Minggu, 03 Mei 2009

Tips & Trick Pemegang Kartu Kredit

Saya cuma mau berbagi pengalaman agar tidak terjadi lagi atau mungkin kepada orang lain. Saya salah satu korban penipuan dan pencemaran nama baik oleh Credit Card Bank Niaga. Saya juga berharap dapat berdiskusi mengenai hal ini dengan YLKI dan Badan Likuidasi Bank Indonesia dan pengaruh buruknya terhadap saya karena kejadian ini nama saya terdapat dalam data Hutang Piutang Bank Indonesia.
Kronologisnya Bank Niaga memang pernah menawarkan produk Credit Card-nya
kepada saya. Sampai tiba saatnya mereka mengantarkan kartu kredit Bank Niaga No. 4599 2102 0136 9829 yang dikirimkan ke rumah saya. Saya merasa tidak pernah menggunakan kartu kredit ini untuk keperluan apapun. Bahkan terhitung sejak diterimanya kartu kredit ini yang diantar ke rumah saya pada 21 Februari 2007, kartu ini tidak pernah diaktifkan sebelumnya sampai dengan hari ini.

Ini adalah suatu bentuk penipuan dan penjebakan nasabah serta kesalahan besar yang telah dilakukan oleh Bank Niaga. Dan juga telah diakui oleh pihak Bank Niaga bagian outsourcing collection yang pada 20 Mei 2007 saya hubungi melalui telepon. Mereka mengakui bahwa memang kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi pada nasabah kartu kredit Bank Niaga. Saya tidak pernah mengkonfirmasi apapun baik tertulis maupun via telpon untuk mengaktifasi kartu kredit Bank Niaga yang ditawarkan kepada saya, apalagi untuk melakukan transfer balance sejumlah tertentu (Rp.4.000.000,-) ke rekening Bank Credit Card lain seperti yang telah dilakukan pihak Bank Niaga ke rekening saya di Citibank yang pada tanggal tersebut dilakukannya transfer balance saya sudah tidak ada tagihan apapun dan memutuskan untuk tidak menggunakan pada kartu kredit Citibank tersebut.

Saya juga sudah pernah menegaskan dan meminta kepada pihak Bank Niaga untuk mengurus kesalahan transfer balance tersebut kepada pihak Citibank dan menarik kembali dana tersebut agar masalah ini tidak terus berkelanjutan, yang mana dalam hal ini saya merasa sangat dirugikan. Dan sejak hal itu saya sampaikan, tidak ada lagi dari pihak Bank Niaga yang menghubungi untuk mengkonfirmasikan hal tersebut sampai dengan email ini saya tulis.

Sebelumnya saya juga sudah pernah mengajukan surat keberatan bermaterai yang pernah saya sampaikan tanggal 23 Maret 2007 ke pihak Bank Niaga Card Center dan CC. Up. Bapak Gatot Subagio - Vice President Retail Product and Service Development Group Head yang diterima oleh Ibu Dede Bank Niaga Tower Sudirman pada tanggal tersebut, serta foto kopi Credit Card yang belum pernah diaktifkan sebelumnya, serta dokumen pendukung lainnya. Dan sampai dengan hari ini saya layangkan surat pembaca ini tidak ada tanggapan apapun baik surat maupun telpon.

Dengan berbagi pengalaman ini saya berharap dapat memperoleh penjelasan dan berdiskusi dengan team YLKI dan Bank Indonesia untuk prosedur transfer balance dari suatu Bank swasta. Karena setau saya tentu untuk dapat melakukan transfer balance seharusnya bukankah sebelumnya harus sudah menjadi nasabah terlebih dahulu dan memperoleh persetujuan dari nasabah yang bersangkutan? Karena dari informasi yang saya terima dalam form mereka yang tidak jelas tersebut menurut oknum Bank Niaga (Ibu Risa- Menchandise Officer) hal tersebut sudah tertera pada form itu untuk bank melakukan transfer balance sebesar 80% dari pagu kredit yang mereka berikan.

Ini menandakan tanpa dikonfirmasipun Bank tersebut dapat menjerat nasabahnya untuk membayar transfer balance yang telah mereka lakukan termasuk bunganya walaupun pada saat mereka melakukan transfer balance tersebut pada account saya di Citibank sudah tidak ada transaksi lagi. Inikan aneh. Sudah Jelas ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dikala kita ada keperluan dengan bank lain. Saya juga berencana untuk membawa masalah ini ke pihak YLKI untuk berdiskusi dan meminta perlindungan, agar hal seperti ini terjadi lagi kepada orang lain. Mohon tanggapan dan input dari YLKI, serta bagaimana kekuatan hukumnya atas permasalahan yang saya hadapi.

Saat ini saya sedang dalam proses pengajuan KPR pada Bank BNI dan sudah disetujui melalui surat mereka yang dikirimkan ke saya berupa Surat Persetujuan Kredit yang sudah disetujui. Tapi karena hal ini saya tersandung dan tidak dapat melakukan transaksi sampai dengan nama saya dapat dihapus dari daftar Hutang pada Bank Indonesia. Sungguh ini menjadi kendala bagi saya dan tidak tahu harus melakukan apa.


Disini saya sekedar sharing tentang Tips & tricks bagi pemegang kartu kredit agar tidak terlilit hutang yang mematikan, jadi saya ingin mengajak para pemegang kartu kredit melakukan resep-resep pintar dalam menggunakan kartu kreditnya.
Yok kita bahas :

1. Usahakan Tidak Pernah Melakukan Pembayaran Minimum
Rahasia besar dari industri kartu kredit modern adalah perusahaan penerbit kartu plastik tidak perlu buru-buru melihat Anda melunasi hutang Anda. Sebaliknya, mereka menghasilkan banyak uang jika Anda hanya melakukan pembayaran bulanan yang minimum. Dan mereka cukup pintar untuk mengetahui bahwa jika mereka menurunkan pembayaran minimum serendah mungkin – katakanlah sekitar 10 % dari total hutang, maka Anda akan terus mengeluarkan uang, dan mereka akan terus mendapatkan keuntungan dari Anda.
Penerbit kartu kredit sama sekali tidak tertarik untuk membuat Anda memahami bahwa jika anda meminjam Rp. 100 Juta dan hanya melakukan pembayaran minimum setiap bulannya (Rp. 10.000.000,-) dengan tingkat suku bunga 3.5% per bulan (42% per tahun), maka anda memerlukan waktu 16 bulan untuk melunasi seluruh utang Anda dengan total pembayaran sebesar Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah). Keuntungan yang sangat besar (56%) bagi perusahaan penerbit kartu kredit Anda.

Untunglah Pemerintah kita sudah menaikkan batas pembayaran minimum sebesar 10%. Tentu saja keuntungan perusahaan penerbit Kartu Kredit akan jauh lebih besar bila batas pembayaran minimum dibiarkan lebih rendah sebesar 5% seperti sebelumnya.
Tetapi batas pembayaran minimum ini sendiri tidak akan menyelesaikan masalah. Jika anda memiliki sejumlah utang di kartu kredit dan Anda tidak ingin utang tersebut mencekik leher anda, maka Anda sekurang-kurangnya harus berusaha untuk membayar minimal dua kali lebih besar dari pembayaran minimum setiap bulannya. Tentu saja melunasi hutang kartu kredit Anda setiap bulannya adalah cara yang terbaik.
Namun, jika Anda benar-benar terpaksa untuk hanya membayar minimum payment, pastikan Anda merencanakan budget Anda dengan sangat hati-hati. Semakin lama Anda membayar tagihan Anda, maka akan semakin besar bunga yang harus Anda bayarkan. Beban bunga yang Anda bayar untuk sebuah barang akhirnya bisa jadi lebih besar dari harga barang yang Anda beli.

2. Jangan Pernah Terlambat Membayar Tagihan.
Rahasia lainnya adalah penerbit kartu plastik sama sekali tidak keberatan jika Anda telat melakukan pembayaran karena mereka akan menghasilkan uang yang cukup banyak dengan mengumpulkan biaya-biaya keterlambatan tersebut. Di Amerika Serikat, berdasarkan data dari R.K. Hammers Investment Bankers (sebuah perusahaan konsultan kartu kredit berpusat di California), lebih dari 10% dari pendapatan industri kartu kredit berasal dari biaya (denda) keterlambatan pembayaran ini. (Ada yang punya data di Indonesia ?).
Dan biaya keterlambatan ini sangat memberatkan. Bukan hanya karena
Perusahaan kartu Kredit bisa mengenakan Anda denda setinggi Rp. 100.000,- meskipun hanya telat 1 (satu) hari, tetapi mereka juga akan meningkatkan tingkat bunga Anda. Artinya Anda harus sangat hati-hati mengawasi tanggal jatuh tempo tagihan kartu kredit Anda, dan jangan pernah terlambat membayarnya.
Untuk menghindarkan diri dari keterlambatan pembayaran yang mengakibatkan denda. Ikutilah petunjuk-petunjuk penerbit kartu kredit tentang kemana, bagaimana, dan kapan harus melakukan pembayaran tagihan !!

3. Cari Tingkat Bunga Yang Paling Kompetitive
Bukanlah hutang yang ”membunuh” banyak pemilik kartu kredit, melainkan bunga yang harus mereka bayar di atas hutang tersebut, apalagi bila Anda terbiasa membayar cicilan bulanan. Pastikan Anda tahu bagaimana biaya bunga ini diperhitungkan. (Saat ini tingkat bunga kartu kredit rata-rata adalah 30%, dan ada yang setinggi 42% per tahun).
Apa yang bisa Anda lakukan ?
Pertama-tama yang harus anda periksa adalah pernyataan transaksi kartu kredit Anda dan cari tahu berapa besar persisnya biaya hutang Anda. Setelah Anda melakukan hal itu, Anda bisa shop-around dan membandingkan tingkat bunga kartu kredit Anda dibandingkan yang ditawarkan di tempat lain. Kemungkinan besar anda akan menemukan kartu kredit yang menawarkan tingkat bunga yang lebih kompetitive.
Sebelum Anda bersusah-susah mengganti kartu kredit Anda dengan yang lain, telpon perusahaan kartu kredit Anda yang sekarang, dan tanyakan apakah mereka dapat memberikan tingkat bunga yang lebih rendah kepada Anda.Jika karyawan yang berbicara dengan Anda mnengecewakan Anda, minta bicara dengan Supervisor atau Manager-nya. Beritahu kepada mereka bahwa Anda sedang mempertimbangkan untuk mentransfer hutang Anda ke perusahaan kartu kredit yang lain.
Dan secara jelas katakan kepada mereka perusahaan pesaing mereka dan tingkat bunga yang mereka tawarkan. Buatlah mereka yang berjualan: Tanyakan ”Kenapa saya harus tetap menggunakan kartu kredit Anda jika saya bisa mendapatkan tingkat bunga yang lebih rendah di tempat lain?”
Umumnya, jika Anda berbicara dengan sopan dan masuk akal, mereka mungkin akan mencoba untuk mengabulkan permintaan Anda karena pada akhirnya mereka akan berusaha mempertahankan bisnis mereka dengan Anda. Jika Anda tidak mendapatkan apa yang Anda inginkan, mendaftarlah dengan perusahaan kartu kredit yang menawarkan tingkat bunga yang lebih rendah dan pindahkan hutang Anda ke perusahaan yang baru tersebut.

4. Mintalah Grace Period Bebas Bunga
Jika Anda selalu membayar lunas seluruh tagihan setiap bulan, maka mintalah grace period bebas bunga yaitu waktu setelah Anda melakukan transaksi dan sebelum biaya dikenakan, biasanya antara 25 – 30 hari.Dengan grace period ini, Anda sebenarnya mendapatkan fasilitas kredit bebas bunga, asalkan Anda membayar penuh tagihan kartu kredit Anda setiap bulan.

5. Mintalah Iuran Tahunan Gratis
Kebanyakan kartu kredit mengenakan iuran tahunan berkisar antara Rp. 100.000,- s/d Rp. 300.000,- per tahun. Jika Anda mempunyai beberapa kartu kredit, lumayan juga iuran tahunannya. Apalagi kalau Anda punya 7 – 8 kartu kredit seperti rata-rata keluarga Amerika, iuran tahunan yang harus Anda bayar menjadi besar jumlahnya.
Tergantung dari jenis kartu kredit yang Anda miliki, Anda mungkin bisa digratisin iuran tahunan hanya dengan menelpon dan meminta.
Tetapi di lain pihak, hati-hatilah dengan kartu kredit yang tidak mengenakan iuran tahunan, karena mungkin saja mereka mengenakan ”biaya transaksi” setiap kali Anda menggunakan kartu kredit Anda.

6. Hati-hati dengan Kartu ”Travel & Entertainment (T&E)
Kartu ”Travel & Entertainment (T&E)”, contohnya American Express atau Diners Club seringkali mengenakan iuran tahunan yang lebih tinggi dibandingkan kebanyakan kartu kredit. Biasanya Anda harus melakukan pembayaran penuh dalam waktu 30 hari sejak menerima tagihan atau biasanya pembelian selanjutnya tidak akan disetujui.

7. Hati-hati dengan Godaan Nol-Persen
Banyak perusahaan penerbit kartu kredit sekarang menawarkan tingkat bunga ”perkenalan” nol persen kepada nasabah yang mau membuka rekening baru dan mentransfer hutang kartu kredit Anda kepada mereka. Ini bisa jadi penawaran yang baik, tetapi berhati-hatilah.
Banyak dari penawaran ”nol-persen” ini memiliki disclaimer tertentu – dengan cetakan/tulisan yang sangat kecil – yang akibatnya jika Anda terlambat membayar meskipun hanya satu hari saja, Anda akan kehilangan tingkat bunga nol-persen atau yang lebih rendah dan bunga Anda akan meningkat.
Lebih buruk lagi, beberapa dari penawaran khusus ini mengandung ”retroactive interest-rate penalties (denda tingkat-bunga yang berlaku surut)” yang artinya penerbit kartu kredit bisa membebankan Anda tingkat bunga yang tinggi untuk setiap hutang yang pernah Anda miliki, bahkan ketika Anda melakukan pembayaran tepat waktu.
Selain itu penawaran ”bunga nol-persen” atau ”bunga lebih rendah” biasanya mulai menghitung bunga sejak hari Anda melakukan pembelian/transaksi.
Jadi hati-hatilah dengan penawaran seperti ini. Penawaran ini bisa sangat luar biasa jika Anda bertanggung-jawab, tetapi jika Anda tergelincir sekali saja, dan Anda bisa sangat menderita.
Pada dasarnya, jika Anda tidak berhati-hati, kartu kredit bisa menjadi bencana keuangan yang akan sangat sulit kita meloloskan diri keluar darinya. Jadi pandai-pandailah menggunakan kartu kredit Anda dan belajarlah untuk menghindari jebakan-jebakannya.

Kartu kredit ada beberapa macam:

Satu di antaranya, pemiliknya mempunyai rekening dengan jumlah nominal tertentu di bank yang telah mengeluarkan kartu tersebut, kemudian pemilik kartu melakukan transaksi pembelian dengan kartu tersebut dari sejumlah counter bisnis bersama di sejumlah negara, dengan tidak melebihi jumlah nominal yang ada di dalam rekeningnya. Pemilik kartu tersebut bisa membeli dari counter- counter bisnis tersebut tanpa harus membayar (dengan uang cash), melainkan dengan menggesek kartu dan menandatangani kertas senilai pembeliannya. Counter bisnis tersebut kemudian menerima nilai pembelian dari rekening pemilik kartu di bank yang mengeluarkan kartu tersebut, atau banklah yang akan membayar nilai pembelian kepada counter bisnis tersebut dari rekening pemilik kartu.
Kartu seperti ini hukumnya boleh, dan faktanya adalah fakta hiwalah dan wakalah, dimana pembeli melakukan pembayaran kepada pihak penjual melalui bank yang mengeluarkan kartu. Bank ini statusnya sebagai wakil pembeli untuk membayar harga barang yang dibeli kepada penjual melalui rekening pembeli di bank tersebut. Jadi, yang diambil oleh bank dari pembeli, pemilik kartu, sebagai uang ganti pembayaran kepada penjual atas harga barang yang dibeli faktanya merupakan fakta upah wakalah.
Hanya saja, transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu ini, seperti pembelian emas dan perak, dengan tidak membayar harganya, serta merujuknya penjual kepada bank (pengeluar kartu) untuk membayar harganya adalah transaksi yang haram, karena proses serah terima secara langsung (at-taqabudh al-fauri) merupakan syarat sahnya jual beli emas dan perak. Jika tidak, maka termasuk riba.
Ini berlaku kalau bank tersebut merupakan institusi khusus, atau merupakan milik negara. Maka, jenis kartu seperti ini hukumnya boleh.
Jenis kartu kedua dikeluarkan oleh bank kepada pemegangnya, sementara dia tidak mempunyai rekening yang cukup untuk menutup (pembayaran) barang yang dibeli, lalu pemegang kartu tersebut melakukan transaksi pembelian dari counter bisnis bersama, dan menandatangani kertas, dimana counter bisnis tadi akan menerima dari bank, pengeluar kartu tersebut, harga yang harus dibayar, kemudian bank yang bersangkutan akan mencatat nominal uang tersebut kepada pemilik kartu, dengan penambahan, sebagai tambahan nominal, yang akan ditutup oleh bank dari pemegang kartu berdasarkan daftar pembayaran, melalui kredit tertentu.
Fakta kartu seperti ini adalah fakta jaminan bank kepada pembeli. Artinya, bank menjamin pembeli, sementara counter-counter bisnis akan menjual kepada pemegang kartu (pembeli) tersebut dengan jaminan bank. Sebagai pengeluar kartu, banklah yang akan membayar nilai barang yang dibeli. Dengan kata lain, kartu tersebut merupakan dokumen penjaminan dari bank, dimana bank sebagai penjamin (ad-dhamin), pembeli sekaligus pemegang kartu sebagai yang dijamin (al-madhmun 'anh), counter bisnis sekaligus penjual yang mendapat jaminan (al-madhmun lah), nilai barang yang dibeli (hak yang wajib ditunaikan, sebagai tanggungan pembeli).
Hanya saja, konteks jaminan seperti ini tidak memenuhi kualifikasi syar'i, karena jaminan dalam Islam meleburkan suatu tanggungan kepada tanggungan lain untuk menunaikan hak yang wajib ditunaikan kepada tanggungan ini, tanpa kompensasi apapun. Seorang penjamin akan membayar hak yang wajib ditunaikan, sebagai tanggungan orang yang dijamin (al-madhmun 'anh) kepada orang yang mendapat jaminan (al-madhmun lah), tanpa kompensasi apapun. Tetapi, bank tersebut membayar nilai barang yang dibeli dengan kompensasi, atau nominal uang tertentu. Karena itu, kartu-kartu kredit seperti ini secara syar'i tidak boleh (haram), dari aspek ini. Selain, bahwa bank tersebut akan mencatat nilai barang yang dibeli sebagai hutang pembeli, dan membayarnya dengan tambahan (riba). Dari aspek ini, secara syar'i juga tidak diperbolehkan.

Publikasi : www.syariahpublications.com