka dengan diadakannya lembaga HT disediakan cara penyelesaian yang khusus tersebut.

Apabila pemberi HT dinyatakan pailit, maka kreditor pemegang HT tetap berwenang melakukan segala hal yang diperolehnya menurut UUHT. Dalam jangka waktu 90 hari terhitung sejak diputuskan bahwa pemberi HT dinyatakan pailit, seluruh harta kekayaan pemberi HT yang dijaminkan akan dikuasai oleh kurator sampai masalah pelunasan hutang antara pemberi dan penerima HT selesai dan penyelesaian masalah ini ditangani oleh Pengadilan Niaga.

15 komentar:

  1. pak, apakah tanah yang sudah dibebani hak tanggunga,,, sertifikatnya dapat diblokir oleh bpn berdasarkan gugatan oleh pihak ketiga? kondisinya disni pihak ketiga tidak ada perjanjian2 apa2 untuk menggunakan tanah sebgai jaminan hanya hutang biasa. tolong balas via email seno_email@yahoo.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. ,,.,KISAH NYATA ,,,,,,,
      Aslamu alaikum wr wb..Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar
      Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki, namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang, hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yng saya punya, akhirnya saya menaggung utang ke pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 800 juta , saya stress dan hamper bunuh diri anak saya 2 orng masih sekolah di smp dan sma, istri saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anakanaknya ditengah tagihan utang yg menumpuk, demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue, ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya, dulu katanya dia juga seperti saya stelah bergabung dengan KI JAMBRONG hidupnya kembali sukses, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir dan melihat langsung hasilnya, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI JAMBRONG di No 0853-1712-1219. Semua petunjuk AKI saya ikuti dan hanya 3 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah Demi AllAH dan anak saya, akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI JAMBRONG saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB KI JAMBRONG DI 0853-1712-1219. (TANPA TUMBAL/AMAN).
      /.///

      Hapus
  2. Pak, bagaimanakah keadaan sertifikat yang telah mengalami penyitaan/dieksekusi Kreditur, yakni Bank.

    BalasHapus
  3. terimaksih , sangat membantu tugas kuliah saya

    BalasHapus
  4. Pak bagaimana jaminan sy di bank sudah di lelang tanpa sepengetahuan,surat pemberitahuan lelang br sampai setelah 2 bulan lebih stelah pelelangan mohon jawabannya skrang?

    BalasHapus
  5. Pak bagaimana jaminan sy di bank sudah di lelang tanpa sepengetahuan,surat pemberitahuan lelang br sampai setelah 2 bulan lebih stelah pelelangan mohon jawabannya skrang?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anda bisa gugat di pengadilan kerana pelelangan tanpa pemberitahuan adalah cacat prosedur dan pengadilan bisa membatalkan nya.

      Hapus
  6. Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar tagihan, mengembangkan bisnis skala kecil atau menengah Anda? Ibu Elizabeth Louis Pinjaman Perusahaan memberikan kesempatan untuk membuat impian Anda menjadi kenyataan dengan memberikan pinjaman kepada individu swasta atau pemerintah dan Perusahaan dengan tingkat bunga 2% untuk awal untuk setiap jumlah yang dibutuhkan dan dengan jadwal pembayaran yang fleksibel. Hubungi Ibu Elizabeth Louis untuk LOAN Anda hari ini melalui email: elizabethlouisloancompany@gmail.com

    BalasHapus
  7. pak, apakah tanah yang sudah dibebani HT sertifikatnya dapat diblokir oleh bpn berdasarkan gugatan oleh pihak ketiga? Apakah pemblokiran tsb dianggap kuat? Jadi disini ada objek HT yg mau dijual bank krna debitur cedera janji dan posisinya dia tidak ada disini krna menghindari banyak org yg punya sangkutan dgn dia. Sementara pihak bank menjual objek HT tsb dgn memakai AJB yg ditandatangani oleh pihak deb disuatu tempat, bukan dihadapan notaris dan dikantor notaris. Sedangkan setau sy, penjualan objek Ht bisa dilakukan melalu lelang atau surat kuasa menjual, bukan dgn AJB langsung antara penjual dan pembeli. Mohon pencerahannya, krna ini sangat urgent dan sedang menjadi kasus yg hampir masuk ke pengadilan. Ini email sy, ryp.purnama@gmail.com
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak bisa pa...sita saja tidak dapat diletakkan atas obyek yang dibebeni hak Tanggungan (Pasal 34 Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017)

      Hapus
  8. Halo,
    Saya adalah Ibu Olivia Daniel, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang memberikan pinjaman kesempatan hidup. Apakah Anda memerlukan pinjaman segera untuk melunasi hutang Anda atau Anda memerlukan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda memerlukan pinjaman konsolidasi atau hipotek? Mencari lebih karena kita di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Kami meminjamkan dana kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi pada bisnis dengan tarif 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang andal dan bermanfaat dan bersedia menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini melalui email di:
    (Oliviadaniel93@gmail.com)


    DATA APLIKASI

    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Jenis Kelamin:
    6) Status perkawinan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi sekarang di tempat kerja:
    10) Pendapatan bulanan:
    11) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
    12) Durasi pinjaman:
    13) Tujuan pinjaman:
    14) Agama:
    15) Sudahkah anda melamar sebelumnya:
    16) Tanggal Lahir:
    Terima kasih,

    BalasHapus
  9. Apakah Anda seorang pria atau wanita bisnis? Apakah Anda dalam kekacauan keuangan atau apakah Anda memerlukan dana untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memulai Skala Kecil dan usaha menengah yang baik? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda kesulitan mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya ?. Pelamar yang tertarik harus Menghubungi kami melalui email: BBM INVITE: {D8980E0B}
    WhatsApp Only: {+ 33753893351}
    Email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)

       Pinjaman kami diasuransikan dengan baik untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami, Tujuan utama kami adalah untuk membantu Anda mendapatkan layanan yang layak Anda dapatkan, Program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam sekejap. Kurangi pembayaran Anda untuk mengurangi beban pada pengeluaran bulanan Anda. Dapatkan fleksibilitas yang dapat Anda gunakan untuk tujuan apa pun mulai dari liburan, pendidikan, hingga pembelian unik. Pelamar yang tertarik harus Menghubungi kami melalui email: BBM INVITE: {D8980E0B} WhatsApp Only :: {+ 33753893351}
    Email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)

       Kami menawarkan berbagai layanan keuangan yang meliputi: Perencanaan Bisnis, Keuangan Komersial dan Pengembangan, Properti dan Hipotek, Pinjaman Konsolidasi Utang, Pinjaman Bisnis, Pinjaman Pribadi, Pinjaman Pembiayaan Rumah dengan tingkat bunga rendah sebesar 1,00% per annul untuk perorangan, perusahaan dan badan perusahaan. Dapatkan yang terbaik untuk keluarga Anda dan miliki rumah impian Anda juga dengan skema Pinjaman Umum kami. Pelamar yang tertarik harus Menghubungi kami melalui BBM INVITE: {D8980E0B}
    WhatsApp Only :: {+ 33753893351}
    Email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)

    BalasHapus
  10. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  11. Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.

    Saya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
    Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua

    BalasHapus